KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Ditinggal 10 Menit ke Toko Genting, Mobil Warga Ungaran Timur Alami Pecah Kaca

Ditinggal 10 Menit ke Toko Genting, Mobil Warga Ungaran Timur Alami Pecah Kaca

Ditinggal 10 Menit ke Toko Genting, Mobil Warga Ungaran Timur Alami Pecah Kaca

Sebuah mobil menjadi korban kejahatan pecah kaca saat ditinggal pemiliknya ke toko genting di Ungaran Timur, Senin (4/11/2024) sore. Foto: Humas Polres Semarang

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Nasib kurang beruntung menimpa Destiana (33), warga Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Mobil Toyota Agya miliknya mengalami pecah kaca setelah ia meninggalkan kendaraan tersebut saat berbelanja di sebuah toko genting.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di toko genting yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat.

Kapolsek Ungaran Barat, Kompol Giri Narwantono, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Korban datang seorang diri ke toko genting dan memarkirkan mobilnya di tepi jalan. Saat itu di dalam area toko sedang ada truk yang baru selesai bongkar muat. Setelah memarkir mobilnya, korban kemudian masuk ke dalam toko untuk melihat barang.

“Kurang dari 10 menit kemudian, korban kembali ke mobil untuk memindahkan kendaraan, mengingat truk di samping toko telah keluar dari lokasi. Saat tiba di mobil, ia terkejut mendapati kaca kiri bagian depan mobil sudah dalam keadaan pecah,” jelas Giri saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

Melihat kondisi tersebut, korban segera menghubungi suaminya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ungaran Barat. Dari pengakuan korban, diketahui bahwa satu unit handphone merk Samsung Note 10 miliknya yang ditinggalkan di dalam mobil raib dibawa pelaku.

“Barang yang diambil adalah handphone Samsung Note 10 milik korban yang ditinggalkan di dalam mobil saat ia masuk ke toko,” tambahnya.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Ungaran Barat yang dibantu oleh Sat Reskrim Polres Semarang tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Atas insiden ini, Giri mengimbau warga yang menggunakan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

“Sebaiknya parkir kendaraan di tempat yang mudah dipantau atau di area yang ramai,” kata dia. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]