SEMARANG – Dua anak buah kapal (ABK) diamankan di Perairan Semarang karena kedapatan membawa puluhan satwa ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Palaksa Lanal Semarang Letkol Laut (KH) Yudhi Hermawan mengatakan, kedua tersangka itu masing-masing bernama Sandi Krisna sebagai juru mudi kapal Tug Boat Maruta dan Rahmat sebagai kepala mesin kapal. Kedua tersangka kni ditangkap pada Rabu (24/5/2022) sekira pukul 08.30 WIB.
Ia menjelaskan, saat diamankan, petugas mendapati dua ABK ini membawa 50 ekor Burung Cucak Ijo dan Kapas Tembak. Penyelundupan ini terbongkar usai pihaknya menerima laporan adanya kapal dari Kalimantan yang memuat barang ilegal.
“Karena itu langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap sebuah kapal di perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang atau pada koordinat 06°55,620’S – 110°25,393’T,” kata Yudhi di Dermaga Kamla, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Rabu (24/8/2022) sore.
“Ditemukan delapan kardus berisi burung campuran, Cucak Ijo dan Kapas Tembak sejumlah 50 ekor. Tidak dilengkapi dokumen, disamping itu (Cucak Ijo) termasuk jenis burung dilindungi,” tambahnya.
Ia menegaskan, pemilik burung Cucak Ijo dan Kapas Tembak harus mempunyai kelengkapan dokumen yang sah karena merupakan hewan dilindungi dan satwa liar. “Dua-duanya kalau lalulintas antar pulau harus melalui dokumen legal. Dalam hal ini dokumen penguatan BKSDA, Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan dan dokumen kesehatan dari balai karantina pertanian,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku, Sandi mengaku tidak mengetahui jika burung yang dibawa merupakan hewan dilindungi. Ia mengatakan, sebelumnya ia berhasil menyelundupkan 18 ekor burung Cucak Ijo sedangkan burung ini hendak dijual di Madura.
“Tidak tahu (Cucak Ijo hewan dilindungi). Saya beli di pedagang harganya Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu per ekor. Saya jual Rp 400 ribuan. Yang pertama 18 ekor. Saya jualnya random, bukan pesenan,” katanya.
Atas kejahatannya, mereka terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Hukuman itu sesuai dengan UU nomor 21 dan nomor 5 tentang keanekaragaman hayati dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku dan barang bukti tersebut kemudian dilimpahkan ke Balai Karantina Pertanian kelas I Semarang untuk proses hukum selanjutnya.