RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Bandungan Diselidiki Polisi, Warga Disebut Bersiap Demo

Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Bandungan Diselidiki Polisi, Warga Disebut Bersiap Demo

Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Bandungan Diselidiki Polisi, Warga Disebut Bersiap Demo

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana. Foto: dok. Rasika

\RASIKAFM.COM | UNGARAN — Satreskrim Polres Semarang tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi di Dusun Karangtalun, Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, laporan terkait dugaan penyimpangan bantuan sosial tersebut telah diterima sejak April 2026. Hingga kini, dua warga yang mengaku menjadi korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Proses masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan data,” ujar Bodia, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, kepolisian masih menunggu data pendukung dari Kementerian Sosial untuk mencocokkan penerima bantuan PKH. Sebab, data penerima dari Dinas Sosial disebut berubah setiap tahun.

“Kami masih menunggu data dari Kemensos untuk memastikan detail penerima bantuan, termasuk kemungkinan adanya korban lain,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga belum dapat memastikan besaran kerugian dalam kasus tersebut karena nominal bantuan yang diterima masing-masing keluarga berbeda.

“Kami akan menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka agar persoalan dapat segera terungkap,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Mlilir Jamhari membenarkan bahwa perangkat desa yang dilaporkan dalam perkara tersebut merupakan Kepala Dusun Karangtalun bernama Hariyadi. Namun demikian, Jamhari mengaku belum memperoleh informasi lengkap terkait dugaan penyelewengan tersebut. Ia berencana segera melakukan klarifikasi untuk mengetahui duduk persoalannya.

“Saya akan konfirmasi langsung supaya jelas seperti apa kejadiannya,” katanya.

Di sisi lain, Jamhari juga mendengar adanya rencana dari warga sebagai bentuk respons terhadap persoalan bantuan PKH tersebut. Pemerintah desa, lanjutnya, akan berupaya melakukan pendekatan kepada masyarakat guna meredam keresahan yang muncul.

“Warga akan kami ajak komunikasi untuk mencari solusi bersama,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran