RASIKAFM.COM | UNGARAN – Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang menyebut adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 400 persen di Kabupaten Semarang. Menurutnya, tidak semua wajib pajak mengalami kenaikan, bahkan sebagian mengalami penurunan.
Ia menjelaskan, kasus SPPT atas nama almarhumah Qoyimah di Kelurahan Baran, Ambarawa, yang telah dibagi waris dan salah satunya dimiliki oleh Tukimah yang PBB-nya mengalami kenaikan. PBB tahun 2024 sebesar Rp161.994 naik menjadi Rp872.425 pada 2025.
“Setelah dilakukan pengecekan, tanah tersebut berada di pinggir jalan kabupaten dengan ZNT antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per meter persegi, dan harga pasar sekitar Rp1,5 juta per meter persegi,” kata Ngesti saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang rapat Bupati Semarang di Ungaran, Rabu (13/8/2025).
Ngesti menegaskan, Pemkab Semarang tidak serta-merta menaikkan PBB, melainkan melakukan penyesuaian berdasarkan NJOP. Penetapan NJOP juga mengacu pada Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang. Ngesti menerangkan, untuk lahan produksi tanaman dan ternak, justru ada penurunan nilai NJOP. Pemerintah daerah memberi ruang bagi masyarakat yang keberatan atas kenaikan PBB untuk mengajukan surat permohonan keringanan kepada Bupati atau Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD), utamanya bagi warga lansia, veteran, pensiunan, atau lahan pertanian yang terserang hama seperti di Banyubiru dan Jambu beberapa waktu lalu.
“Bu Tukimah bisa mengajukan keringanan hingga 50 persen karena beliau lansia, usianya 69 tahun. Prinsipnya, kami menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Dijelaskannya, jumlah Nomor Objek Pajak (NOP) di Kabupaten Semarang tercatat sebanyak 775.009. Dari jumlah tersebut, 13.912 NOP mengalami penurunan, 715.120 NOP tetap, dan hanya 45.977 NOP yang mengalami kenaikan. Kenaikan itu, kata Ngesti, didasarkan pada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai kondisi wilayah masing-masing.
“Contohnya tanah di pinggir jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, atau kawasan yang berkembang seperti perumahan cluster baru Panarama Tuntang dan Perumahan Banyu Bening di Jalan Lingkar Ambarawa. Tanah yang berubah fungsi menjadi kawasan industri atau memiliki bangunan di atasnya, otomatis NJOP-nya naik,” pungkasnya. (win)