RASIKAFM.COM | UNGARAN – Puluhan warga Perumahan Punsae, Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (13/8/2025). Mereka mengadukan masalah sertifikat rumah yang tak kunjung diterima, meski pembayaran rumah subsidi telah lunas.
Salah satu warga, Diah Ayu (50), mengaku keberatan jika harus membayar lagi untuk mendapatkan sertifikat. Ia menuturkan, sertifikat harus “ditebus” seharga Rp40 juta. Meski diberikan opsi mencicil selama satu tahun, ia tetap tidak sanggup.
“Dengan gaji UMR, saya mau dapat uang dari mana? Sebenarnya itu bukan kewajiban kami, kami tidak ada hubungannya dengan BTN. Harusnya pihak pengembang PT Agung Citra Khasthara (ACK) yang menyelesaikan,” ujarnya.
Diah menegaskan, warga bersedia mencicil semampunya tanpa batas tempo hingga lunas. “Kami sudah ada itikad baik untuk melunasi,” tambahnya.
Kuasa hukum PT ACK, Kusumandityo, menjelaskan pihaknya bersama warga sebenarnya sudah pernah membuat kesepakatan bersama. Namun, jika ada permintaan keringanan tebusan, pihaknya mengaku tidak sanggup.
“Sebelumnya sudah sepakat bareng. Misal ada 100 warga setuju, lalu 25 tidak setuju, masa harus menuruti yang 25, kan tidak mungkin,” kata Kusumandityo.
Ia memaparkan, PT ACK sudah mengeluarkan lebih dari Rp2 miliar untuk menebus sertifikat ke BTN, termasuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurutnya, uang tersebut berasal dari dana pribadi direktur PT ACK, Prayitno, karena perusahaan saat ini sudah tidak beroperasi.
Kusumandityo menambahkan, masalah ini berawal karena pembayaran rumah yang dilakukan konsumen lunas kepada manajemen lama PT ACK, namun uangnya tidak masuk ke rekening manajemen baru.
“Akibatnya, kami tetap memiliki kewajiban membayar utang sekitar Rp1,5 miliar ke BTN untuk menerbitkan sertifikat,” urainya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Hari Sulistiyono, mengatakan pihaknya hanya berperan menjembatani audiensi antara warga, pengembang, dan pihak bank.
“Dari hasil audiensi pertama tiga bulan lalu, sudah ada 45 dari 90 warga yang sepakat dengan pengembang. Saat ini ada tambahan 17 warga yang akan menyusul sepakat. Kalau masalah ini sudah dibawa ke jalur hukum, Komisi C tidak bisa ikut campur atau mengintervensi,” jelas Hari. (win)