RASIKAFM – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang melakukan pemeriksaan kendaraan khususnya truk muatan berat yang akan melintasi Turunan Sigar Bencah atau Jalan Imam Suparto, Kecamatan Tembalang, Senin (13/9/2021).
Hal ini dilakukan mengingat tragedi kecelakaan yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan empat korban lainnya mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan.
[yuzo id=”11246″]
Kabid Kaops Dishub Semarang, Danang Kurniawan mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan dengan memeriksa kelayakan kondisi kendaraan roda empat khususnya truk pengangkut barang.
“Yang pertama (dicek) tentu admintrasi berupa SIM dan STNK kemudian buku uji kartu uji. Setelah itu kita ke teknis jalannya yaitu fisik kendaraan tersebur,” ujarnya dilokasi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menurunkan dua alat diturunkan untuk memeriksa setiap kendaraan pengangkut barang yang akan melintas di jalan tersebut.
“Ada ditambah lagi kita bawa dua alat. Yang pertama smoke tes untuk mengecek emisi. Kemudian kita juga membawa timbangan portabel untuk mobil-mohil yang ada muatannya,” katanya.
Danang menambahkan, saat ini truk muatan berat masih diperbolehkan melintas namun dengan pemeriksaan yang sangat ketat
“Bukan dilarang, kita cek apakah muatan itu sudah sesuai ketentuan atau tidak. Kalau melebihi pasti ada tindakan disini kita pilah,” tuturnya.
“Kalau kita yang ketahui bahwa mereka disitu tidak layak uji (kendaraan) kita berhentikan kita tilang atau kita larang untuk beroperasi dan berikan perintah untuk diperbaiki,” tambahnya.
Saat ini, pihaknya bersama Satlantas Polrestabes Semarang tengah membahas terkait akan melakukan rekaya lalu lintas kepada kendaraan yang akan melintas di jalan tersebut.
“Kita ada Tim manajemen rekayasa lalu lintas dari Dishub maupus Satlantas kita masih bahas untuk lakukan rekayasa di sekitar wilayah ini. Kemudian Kedua kita perketat kendaraan untuk kendaaan yang beroperasional disini itu. Kita pastikan sudah layak untuk beroperasi dan aman beroperasi dijalan,” ucapnya.
Danang menerangkan, jalan Sigar Bencah atau Jalan Imam Suparto termasuk jalan kota dlyang sudah diatur peraturannya dengan ketentuan maksimal kendaraan yang akan melintas seberat 8 ton.
“Ini kan jalan kota, pasti sudah diatur batasan berat ada yang melebih kapasitas pasti tidak boleh. Ini kendaraan (masih) diizinkan tapi kita tidak tau muatan lebih atau tidak makanya kita bawa timbangan itu. Untuk yg bisa melintas berat dibawah 8 ton,” imbuhnya.