URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang Istichomah menegaskan penerima bantuan sosial wajib memegang sendiri kartu ATM atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) setelah muncul dugaan penyelewengan PKH dan BPNT di Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Rabu (20/5/2026). Penegasan disampaikan karena ditemukan praktik pengumpulan ATM bansos oleh oknum perangkat desa yang dinilai melanggar prosedur penyaluran bantuan pemerintah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kasus Dugaan Penyelewengan PKH di Desa Mlilir Bandungan, Dinsos Tegaskan KKS Tak Boleh Berpindah Tangan

Kasus Dugaan Penyelewengan PKH di Desa Mlilir Bandungan, Dinsos Tegaskan KKS Tak Boleh Berpindah Tangan

Kasus Dugaan Penyelewengan PKH di Desa Mlilir Bandungan, Dinsos Tegaskan KKS Tak Boleh Berpindah Tangan

Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah. Foto: win
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah menegaskan kartu ATM atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima bantuan sosial tidak boleh dipinjamkan maupun dipegang orang lain. Penegasan itu disampaikan menyusul dugaan penyelewengan bantuan sosial di Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, dengan modus peminjaman ATM penerima bansos oleh oknum kepala dusun.

Menurut Istichomah, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada keluarga tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Penerima (DPT) desil 1 sampai 4 dan memiliki komponen tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, maupun penyandang disabilitas. [custom-related-posts title=”Kabar terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

“Kalau satu keluarga ada ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan disabilitas, maka bisa mendapatkan bantuan dari masing-masing komponen,” kata Istichomah saat ditemui di kantornya, Rabu (20/5/2026).

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini diberikan dalam bentuk uang tunai melalui rekening penerima. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia. Dijelaskan, setiap penerima bansos diwajibkan memegang sendiri kartu ATM atau KKS miliknya. Dinsos bersama pendamping PKH terus mengingatkan agar kartu maupun PIN tidak diberikan kepada pihak lain.

“Pokoknya kami selalu wanti-wanti kepada warga, kartu ATM atau KKS ini tidak boleh dipegangkan kepada orang lain, harus dibawa sendiri oleh penerima,” tegasnya.

Ia menyebut, apabila penerima dalam kondisi sakit atau lansia sehingga tidak bisa mengambil bantuan sendiri, pencairan dapat diwakilkan dengan syarat menggunakan surat kuasa resmi bermeterai dan diketahui pemerintah desa. Menurutnya, praktik pengumpulan ATM penerima bansos oleh pihak lain, termasuk perangkat desa, merupakan tindakan yang menyalahi prosedur.

“Sangat menyalahi prosedur, melanggar aturan, enggak boleh,” ujarnya.

Warga sebelumnya mengeluhkan bantuan PKH dan BPNT mereka diduga dipotong bahkan tidak diterima penuh setelah ATM dikumpulkan oleh oknum perangkat desa. Pihaknya mengakui pernah menerima laporan terkait hilangnya KKS penerima bansos sejak beberapa tahun lalu. Namun setelah ditelusuri, kartu tersebut ternyata dipegang pihak lain.

“Pemerintah desa sebenarnya memiliki peran penting dalam pembaruan data penerima bansos melalui operator desa. Bahkan mengusulkan dan menghapus data penerima juga melalui operator desa,” katanya.

Berdasarkan data Dinsos Kabupaten Semarang, bantuan PKH periode Januari-Maret 2026 telah tersalurkan kepada 27.325 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari total 27.653 KPM di Kabupaten Semarang. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten...
Kecelakaan tunggal sebuah bus Isuzu yang mengangkut rombongan wisata terjadi di KM 454+200 Tol Bawen–Salatiga, Kabupaten Semarang, Selasa (30/6/2026) pagi. Diduga akibat pengemudi kehilangan konsentrasi, bus keluar jalur dan masuk ke parit sehingga menyebabkan dua penumpang meninggal dunia, dua lainnya luka-luka, serta kendaraan mengalami kerusakan.
Bus Pariwisata alami Laka Tunggal, 2 Penumpang Meninggal
Kecelakaan tunggal sebuah bus Isuzu yang mengangkut rombongan wisata terjadi di KM 454+200 Tol Bawen–Salatiga, Kabupaten Semarang, Selasa (30/6/2026) pagi. Diduga akibat pengemudi kehilangan konsentrasi,...
Sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Klaten resmi keluar dari data kemiskinan dan diwisuda dalam graduasi mandiri di Graha Bung Karno, Selasa (30/6/2026). Keberhasilan tersebut diraih melalui graduasi mandiri dan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi, sebagai wujud peningkatan kesejahteraan serta kemandirian ekonomi keluarga penerima bantuan.
2.596 Warga Klaten resmi keluar dari data kemiskinan
Sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Klaten resmi keluar dari data kemiskinan dan diwisuda dalam graduasi mandiri di Graha Bung Karno, Selasa (30/6/2026)....
Faktor Ekonomi Dorong Minat KB Pria di Kabupaten Semarang
Faktor Ekonomi Dorong Minat KB Pria di Kabupaten Semarang
Minat pria di Kabupaten Semarang mengikuti program Metode Operasi Pria (MOP) atau vasektomi terus meningkat hingga kuota layanan gratis tahun 2026 sebanyak delapan akseptor telah terpenuhi. Kepala DP3AKB...
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Polres Salatiga menggelar upacara ziarah rombongan dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Tridharma, Kota Salatiga, Senin (29/6/2026), dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. Upacara yang dipimpin Kapolres...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang pada 2025 belum sepenuhnya memenuhi target, terutama dari sektor parkir, pariwisata, dan pajak hotel. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan hal tersebut usai rapat paripurna APBD 2025, Rabu (24/6/2026), seraya menegaskan perlunya evaluasi dan penguatan destinasi wisata untuk mendongkrak kunjungan serta pendapatan daerah di tengah tingkat okupansi hotel yang menurun.
Evaluasi Pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang 2025, PAD Sektor Parkir dan Pariwisata Belum Capai Target