URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Festival Seni Budaya Lintas Agama dan Pawai Ogoh-Ogoh akan kembali digelar di Kota Semarang pada Minggu (30/4/2023) sebagai rangkaian kegiatan HUT ke-476 Kota Semarang. Festival ini juga bertujuan untuk memelihara kerukunan antarumat beragama di ibu kota Provinsi Jawa Tengah. Pawai dan festival ini diikuti oleh 1.300 orang dari berbagai komunitas seni budaya, agama, penghayat, dan komunitas etnis Kota Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Festival Seni Budaya Lintas Agama dan Pawai Ogoh-Ogoh Kembali Digelar di Kota Semarang

Festival Seni Budaya Lintas Agama dan Pawai Ogoh-Ogoh Kembali Digelar di Kota Semarang

Festival Seni Budaya Lintas Agama dan Pawai Ogoh-Ogoh Kembali Digelar di Kota Semarang

Dok. Pemkot Semarang
featured-img

Semarang – Festival Seni Budaya Lintas Agama dan Pawai Ogoh-Ogoh kembali digelar di Kota Semarang pada Minggu (30/4/2023) lusa. Selain sebagai salah satu rangkaian kegiatan HUT ke-476 Kota Semarang, festival ini sekaligus wujud upaya memelihara kerukunan antarumat beragama di ibu kota Provinsi Jawa Tengah. Pawai dan festival ini terselenggara atas kerja sama Parisada Hindu Dharma Indonesia dan Disbudapar Kota Semarang.

“Sebanyak 1.300 orang gabungan dari berbagai komunitas seni budaya, agama, penghayat, berbagai komunitas etnis Kota Semarang akan memeriahkan festival ogoh-ogoh ini,” ungkap Kepala Disbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso.

Lebih lanjut, Wing Wiyarso menerangkan jika festival dan pawai ini akan dimulai tepat pukul 07.00 WIB dengan titik start di Jalan Pemuda Semarang. Selanjutnya pawai akan melewati rute Jalan Pandanaran dan berakhir di Simpanglima.

Penyelenggaraan festival Ogoh-Ogoh ini bukanlah kali pertama di Kota Semarang. Festival yang sama telah digelar rutin setiap tahun sejak 2010, namun sempat terhenti akibat pandemi Covid-19. Ogoh-ogoh merupakan simbol dari sifat buruk manusia yang diharapkan dapat ditekan atau dihilangkan. Karya seni patung dari budaya Bali ini menggambarkan kepribadian Bhuta Kala.

“Toleransi di Kota Semarang memang telah dikenal sebagai salah satu kekuatan dan kekayaan yang perlu terus dijaga. Hal ini terbukti dengan adanya apresiasi tiga kali berturut-turut dalam Harmony Award dan Kota Semarang menduduki peringkat 7 Kota Toleran tahun 2022 dari Setara Institute,” terang Wing.

Penyelenggaraan event wisata ini diharapkan dapat menjadi pemantik lahirnya beragam agenda wisata baru dengan melibatkan penggiat seni di Kota Semarang. Metode pemberdayaan komunitas atau disebut tourism based community guna menarik wisatawan ini terus dikedepankan Disbudpar Kota Semarang untuk menambah keragaman objek wisata di kota Semarang.

Pelibatan komunitas lintas sektor ini, lanjut Wing, menjadi sarana untuk semakin menjaga dan meningkatkan kerukunan antarwarga sehingga menjadikan Kota Semarang semakin aman, nyaman dan kondusif sebagai rumah kita bersama.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut