URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Nasib kurang beruntung dialami oleh Destiana (33), warga Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, ketika mobil Toyota Agya miliknya mengalami pecah kaca setelah ia memarkirnya di toko genting di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat, pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ditinggal 10 Menit ke Toko Genting, Mobil Warga Ungaran Timur Alami Pecah Kaca

Ditinggal 10 Menit ke Toko Genting, Mobil Warga Ungaran Timur Alami Pecah Kaca

Ditinggal 10 Menit ke Toko Genting, Mobil Warga Ungaran Timur Alami Pecah Kaca

Sebuah mobil menjadi korban kejahatan pecah kaca saat ditinggal pemiliknya ke toko genting di Ungaran Timur, Senin (4/11/2024) sore. Foto: Humas Polres Semarang
Sebuah mobil menjadi korban kejahatan pecah kaca saat ditinggal pemiliknya ke toko genting di Ungaran Timur, Senin (4/11/2024) sore. Foto: Humas Polres Semarang
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Nasib kurang beruntung menimpa Destiana (33), warga Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Mobil Toyota Agya miliknya mengalami pecah kaca setelah ia meninggalkan kendaraan tersebut saat berbelanja di sebuah toko genting.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di toko genting yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat.

Kapolsek Ungaran Barat, Kompol Giri Narwantono, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Korban datang seorang diri ke toko genting dan memarkirkan mobilnya di tepi jalan. Saat itu di dalam area toko sedang ada truk yang baru selesai bongkar muat. Setelah memarkir mobilnya, korban kemudian masuk ke dalam toko untuk melihat barang.

“Kurang dari 10 menit kemudian, korban kembali ke mobil untuk memindahkan kendaraan, mengingat truk di samping toko telah keluar dari lokasi. Saat tiba di mobil, ia terkejut mendapati kaca kiri bagian depan mobil sudah dalam keadaan pecah,” jelas Giri saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

Melihat kondisi tersebut, korban segera menghubungi suaminya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ungaran Barat. Dari pengakuan korban, diketahui bahwa satu unit handphone merk Samsung Note 10 miliknya yang ditinggalkan di dalam mobil raib dibawa pelaku.

“Barang yang diambil adalah handphone Samsung Note 10 milik korban yang ditinggalkan di dalam mobil saat ia masuk ke toko,” tambahnya.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Ungaran Barat yang dibantu oleh Sat Reskrim Polres Semarang tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Atas insiden ini, Giri mengimbau warga yang menggunakan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

“Sebaiknya parkir kendaraan di tempat yang mudah dipantau atau di area yang ramai,” kata dia. (win)

BACA JUGA :

Mozza Axillia Gunarsa, remaja 18 tahun asal Desa Gebugan, Bergas, Kabupaten Semarang, belum ditemukan setahun setelah meninggalkan rumah pada 25 Juni 2025. Keluarga bersama polisi telah menelusuri sejumlah petunjuk di Semarang, Yogyakarta, Jombang, Indramayu, hingga Solo, tetapi belum menemukan keberadaannya dan berharap Mozza segera pulang.
Setahun Hilang, Keberadaan Gadis Asal Bergas Masih Misterius. Ayahanda: "Pulang, Nak. Katanya mau kuliah di Undip"
Rumpun bambu di belakang rumah warga di RT 03 RW 06, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Api diduga berasal dari pembakaran ban sepeda motor bekas di dekat lokasi, lalu berhasil dipadamkan oleh Damkar Kota Salatiga bersama aparat dan warga tanpa menimbulkan korban jiwa.
Aparat Bersatu Padu Padamkan Api yang Menghanguskan Pohon Bambu
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Yayasan Jallu Nusantara Indonesia (YJNI) dan PC Fatayat NU Kota Salatiga menandatangani nota kesepahaman di Salatiga pada 7 Juli 2026 untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender....
Anggota DPR RI Muh Haris bersama Anggota DPRD Jawa Tengah Ida Nurul Farida dan Anggota DPRD Kabupaten Semarang M. Jauhari Mahmud menyerahkan bantuan sembako serta uang tunai kepada korban kebakaran rumah di Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Bantuan diberikan sebagai bentuk kepedulian sekaligus dukungan agar keluarga korban segera pulih dan kembali beraktivitas.
Pasca Musibah, Tiga Anggota Dewan Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Tengaran
Anggota DPR RI Muh Haris bersama Anggota DPRD Jawa Tengah Ida Nurul Farida dan Anggota DPRD Kabupaten Semarang M. Jauhari Mahmud menyerahkan bantuan sembako serta uang tunai kepada korban kebakaran rumah...
Pendapatan Kabupaten Semarang 2027 Diproyeksi Turun Rp399,89 Miliar, Pemkab Siapkan APBD dengan Defisit Rp20 Miliar
Pendapatan Kabupaten Semarang 2027 Diproyeksi Turun Rp399,89 Miliar, Pemkab Siapkan APBD dengan Defisit Rp20 Miliar
Pemerintah Kabupaten Semarang memproyeksikan pendapatan daerah 2027 sebesar Rp1,92 triliun, turun Rp399,89 miliar dari APBD 2026 akibat berkurangnya pendapatan asli daerah dan transfer pemerintah. Bupati...
Mozza Axillia Gunarsa, remaja 18 tahun asal Desa Gebugan, Bergas, Kabupaten Semarang, belum ditemukan setahun setelah meninggalkan rumah pada 25 Juni 2025. Keluarga bersama polisi telah menelusuri sejumlah petunjuk di Semarang, Yogyakarta, Jombang, Indramayu, hingga Solo, tetapi belum menemukan keberadaannya dan berharap Mozza segera pulang.
Setahun Hilang, Keberadaan Gadis Asal Bergas Masih Misterius. Ayahanda: "Pulang, Nak. Katanya mau kuliah di Undip"
Mozza Axillia Gunarsa, remaja 18 tahun asal Desa Gebugan, Bergas, Kabupaten Semarang, belum ditemukan setahun setelah meninggalkan rumah pada 25 Juni 2025. Keluarga bersama polisi telah menelusuri sejumlah...
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
PDAM Kota Salatiga memastikan pasokan air bersih bagi pelanggan tetap aman pada musim kemarau meski debit Umbul Senjoyo mulai menurun. Direktur Utama PDAM Salatiga Imron Cahyadi menyampaikan hal itu saat...
Muat Lebih

POPULER

Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut