RASIKAFM – Ditlantas Polda Jateng akan memberlakukan Elektronic Trafffic Law Enforcement (ETLE) atau Penindakan Tilang terhadap pelanggar lalu-lintas secara Elektoronik di 27 titik di wilayah Jawa Tengah. Pemberlakuan tersebut akan dimulai (17/3/2021) mendatang.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan, disamping menjalankan program Kapolri, pemberlakuan tilang elektronik ini diharapkan dapat mendidik masyarakat untuk menjaga diri terkait dengan pelanggaran lalu lintas. Hal ini juga untuk mengurangi resiko anggota Polri bersentuhan langsung kepada pelanggar lalu lintas dan meminimalir KKN.
Kapolda menambahkan, ke-27 titik ini terdiri 6 titik di Polres Surakarta, 1 di Polres Kebumen, 2 di Polres Cilacap, 1 Polres Wonogiri, 1 Polres Karanganyar, 2 Polres Klaten, 2 Polres Pati, 1 Polres Kudus,1 Polres Demak, 1 Polres Purbalingga. Sementara untuk Ditlantas Polda Jateng ada 3 titik di kota Semarang. Rencananya ke depan Polda Jateng akan menambahkan setidaknya 50 titik di kota/kabupaten. Sedangkan pembiayaan pembangunan CCTV Ini dibiayai oleh Bapenas RI. Sementara untuk data lokasi speedcam tilang elektronik ada di 6 titik. CCTV ini nantinya akan interkoneksi dengan Polda lainya sehingga akan memudahkan memantau alamat pelanggar.