KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Dua ABK Diamankan di Perairan Semarang Usai Kedapatan Membawa Puluhan Satwa Ilegal

Dua ABK Diamankan di Perairan Semarang Usai Kedapatan Membawa Puluhan Satwa Ilegal

Dua ABK Diamankan di Perairan Semarang Usai Kedapatan Membawa Puluhan Satwa Ilegal

Barang bukti satwa liar yang diamankan dari dua ABK di Perairan Semarang.

SEMARANG – Dua anak buah kapal (ABK) diamankan di Perairan Semarang karena kedapatan membawa puluhan satwa ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Palaksa Lanal Semarang Letkol Laut (KH) Yudhi Hermawan mengatakan, kedua tersangka itu masing-masing bernama Sandi Krisna sebagai juru mudi kapal Tug Boat Maruta dan Rahmat sebagai kepala mesin kapal. Kedua tersangka kni ditangkap pada Rabu (24/5/2022) sekira pukul 08.30 WIB.

Ia menjelaskan, saat diamankan, petugas mendapati dua ABK ini membawa 50 ekor Burung Cucak Ijo dan Kapas Tembak. Penyelundupan ini terbongkar usai pihaknya menerima laporan adanya kapal dari Kalimantan yang memuat barang ilegal.

“Karena itu langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap sebuah kapal di perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang atau pada koordinat 06°55,620’S – 110°25,393’T,” kata Yudhi di Dermaga Kamla, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Rabu (24/8/2022) sore.

“Ditemukan delapan kardus berisi burung campuran, Cucak Ijo dan Kapas Tembak sejumlah 50 ekor. Tidak dilengkapi dokumen, disamping itu (Cucak Ijo) termasuk jenis burung dilindungi,” tambahnya.

Ia menegaskan, pemilik burung Cucak Ijo dan Kapas Tembak harus mempunyai kelengkapan dokumen yang sah karena merupakan hewan dilindungi dan satwa liar. “Dua-duanya kalau lalulintas antar pulau harus melalui dokumen legal. Dalam hal ini dokumen penguatan BKSDA, Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan dan dokumen kesehatan dari balai karantina pertanian,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku, Sandi mengaku tidak mengetahui jika burung yang dibawa merupakan hewan dilindungi. Ia mengatakan, sebelumnya ia berhasil menyelundupkan 18 ekor burung Cucak Ijo sedangkan burung ini hendak dijual di Madura.

“Tidak tahu (Cucak Ijo hewan dilindungi). Saya beli di pedagang harganya Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu per ekor. Saya jual Rp 400 ribuan. Yang pertama 18 ekor. Saya jualnya random, bukan pesenan,” katanya.

Atas kejahatannya, mereka terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Hukuman itu sesuai dengan UU nomor 21 dan nomor 5 tentang keanekaragaman hayati dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku dan barang bukti tersebut kemudian dilimpahkan ke Balai Karantina Pertanian kelas I Semarang untuk proses hukum selanjutnya.

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang