URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Rekayasa lalu lintas di jembatan Tol Kaligawe Semarang dilakukan oleh Polrestabes Semarang sebagai langkah awal dalam pembangunan proyek Tol Semarang-Demak. Pengguna jalan diharapkan menggunakan jalur alternatif untuk menghindari kemacetan. Sosialisasi lebih lanjut perlu dilakukan agar masyarakat memahami aturan dan menghindari antrian panjang. Baca artikel ini untuk informasi lebih lanjut tentang rekayasa lalu lintas dan jalur alternatif yang disarankan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Evaluasi Pelaksanaan Rekayasa Lalulintas Pembangunan Jembatan Tol Kaligawe

Evaluasi Pelaksanaan Rekayasa Lalulintas Pembangunan Jembatan Tol Kaligawe

Evaluasi Pelaksanaan Rekayasa Lalulintas Pembangunan Jembatan Tol Kaligawe

Rekayasa lalu lintas di jembatan Tol Kaligawe Semarang dilakukan oleh Polrestabes Semarang sebagai langkah awal dalam pembangunan proyek Tol Semarang-Demak. Pengguna jalan diharapkan menggunakan jalur alternatif untuk menghindari kemacetan. Sosialisasi lebih lanjut perlu dilakukan agar masyarakat memahami aturan dan menghindari antrian panjang. Baca artikel ini untuk informasi lebih lanjut tentang rekayasa lalu lintas dan jalur alternatif yang disarankan.
Foto: Red. Rasika
Aktifitas rekayasa lalu lintas di jembatan Tol Kaligawe Semarang.
featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG - Polrestabes Semarang mulai menutup dan melakukan rekayasa lalu lintas di atas dan bawah jembatan Tol Kaligawe Semarang. Rekayasa lalu lintas di sekitaran jembatan Tol Kaligawe itu akan dilakukan hingga Desember 2023 menyusul dimulainya rangkaian pembangunan proyek Tol Semarang-Demak.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan/ rekayasa lalu lintas di sekitar jembatan Tol Kaligawe mulai diberlakukan setelah ujicoba sejak 8-10 Juni 2023. Dari uji coba yang dilakukan, rute pengalihan arus yang disiapkan sudah cukup efektif.

Namun, sosialisasi tentang penutupan jembatan Tol Kaligawe ini masih perlu dimasifkan agar masyarakat yang melintas bisa lebih mempercepat laju kendaraan saat melintas jalur rekayasa sehingga tidak menyebabkan
antrean panjang.Evaluasi lain yang perlu dilakukan di antaranya kendaraan besar dari pelabuhan Tanjung Emas ke arah Srondol masih banyak yang melanggar.

Sesuai aturan dalam skema arus lalu lintas tersebut, kendaraan besar seperti tronton dan trailer ketika hendak masuk ke tol disarankan masuk ke tol Krapyak. Namun, masih banyak sopir yang yang masih masuk ke dalam tol melalui gerbang Tol Muktiharjo dengan cara putar arah di depan Unissula sehingga mengakibatkan kepadatan lalu lintas. Evaluasi berikutnya yakni sosialisasi yang harus ditingkatkan supaya masyarakat kian paham terkait aturan tersebut.

Pengguna motor dan mobil dari arah Demak dan Semarang diminta melewati jalur alternatif seperti Wolter Monginsidi/ Pedurungan dan Mranggen Demak. Sebab, untuk mengurangi volume kendaraan di sekitaran proyek tersebut. Untuk petugas dan rambu petunjuk nantinya akan diperbanyak baik dipasang menuju ke pelabuhan, Semarang dan Demak. (.ben)

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan