URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dua anak buah kapal (ABK) diamankan di Perairan Semarang karena kedapatan membawa puluhan satwa ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dua ABK Diamankan di Perairan Semarang Usai Kedapatan Membawa Puluhan Satwa Ilegal

Dua ABK Diamankan di Perairan Semarang Usai Kedapatan Membawa Puluhan Satwa Ilegal

Dua ABK Diamankan di Perairan Semarang Usai Kedapatan Membawa Puluhan Satwa Ilegal

Barang bukti satwa liar yang diamankan dari dua ABK di Perairan Semarang.
featured-img

SEMARANG – Dua anak buah kapal (ABK) diamankan di Perairan Semarang karena kedapatan membawa puluhan satwa ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Palaksa Lanal Semarang Letkol Laut (KH) Yudhi Hermawan mengatakan, kedua tersangka itu masing-masing bernama Sandi Krisna sebagai juru mudi kapal Tug Boat Maruta dan Rahmat sebagai kepala mesin kapal. Kedua tersangka kni ditangkap pada Rabu (24/5/2022) sekira pukul 08.30 WIB.

Ia menjelaskan, saat diamankan, petugas mendapati dua ABK ini membawa 50 ekor Burung Cucak Ijo dan Kapas Tembak. Penyelundupan ini terbongkar usai pihaknya menerima laporan adanya kapal dari Kalimantan yang memuat barang ilegal.

“Karena itu langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap sebuah kapal di perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang atau pada koordinat 06°55,620’S – 110°25,393’T,” kata Yudhi di Dermaga Kamla, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Rabu (24/8/2022) sore.

“Ditemukan delapan kardus berisi burung campuran, Cucak Ijo dan Kapas Tembak sejumlah 50 ekor. Tidak dilengkapi dokumen, disamping itu (Cucak Ijo) termasuk jenis burung dilindungi,” tambahnya.

Ia menegaskan, pemilik burung Cucak Ijo dan Kapas Tembak harus mempunyai kelengkapan dokumen yang sah karena merupakan hewan dilindungi dan satwa liar. “Dua-duanya kalau lalulintas antar pulau harus melalui dokumen legal. Dalam hal ini dokumen penguatan BKSDA, Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan dan dokumen kesehatan dari balai karantina pertanian,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku, Sandi mengaku tidak mengetahui jika burung yang dibawa merupakan hewan dilindungi. Ia mengatakan, sebelumnya ia berhasil menyelundupkan 18 ekor burung Cucak Ijo sedangkan burung ini hendak dijual di Madura.

“Tidak tahu (Cucak Ijo hewan dilindungi). Saya beli di pedagang harganya Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu per ekor. Saya jual Rp 400 ribuan. Yang pertama 18 ekor. Saya jualnya random, bukan pesenan,” katanya.

Atas kejahatannya, mereka terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Hukuman itu sesuai dengan UU nomor 21 dan nomor 5 tentang keanekaragaman hayati dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku dan barang bukti tersebut kemudian dilimpahkan ke Balai Karantina Pertanian kelas I Semarang untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA :

Alumni dan peneliti Universitas Kristen Satya Wacana mengembangkan Mikoologi atau Mikoo, kit budidaya jamur tiram sebagai sarana belajar dan bermain anak sekaligus produk komersial. Riset yang berlangsung Maret–Mei 2025 itu mematangkan media tanam agar jamur tumbuh cepat, konsisten, dan aman dikonsumsi, sehingga membantu orang tua mengurangi waktu penggunaan gawai anak melalui aktivitas merawat tanaman.
Mahasiswa UKSW Riset Jamur Mikoologi, Berhasil Masuk ke Swalayan
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengikuti rute 5K Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026), sambil mendorong kursi roda putranya. Ajang yang diikuti sekitar 4.000 pelari ini digelar Bank Indonesia Jawa Tengah untuk mengedukasi cinta rupiah, menggerakkan UMKM, memperkuat sport tourism, serta menyalurkan sekitar Rp600 juta dana pendaftaran kepada 10 desa.
Sambil Dorong Kursi Roda Sang Anak, Ahmad Luthfi Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui BKUD akan mengoptimalkan pajak parkir toko modern dan ritel setelah pembayaran pengelola dinilai belum sesuai perhitungan volume kendaraan. Kepala BKUD Rudibdo menyampaikan strategi tersebut di Ungaran, Kamis (2/7/2026), melalui sosialisasi kepada pengelola agar fasilitas parkir gratis tetap memenuhi kewajiban pajak sesuai regulasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penerimaan Parkir Toko Modern di Kabupaten Semarang Tak Optimal, Ini Strategi BKUD Kejar Potensi Pajak Parkir
Puluhan remaja Pecinta dan Pelestari Alam Tengaran menebar 1.900 bibit ikan di aliran Sungai Serang, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (5/7/2026). Aksi yang digagas Ketua RW 02 Dukuh Krajan, Sowam Ahmadi, menggunakan donasi warga untuk memulihkan ekosistem pascapencemaran limbah sekaligus mengedukasi generasi muda agar menjaga kelestarian sungai.
Jaga Kelestarian Alam, Remaja di Tengaran Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Serang
Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo