RASIKAFM.COM | UNGARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang meluncurkan program Konsultasi Hukum Pemilu sebagai upaya memperluas ruang edukasi dan sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat. Program ini memanfaatkan media sosial yaitu Facebook sebagai sarana interaksi langsung antara Bawaslu dan publik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menjelaskan bahwa program tersebut dirancang untuk memberikan ruang tanya jawab bagi masyarakat terkait persoalan hukum pemilu secara khusus.
“Melalui media sosial, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan seputar hukum kepemiluan. Nantinya, kami dari Bawaslu Kabupaten Semarang akan memberikan jawaban dan penjelasan. Konsepnya adalah konsultasi hukum pemilu secara daring,” ujar Agus saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Gedanganak, Ungaran Timur, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan, program ini merupakan bagian dari kewajiban Bawaslu dalam melakukan sosialisasi dan pencegahan pelanggaran pemilu sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang pemilu. Dengan memanfaatkan platform digital, Bawaslu berharap sosialisasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan masif.
“Harapannya, upaya ini semakin optimal dalam memberikan edukasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran hukum kepemiluan,” jelasnya.
Agus menilai kualitas penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun menunjukkan tren yang semakin baik. Program konsultasi hukum pemilu ini disebut sebagai salah satu ikhtiar Bawaslu untuk terus mendorong proses demokrasi yang lebih berkualitas ke depan.
“Ini adalah ikhtiar kita agar proses demokrasi dan pemilu semakin baik dari waktu ke waktu,” katanya.
Menurutnya, tingkat pemahaman masyarakat terkait hukum dan pendidikan politik masih beragam. Oleh karena itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum kepemiluan sekaligus mendorong peningkatan partisipasi pemilih.
“Dengan meningkatnya kesadaran hukum, potensi pelanggaran pemilu bisa dicegah atau ditekan, sehingga proses pemilu dapat berjalan jujur dan adil, serta menghasilkan pemilu yang berkualitas,” tambah Agus.
Selama ini, konsultasi hukum pemilu lebih banyak dilakukan melalui kegiatan tatap muka maupun media sosial secara satu arah. Melalui program ini, Bawaslu Kabupaten Semarang mencoba memperkuat interaksi dua arah dengan masyarakat melalui mekanisme tanya jawab secara daring. Masyarakat yang ingin berkonsultasi hukum bisa mengakses laman fanspage Konsultasi Hukum Pemilu Bawaslu Kabupaten Semarang. (win)