URL audio tidak tersedia.

Radio Terbaik di Jawa Tengah (versi KPI)

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Kecelakaan angkutan logistik setiap hari terjadi di negeri ini, bahkan bisa mencapai tujuh kali kejadian dalam sehari. Armada truk menduduki peringkat kedua penyebab kecelakaan lalu lintas meski jumlah armada truk lebih sedikit ketimbang kendaraan roda empat. Pengawasan terhadap operasional angkutan barang belum maksimal. Memang ini punya konsekuensi terhadap tarif angkutan barang. Tidak masalah, yang paling penting adalah keselamatan bertransportasi bagi semua warga terjamin.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemerintah Tidak Serius Menangani Karut Marut Angkutan Logistik, Pengawasan Belum Maksimal

Pemerintah Tidak Serius Menangani Karut Marut Angkutan Logistik, Pengawasan Belum Maksimal

Pemerintah Tidak Serius Menangani Karut Marut Angkutan Logistik, Pengawasan Belum Maksimal

Penulis: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat
Custom Image

Kecelakaan angkutan logistik setiap hari terjadi di negeri ini, bahkan bisa mencapai tujuh kali kejadian dalam sehari. Armada truk menduduki peringkat kedua penyebab kecelakaan lalu lintas meski jumlah armada truk lebih sedikit ketimbang kendaraan roda empat. Pengawasan terhadap operasional angkutan barang belum maksimal. Memang ini punya konsekuensi terhadap tarif angkutan barang. Tidak masalah, yang paling penting adalah keselamatan bertransportasi bagi semua warga terjamin.

Kembali terulang, bus pariwisata Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW yang mengangkut rombongan pelajar SMP IT Darul Qur’an Mulia Putri Bogor, Jawa Barat, menabrak truk pengangkut pakan ternak bernomor polisi S 9126 UU di Kilometer 77 jalan Tol Pandaan-Malang di Malang, Jawa Timur, Senin (23/12/2024) sore. Sebanyak empat orang meninggal dunia. Hal ini menunjukkan masih buruknya penyelenggaraan angkutan logsitik yang karut marut berujung pada kecelakaan yang kerap terjadi.

Rangkaian kecelakaan yang melibatkan truk akibat rendahnya kompetensi para pengemudi, kondisi kendaraan yang kurang terawat terus terjadi. Seolah tidak belajar dari berbagai insiden sebelumnya, kejadian-kejadian ini mencerminkan lemahnya tata kelola serta kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.

Selain persoalan kelebihan muatan, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (2024) juga mencatat masalah kegagalan pengereman moda kendaraan pengangkut barang masih kerap terjadi akibat tidak adanya regulasi wajib untuk perawatan rem sebagai upaya preventif.

Truk besar berperan penting dalam logistik guna mengangkut barang lebih eifisien. Namun, ukuran yang besar kerap menjadi bumerang dalam operasionalnya jika tidak dikendalikan oleh pengemudi yang handal dan perawatan kendaraan yang rutin.

Untuk menyelenggarakan perawatan rutin pasti memerlukan biaya yang tinggi. Juga mendapat pengemudi yang handal perlu upah yang standar demi kesejahteraannya. Biaya perawatan minim dampak dari liberalisasi angkutan barang.

Pasal 184 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menentukan tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan Perusahaan Angkutan Umum. Liberalisasi angkutan barang yang semua diserahkan ke mekanisme pasar perlu di tinjau ulang. Di negara maju mekanisme pasar berjalan. namun masih ada norma-norma batasan, seperti aturan teknis keselamatan kendaraan, regulasi pengemudi dan lain-lain yang dijalankan secara ketat. Liberalisasai hanya pada pengenaan tarif dengan tetap memenuhi standar. Di Indonesia, liberalisasi di sisi tarif, sementara standar keselamatan dan norma-norma lainnya diabaikan demi kata efisiensi pergerakan biaya. Hal ini tidak bisa dibiarkan seperti ini, pasti aspek keselamatan yang dikorbankan dan kecelakaan yang sama akan berulang.

Di sisi lain, Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT kerap menemukan adanya operasional truk pada proyek pemerintah yang melebihi dimensi dan kapasitas. Kondisi ini ironis mengingat pemerintah gencar menertibkan kendaraan kelebihan muatan yang kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas hingga kerusakan jalan. Masih terdapat sejumlah proyek negara yang kedapatan menggunakan truk yang melebihi dimensi dan kapasitas (overdimension overload/ODOL) (Kompas 18/12/2024).

Dalam tata kelola angkutan logistik di Indonesia, sedikitnya ada 12 kementerian/ lembaga yang terlibat. Beberapa di antaranya Kementerian Koordinasi (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Negara BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan Bappenas. Pengawasan terhadap angkutan barang berdimensi dan bermuatan lebih belum maksimal. Melihat banyaknya instansi yang terlibat hanya dapat dituntaskan oleh ketegasan presiden.

Di Kementerian Perhubungan belum bersepakat menangani kendaraan berdimensi dan muatan lebih (overdimensiion overload/ODOL). Mestinya ada koordinasi di dalam Kemenhub yang dipandu Menteri Perhubungan. Tidak bisa hanya mengandalkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk mengatasinya. Masih perlu bersinergi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Penggunaan angkutan barang di jalan akan efektif jika tidak lebih perjalanan dari 500 km. Jarak lebih dari itu harus memanfaatkan jalur KA dan perairan. Tidak mengherankan jika kendaraan barang melintas dari Jawa Timur ke Jawa Barat atau sebaliknya yang berjarak lebih dari 500 km pasti bermuatan lebih. Demikian pula kapal yang memuat truk barang, karena tidak ada koordinasi dengan Ditjenhubla untuk membatasinya.

Memanfaatkan jalur KA dan perairan dapat dilakukan untuk mengalihkan beban jalan raya. Agar lebih murah menggunakan moda KA (jarak lebih 500 km), tarif yang dikenakan bebas PPN 11 persen, tidak dikenakan track access charge (TAC) dan menggunakan BBM subsidi.

Sejak 2017, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mulai membenahi persoalan ODOL, tetapi gagal karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran pemerinah akan naiknya setelah ditakut-takuti oleh pihak penolak. Namun tidak ada upaya dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Apindo untuk mengusulkan program membenahi masalah ODOL, selain menolak dan menakut-nakuti dengan isu inflasi.

Pengemudi hanya obyek

Pengemudi sebagai ujung tombak penyelenggaraan angkutan logistik sudah tidak dianggap. Segala kesalahan jika terjadi kecelakaan truk logistik selalu ditumpukan pada pengemudi. Pilihannya, menjadi tersangka jika masih hidup dan meninggal dunia yang membikin keluarganya merana. Jarang sekali pengusaha angkutan barang dan pemilik barang diperkarakan. Andai diperkarakan pun setelah ada desakan dari media sosial. Itupun jika tidak diawasi tidak sampai pengadilan, sehingga tidak ada efek jera. Merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan, agar pengemudi tidak selalu menjadi obyek kesalahan.

Harus ada pembenahan menyeluruh dari bisnis angkutan truk. Lini bisnis ini perlu dijalankan secara lebih profesional dengan sistem manajemen keselamatan serta hubungan industrial yang optimal. Untuk itu, proses perekrutan pengemudi juga dilakukan dengan benar. Kompetensi, batasan jam kerja, dan pendapatan minimal juga jadi syarat mutlak.

Kementerian Ketenagakerjaan perlu menyusun regulasi yang mengatur upah standar minimum bagi para pengemudi truk. Berbarengan dengan pendidikan formal para sopir yang diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di jalan. Jam kerja dan istirahat pengemudi yang belum diatur secara jelas juga menambah risiko kelelahan yang memicu kecelakaan.

Hal ini selaras amanah Pasal 77 (ayat 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.

Sekolah Mengemudi wajib diadakan untuk mendapatkan pengemudi yang profesional dan Diklat Pengemudi untuk pengemudi sekarang agar lebih berkualitas. Tentunya harus disertai dengan upah minimal yang mensejahterakan agar dalam mengoperasikan kendaraan dengan nyaman dan aman.

Sekarang ini, jumlah armada truk lebih banyak ketimbang sopir truk. Banyak sopir truk yang hengkang karena tidak ada jaminan keberlangsungan. Upah standar pengemudi tidak ada, pengusaha pemilik barang serendahnya memberikan harga kontrak kepada pengusaha angkutan barang.

Belum lagi pungli masih merajalela, mulai berbaju seragam hingga tanpa baju. Pengusaha angkutan barang masih dibebani setoran rutin ke oknum aparat penegak hukum. Akhirnya yang dikorbankan adalah perawatan kendaraan dan memberikan upah rendah pada pengemudi. Ujungnya, kecelakaan di jalan raya pasti akan terjadi dan setiap hari pasti ada kecelakaan angkutan barang.

Bisnis angkutan truk harus ditata agar lebih profesional. Wajib memiliki sistem manajemen keselamatan, hubungan industrial yang benar, sehingga proses rekruitmen pengemudi juga melalui cara-cara yang benar dan memperhatikan kompetensi, serta ada batasan jam kerja serta pendapatan minimal. Memang ini punya konsekuensi terhadap tarif angkutan barang. Tidak masalah, yang paling penting adalah keselamatan bertransportasi bagi semua warga terjamin.

Terminal angkutan barang yang nyaman di jalan nasional harus terbangun dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di jalan tol yang dijamin aman. Di jalan nasional belum ada terminal barang yang dibangun Kemenhub. Adanya pangkalan truk milik swasta dan pemda dengan fasilitas minim dan kurang terawat. Kondisi ini menyebabkan pengemudi truk tidak merasa aman dan nyaman jika mau beristirahat.

Saatnya pemerintah tidak bertindak secara reaktif saja, ketika ada masalah teriak-teriak, tetapi setelah lewat masalahnya lupa, dan nanti teriak lagi saat muncul masalah lagi. Saatnya pemerintah bertindak secara cerdas dan terencana. Kalau sudah bertindak cerdas dan terencana tapi kecelakaan lalu lintas masih tetap terjadi, baru kita bisa bilang itu nasib. Tetapi kalau kondisi pembiaran itu terjadi terus menerus, tidak bisa dikatakan itu nasib dan tidak bisa pula kesalahannya dibebankan pada masyarakat. Pemerintah harus bertanggungjawab.

BACA JUGA :

MTI Aceh Kritik Kebijakan Penggantian Plat BL ke BKBB di Sumut
MTI Aceh Kritik Kebijakan Penggantian Plat BL ke BK/BB di Sumut
Pemkab Magelang meluncurkan program angkutan sekolah gratis pada 2025–2026 untuk mengurangi kecelakaan pelajar, angka putus sekolah, dan mendukung pendidikan. Dinas Perhubungan menyediakan 52 armada di sembilan rute, dengan subsidi Rp135 ribu per kendaraan per hari. Program ini menyasar kecamatan dengan kemiskinan ekstrem dan APS tinggi.
Inovasi Pro Rakyat: Kabupaten Magelang Wujudkan Angkutan Pelajar Gratis
Pemerintah Abai Angkutan Umum, Subsidi Turun Lebih 50 Persen, Indonesia Emas 2045 Hanya Mimpi 2 3
Enam Paket Stimulus Diluncurkan, Pengemudi Angkutan Umum Jadi Prioritas
angkutan umum
MTI: Alihkan Subsidi Motor Listrik ke Angkutan Umum

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Desa wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditunjuk sebagai venue resmi arung jeram pada Porprov Jateng 2026. Penunjukan dilakukan untuk mendukung sport tourism dan ekonomi warga. Pengelola lokal menyiapkan infrastruktur, pelatihan teknis, serta fasilitas penunjang demi suksesnya ajang tersebut.
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026
Coffe Ndeso di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Tengaran, Kab. Semarang, ramai diperbincangkan warga pada Sabtu (20/9/2025). Warung milik Mbak Layin ini menghadirkan nuansa tempo dulu dengan masakan dapur nenek, harga terjangkau, dan suasana pedesaan yang bikin pengunjung merasa pulang ke rumah neneknya.
Sensasi Makan Santai, Coffe Ndeso Tawarkan Nuansa Tempo Dulu
Noreenfarm di Kota Salatiga menghadirkan wisata unik dan menyehatkan berupa aktivitas memetik melon premium langsung dari pohonnya dengan harga terjangkau, yakni Rp 25 ribu per kilogram selama masa promosi. Usaha ini digagas oleh Andi Fauzan, warga setempat yang memanfaatkan lahan kosong miliknya di Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, untuk pertanian modern berbasis hidroponik.
Noreenfarm Salatiga Hadirkan Wisata Petik Melon Sendiri dengan Harga Terjangkau
4 Kuliner Legendaris di Salatiga, perlu Dicoba Saat Liburan Imlek 2025
4 Kuliner Legendaris di Salatiga, perlu Dicoba Saat Liburan Imlek 2025

INFOGRAFIS

TERKINI

Sekelompok remaja diduga geng kreak berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam di kawasan Hortimart, Bawen, Kabupaten Semarang, Senin (27/10/2025) dini hari. Polres Semarang melalui Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana telah menyelidiki kasus ini dengan mengidentifikasi pelaku dari video viral dan kendaraan yang digunakan.
Polisi Selidiki Aksi Kreak Viral di Kawasan Hortimart Bawen
Sekelompok remaja diduga geng kreak berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam di kawasan Hortimart, Bawen, Kabupaten Semarang, Senin (27/10/2025) dini hari. Polres Semarang melalui Kasat Reskrim AKP...
Siswa SMP Stella Matutina Salatiga melakukan eksperimen pengumpulan sampah plastik selama sebulan untuk memahami persoalan sampah nasional, Selasa (28/10/2025). Kegiatan dipandu guru Virene Iri, menghasilkan rata-rata 30 kg sampah per siswa. Hasilnya diolah menjadi produk bermanfaat seperti ecobricks sebagai edukasi pengelolaan lingkungan.
30 KG Sampah Plastik Berbagai Jenis Dikumpulkan, oleh Anak SMP di Salatiga, Seperti apa?
Siswa SMP Stella Matutina Salatiga melakukan eksperimen pengumpulan sampah plastik selama sebulan untuk memahami persoalan sampah nasional, Selasa (28/10/2025). Kegiatan dipandu guru Virene Iri, menghasilkan...
Warga Dusun Jetak, Desa Duren, Bandungan, Kabupaten Semarang, mengaku tidak mengetahui kericuhan di Masjid Baiturrohim seperti dalam video viral pada Selasa (28/10/2025). Kepala Desa Trismiwati menyebut kondisi masjid aman. Polres Semarang di bawah AKBP Ratna Quratul Ainy kini menyelidiki asal video dan penyebarnya.
Video Masjid Berantakan di Bandungan Dinilai Janggal, Tak Ada Kerusakan, Perekam Video Tak Diketahui
Warga Dusun Jetak, Desa Duren, Bandungan, Kabupaten Semarang, mengaku tidak mengetahui kericuhan di Masjid Baiturrohim seperti dalam video viral pada Selasa (28/10/2025). Kepala Desa Trismiwati menyebut...
Video dugaan pengrusakan masjid di Dusun Jetak, Desa Duren, Bandungan, Kabupaten Semarang, viral pada Selasa (28/10/2025). Polres Semarang di bawah pimpinan AKBP Ratna Quratul Ainy segera menangani kasus ini untuk mencegah provokasi. Hasil klarifikasi menunjukkan insiden bermula dari persoalan pribadi, bukan isu agama.
Polres Semarang Selidiki Video Dugaan Pengrusakan Masjid di Bandungan
Video dugaan pengrusakan masjid di Dusun Jetak, Desa Duren, Bandungan, Kabupaten Semarang, viral pada Selasa (28/10/2025). Polres Semarang di bawah pimpinan AKBP Ratna Quratul Ainy segera menangani kasus...
Gerakan PELITA 1 digelar Pengurus Daerah IPARI Kabupaten Semarang di Vihara Rahulavada Regunung, Selasa (28/10/2025). Kegiatan dipimpin Ahmad Fanani dan diikuti 95 penyuluh lintas agama. Aksi ini dilakukan untuk menjaga kebersihan tempat ibadah dan lingkungan melalui kegiatan bersih-bersih serta penanaman pohon.
IPARI Kabupaten Semarang Gelar Gerakan PELITA 1 di Tengaran
Gerakan PELITA 1 digelar Pengurus Daerah IPARI Kabupaten Semarang di Vihara Rahulavada Regunung, Selasa (28/10/2025). Kegiatan dipimpin Ahmad Fanani dan diikuti 95 penyuluh lintas agama. Aksi ini dilakukan...
Muat Lebih

POPULER

DPRD Kota Salatiga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi proyek pembangunan Taman Wisata Religi (TWR) di Kelurahan Bugel senilai Rp10,5 miliar. Dipimpin Yusuf Wibisono, langkah ini dilakukan Kamis (23/10/2025) guna menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dan memastikan proyek berjalan sesuai prosedur serta transparan.
Mahasiswa di Salatiga Desak Awasi Proyek TWR, Dewan Panggil Bappeda
Video dugaan pengrusakan masjid di Dusun Jetak, Desa Duren, Bandungan, Kabupaten Semarang, viral pada Selasa (28/10/2025). Polres Semarang di bawah pimpinan AKBP Ratna Quratul Ainy segera menangani kasus ini untuk mencegah provokasi. Hasil klarifikasi menunjukkan insiden bermula dari persoalan pribadi, bukan isu agama.
Polres Semarang Selidiki Video Dugaan Pengrusakan Masjid di Bandungan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga mencatat 98,36 persen sampah di kota tersebut telah terkelola pada 2024. Kepala DLH, Yunus Juniadi, menjelaskan bahwa meski terkendali, 1,64 persen sampah masih bocor ke lingkungan. DLH mengoptimalkan 109 bank sampah untuk edukasi dan pengelolaan berbasis masyarakat.
Sebagian Sampah di Salatiga Sudah Tertangani, DLH Dorong Peran Masyarakat

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

                     DALAM MENGHADAPI PILKADA KABUPATEN SEMARANG YANG SEMAKIN DEKAT, MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KABUPATEN SEMARANG MENGAJAK MASYARAKAT UNTUK MENJAGA SITUASI YANG DAMAI. KETUA MUI, KH FATCHURROHMAN TOHIR, BERHARAP TIDAK ADA GEJOLAK YANG MENGGANGGU STABILITAS DAERAH, DAN MENEKANKAN PENTINGNYA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SEBAGAI SARANA DEMOKRASI UNTUK MENENTUKAN MASA DEPAN DAERAH.    KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN SEMARANG MEMULAI PROSES PENGEPAKAN LOGISTIK PEMILU PADA 11 NOVEMBER 2024, YANG AKAN BERLANGSUNG SETIAP HARI HINGGA 16 NOVEMBER 2024, UNTUK TIGA KECAMATAN, DENGAN MELIBATKAN PETUGAS PENGEPAKAN DAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK).    PENGURANGAN KUOTA PEMBELIAN SUSU SAPI PERAH DARI PETERNAK DI KECAMATAN GETASAN OLEH INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU (IPS) NASIONAL SEJAK BULAN LALU MEMICU GEJOLAK DI KALANGAN PETERNAK. PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG, YANG DIWAKILI OLEH PLT BUPATI BASARI, MENGADAKAN RAPAT KOORDINASI DI RUANG RAPAT BUPATI SEMARANG, UNGARAN, UNTUK MEMBAHAS PERMASALAHAN TERSEBUT.