URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dua anak buah kapal (ABK) diamankan di Perairan Semarang karena kedapatan membawa puluhan satwa ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dua ABK Diamankan di Perairan Semarang Usai Kedapatan Membawa Puluhan Satwa Ilegal

Dua ABK Diamankan di Perairan Semarang Usai Kedapatan Membawa Puluhan Satwa Ilegal

Dua ABK Diamankan di Perairan Semarang Usai Kedapatan Membawa Puluhan Satwa Ilegal

Barang bukti satwa liar yang diamankan dari dua ABK di Perairan Semarang.
featured-img

SEMARANG – Dua anak buah kapal (ABK) diamankan di Perairan Semarang karena kedapatan membawa puluhan satwa ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Palaksa Lanal Semarang Letkol Laut (KH) Yudhi Hermawan mengatakan, kedua tersangka itu masing-masing bernama Sandi Krisna sebagai juru mudi kapal Tug Boat Maruta dan Rahmat sebagai kepala mesin kapal. Kedua tersangka kni ditangkap pada Rabu (24/5/2022) sekira pukul 08.30 WIB.

Ia menjelaskan, saat diamankan, petugas mendapati dua ABK ini membawa 50 ekor Burung Cucak Ijo dan Kapas Tembak. Penyelundupan ini terbongkar usai pihaknya menerima laporan adanya kapal dari Kalimantan yang memuat barang ilegal.

“Karena itu langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap sebuah kapal di perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang atau pada koordinat 06°55,620’S – 110°25,393’T,” kata Yudhi di Dermaga Kamla, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Rabu (24/8/2022) sore.

“Ditemukan delapan kardus berisi burung campuran, Cucak Ijo dan Kapas Tembak sejumlah 50 ekor. Tidak dilengkapi dokumen, disamping itu (Cucak Ijo) termasuk jenis burung dilindungi,” tambahnya.

Ia menegaskan, pemilik burung Cucak Ijo dan Kapas Tembak harus mempunyai kelengkapan dokumen yang sah karena merupakan hewan dilindungi dan satwa liar. “Dua-duanya kalau lalulintas antar pulau harus melalui dokumen legal. Dalam hal ini dokumen penguatan BKSDA, Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan dan dokumen kesehatan dari balai karantina pertanian,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku, Sandi mengaku tidak mengetahui jika burung yang dibawa merupakan hewan dilindungi. Ia mengatakan, sebelumnya ia berhasil menyelundupkan 18 ekor burung Cucak Ijo sedangkan burung ini hendak dijual di Madura.

“Tidak tahu (Cucak Ijo hewan dilindungi). Saya beli di pedagang harganya Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu per ekor. Saya jual Rp 400 ribuan. Yang pertama 18 ekor. Saya jualnya random, bukan pesenan,” katanya.

Atas kejahatannya, mereka terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Hukuman itu sesuai dengan UU nomor 21 dan nomor 5 tentang keanekaragaman hayati dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku dan barang bukti tersebut kemudian dilimpahkan ke Balai Karantina Pertanian kelas I Semarang untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA :

Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela
Artis nasional Anang Hermansyah dan Ashanty mengunjungi Kota Salatiga pada Selasa (18/8/2026) malam untuk menjajaki pemanfaatan sejumlah lokasi sebagai tempat pengambilan gambar film. Didampingi Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, rombongan juga menikmati suasana kota sekaligus mengenal potensi budaya, kuliner, UMKM, dan ekonomi kreatif setempat.
Kenakan Blangkon Pecis dan Syal Motif Khas Salatiga, Artis Anang dan Ashanty Keliling Kota
Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara