KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Evaluasi Pelaksanaan Rekayasa Lalulintas Pembangunan Jembatan Tol Kaligawe

Evaluasi Pelaksanaan Rekayasa Lalulintas Pembangunan Jembatan Tol Kaligawe

Evaluasi Pelaksanaan Rekayasa Lalulintas Pembangunan Jembatan Tol Kaligawe

Rekayasa lalu lintas di jembatan Tol Kaligawe Semarang dilakukan oleh Polrestabes Semarang sebagai langkah awal dalam pembangunan proyek Tol Semarang-Demak. Pengguna jalan diharapkan menggunakan jalur alternatif untuk menghindari kemacetan. Sosialisasi lebih lanjut perlu dilakukan agar masyarakat memahami aturan dan menghindari antrian panjang. Baca artikel ini untuk informasi lebih lanjut tentang rekayasa lalu lintas dan jalur alternatif yang disarankan.
Foto: Red. Rasika
Aktifitas rekayasa lalu lintas di jembatan Tol Kaligawe Semarang.

[@]Polrestabes Semarang mulai menutup dan melakukan rekayasa lalu lintas di atas dan bawah jembatan Tol Kaligawe Semarang. Rekayasa lalu lintas di sekitaran jembatan Tol Kaligawe itu akan dilakukan hingga Desember 2023 menyusul dimulainya rangkaian pembangunan proyek Tol Semarang-Demak.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan/ rekayasa lalu lintas di sekitar jembatan Tol Kaligawe mulai diberlakukan setelah ujicoba sejak 8-10 Juni 2023. Dari uji coba yang dilakukan, rute pengalihan arus yang disiapkan sudah cukup efektif.

Namun, sosialisasi tentang penutupan jembatan Tol Kaligawe ini masih perlu dimasifkan agar masyarakat yang melintas bisa lebih mempercepat laju kendaraan saat melintas jalur rekayasa sehingga tidak menyebabkan
antrean panjang.Evaluasi lain yang perlu dilakukan di antaranya kendaraan besar dari pelabuhan Tanjung Emas ke arah Srondol masih banyak yang melanggar.

Sesuai aturan dalam skema arus lalu lintas tersebut, kendaraan besar seperti tronton dan trailer ketika hendak masuk ke tol disarankan masuk ke tol Krapyak. Namun, masih banyak sopir yang yang masih masuk ke dalam tol melalui gerbang Tol Muktiharjo dengan cara putar arah di depan Unissula sehingga mengakibatkan kepadatan lalu lintas. Evaluasi berikutnya yakni sosialisasi yang harus ditingkatkan supaya masyarakat kian paham terkait aturan tersebut.

Pengguna motor dan mobil dari arah Demak dan Semarang diminta melewati jalur alternatif seperti Wolter Monginsidi/ Pedurungan dan Mranggen Demak. Sebab, untuk mengurangi volume kendaraan di sekitaran proyek tersebut. Untuk petugas dan rambu petunjuk nantinya akan diperbanyak baik dipasang menuju ke pelabuhan, Semarang dan Demak. (.ben)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]