RASIKAFM.COM | UNGARAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang kembali menemukan pencemaran air Sungai Kaligung di Kalirejo, Ungaran Timur. Berdasarkan hasil uji laboratorium, kualitas air sungai tersebut terbukti melebihi ambang batas baku mutu yang ditetapkan.
Temuan itu membuat DLH melayangkan surat peringatan bernomor 660.1/403/2024 tanggal 20 Februari 2024 kepada PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil (Duniatex) Ungaran. Dalam surat tersebut, perusahaan diminta menyusun dokumen lingkungan yang baru menyusul adanya perluasan lahan dan peningkatan kapasitas produksi.
“Karena adanya perluasan lahan, penambahan kapasitas dan lainnya, PT Duniatex diminta menyusun dokumen lingkungan yang baru. Namun ternyata masih ada pengaduan pencemaran air sungai,” jelas Widyani Sumarsono, pejabat pengawas lingkungan DLH, saat meninjau lokasi di sebelah barat Alun-Alun Bung Karno, Jumat (9/5/2025).
DLH sempat menerbitkan surat perpanjangan sanksi administratif pada 19 September 2024 yang memberikan tenggat 90 hari kerja untuk perbaikan instalasi pengolahan limbah. Namun, hingga kini limbah pabrik masih terdeteksi mencemari aliran sungai.
“Hari ini akan dilakukan penutupan outlet instalasi pengolahan limbah PT Duniatex sampai perbaikan dilakukan dan hasil uji mutu limbah memenuhi standar,” tegas Plt Kepala DLH Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, saat mendampingi peninjauan.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, yang turut hadir di lokasi, meminta DLH mengambil langkah tegas jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran.
“Pastikan sumber air limbahnya. Lakukan uji laboratorium. Jika terbukti mencemari, ambil tindakan tegas,” perintahnya.
Hingga berita ini ditulis, manajemen PT Duniatex belum dapat dikonfirmasi. Kontak HRD perusahaan yang dihubungi tidak bersedia memberikan tanggapan baik melalui telepon maupun WhatsApp.
Sementara itu, warga Kalirejo, Minal Aidzin (48), mengaku kondisi pencemaran sudah terjadi cukup lama. “Dulu petani sering mandi di sungai. Sekarang sudah tidak mau karena bau limbah,” katanya. (win)