URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah pada Rabu, 29 November 2023, disahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah tahun 2024. Anggaran belanja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mencapai Rp28,5 triliun disetujui sebagai keputusan resmi DPRD Provinsi Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2023.
"Dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah pada Rabu, 29 November 2023, disahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2024. Anggaran belanja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mencapai Rp28,5 triliun, disetujui sebagai keputusan resmi DPRD Provinsi Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2023."

Mbak Google

KABAR RASIKA

DPRD Sahkan APBD 2024 Pemprov Jateng, Anggaran Rp28,5 Triliun Ditetapkan!

DPRD Sahkan APBD 2024 Pemprov Jateng, Anggaran Rp28,5 Triliun Ditetapkan!

DPRD Sahkan APBD 2024 Pemprov Jateng, Anggaran Rp28,5 Triliun Ditetapkan!

Dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah pada Rabu, 29 November 2023, disahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah tahun 2024. Anggaran belanja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mencapai Rp28,5 triliun disetujui sebagai keputusan resmi DPRD Provinsi Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2023.
Foto: Dok. Pemprov Jateng
Rapat paripurna APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2024, Rabu (29/11/2023).
featured-img

Semarang – Dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah pada Rabu, 29 November 2023, disepakati Rancangan APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2024. Keputusan ini resmi ditetapkan sebagai Keputusan DPRD Provinsi Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2023, dengan anggaran belanja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp28,5 triliun.

Persetujuan anggaran tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Tengah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Tengah. Kesepakatan ini mencakup implementasi kegiatan dan program perangkat daerah yang difokuskan pada penanganan kemiskinan, stunting, dan keadilan sektor pendidikan.

Banggar memberikan rekomendasi agar implementasi anggaran lebih difokuskan pada pelayanan dasar dengan standar layanan minimum sesuai dengan perundang-undangan. Ada juga alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pemilu guna menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat selama tahun politik.

Terima Kasih dari Pj Gubernur Jawa Tengah

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran dari anggota DPRD, menjelaskan bahwa program prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah terakomodir dalam RAPBD 2024. Proses selanjutnya adalah evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, yang diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hari.

Program bidang pendidikan dan pertanian menjadi fokus, dengan alokasi anggaran yang mendukung pembiayaan sekolah, hibah pendidikan keagamaan, dan peningkatan kesejahteraan petani melalui asuransi usaha tani padi. Pemprov Jateng juga menekankan penanganan kemiskinan, upaya menjaga laju inflasi, dan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Klaten resmi keluar dari data kemiskinan dan diwisuda dalam graduasi mandiri di Graha Bung Karno, Selasa (30/6/2026). Keberhasilan tersebut diraih melalui graduasi mandiri dan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi, sebagai wujud peningkatan kesejahteraan serta kemandirian ekonomi keluarga penerima bantuan.
2.596 Warga Klaten resmi keluar dari data kemiskinan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membantu Hadi Mulyono, warga Desa Gondangmanis, Kudus, mewujudkan impian memiliki rumah layak setelah 25 tahun. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau langsung hasil program tersebut, Senin (29/6/2026), seraya menegaskan perbaikan RTLH menjadi strategi pengentasan kemiskinan yang berlanjut dengan target 5.000 unit rumah pada 2026.
Dulu Kebanjiran dan Nyaris Roboh, Kini Rumah Kuli Bangunan di Kudus Berdiri Kokoh Berkat Bantuan RTLH
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut