URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polres Semarang menyelidiki dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Karangtalun, Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, sejak April 2026. Polisi telah memeriksa dua warga dan masih mengumpulkan data dari Kementerian Sosial untuk memastikan penerima bantuan serta kemungkinan adanya korban lain.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Bandungan Diselidiki Polisi, Warga Disebut Bersiap Demo

Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Bandungan Diselidiki Polisi, Warga Disebut Bersiap Demo

Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Bandungan Diselidiki Polisi, Warga Disebut Bersiap Demo

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana. Foto: dok. Rasika
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana. Foto: dok. Rasika
featured-img

\RASIKAFM.COM | UNGARAN — Satreskrim Polres Semarang tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi di Dusun Karangtalun, Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, laporan terkait dugaan penyimpangan bantuan sosial tersebut telah diterima sejak April 2026. Hingga kini, dua warga yang mengaku menjadi korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Proses masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan data,” ujar Bodia, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, kepolisian masih menunggu data pendukung dari Kementerian Sosial untuk mencocokkan penerima bantuan PKH. Sebab, data penerima dari Dinas Sosial disebut berubah setiap tahun.

“Kami masih menunggu data dari Kemensos untuk memastikan detail penerima bantuan, termasuk kemungkinan adanya korban lain,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga belum dapat memastikan besaran kerugian dalam kasus tersebut karena nominal bantuan yang diterima masing-masing keluarga berbeda.

“Kami akan menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka agar persoalan dapat segera terungkap,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Mlilir Jamhari membenarkan bahwa perangkat desa yang dilaporkan dalam perkara tersebut merupakan Kepala Dusun Karangtalun bernama Hariyadi. Namun demikian, Jamhari mengaku belum memperoleh informasi lengkap terkait dugaan penyelewengan tersebut. Ia berencana segera melakukan klarifikasi untuk mengetahui duduk persoalannya.

“Saya akan konfirmasi langsung supaya jelas seperti apa kejadiannya,” katanya.

Di sisi lain, Jamhari juga mendengar adanya rencana dari warga sebagai bentuk respons terhadap persoalan bantuan PKH tersebut. Pemerintah desa, lanjutnya, akan berupaya melakukan pendekatan kepada masyarakat guna meredam keresahan yang muncul.

“Warga akan kami ajak komunikasi untuk mencari solusi bersama,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
DPC PPP Kabupaten Semarang mulai menyusun strategi menghadapi Pemilu 2029 dengan memperkuat konsolidasi organisasi dan menyasar generasi milenial serta pemilih pemula. Hal itu disampaikan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Semarang Zaenudin di Ungaran, Kamis (16/7/2026), usai kepengurusan baru periode 2026–2031 menerima SK DPP. Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan kepengurusan hingga tingkat desa serta peningkatan pendidikan politik bagi kader muda.
PPP Kabupaten Semarang Bidik Pemuda dan Pemilih Pemula Hadapi Pemilu 2029
Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.
Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar