URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
MA (15) gadis yang masih dibawah umur asal Kabupaten Jepara diperkosa oleh delapan pria yang tak lain adalah temannya secara bergilir dalam waktu yang hampir bersamaan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gadis dibawah Umur Asal Jepara Diperkosa 8 Temannya

Gadis dibawah Umur Asal Jepara Diperkosa 8 Temannya

Gadis dibawah Umur Asal Jepara Diperkosa 8 Temannya

featured-img

SEMARANG – MA (15) gadis yang masih dibawah umur asal Kabupaten Jepara diperkosa oleh delapan pria yang tak lain adalah temannya secara bergilir dalam waktu yang hampir bersamaan.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, dalam kasus ini, kepolisian sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kekerasa seksual diantaranya AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18). Sedangkan tiga orang lainnya RA, RI dan N masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Warsono menjelaskan aksi pencabulan itu dilakukan oleh para tersangka secara bergilir dengan cara mengajak untuk mabuk kemudian dibujuk untuk melakukan hubungan intim. Saat korban sudah tak sadar kemudian para tersangka langsung melakukan pemerkosaan.

“Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban,” ujar Warsono saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Rabu (6/4/2022).

Ia menjelaskan, awal mula kejadian ini terjadi pada Jumat (18/3/2022) saat korban main ke rumah tersangka berinisial AA. Kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamarnya.

Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA yang mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah memperkosa, tersangka AA mengantar korban pulang ke rumahnya.

“Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni zekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang. Saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Disaat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut,” jelasnya.

Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS. Lalu pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga diberitahu rekan korban terkait pemerkosaan tersebut. Kemudian keluarga melaporkannya ke Kepolisian.

Selanjutnya, Tim Resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses.

“Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81KUHPidana atau Pasal 82 KUHPidana dan UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” imbuhnya.

BACA JUGA :

DPRD Kabupaten Semarang meminta pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh sebelum pengembangan energi panas bumi Gunung Ungaran dilanjutkan, Senin (31/8/2026). Dewan menyoroti potensi dampak pengeboran lebih dari 2.000 meter terhadap kondisi geologi, lingkungan, sumber air, cagar budaya, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Legislator Kabupaten Semarang Soroti Risiko Geothermal Ungaran, Ingatkan Dampak Pengeboran
Kejaksaan Negeri Salatiga memberikan penyuluhan hukum dan kampanye antikorupsi kepada sekitar 150 siswa SMAN 3 Salatiga melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Senin. Kegiatan tersebut bertujuan menanamkan kesadaran hukum, kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sejak dini, sekaligus mengenalkan bahaya HIV/AIDS serta pengelolaan sampah kepada para pelajar.
JMS di SMAN 3 Salatiga, Gandeng Berbagai Pihak, “Wujudkan Generasi Emas Anti Korupsi”
Pemkab Semarang menyiapkan anggaran hampir Rp16 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan pada 14 Desember 2026. Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk mendukung seluruh tahapan Pilkades, dengan kebutuhan tambahan dipenuhi melalui efisiensi belanja yang tidak menjadi prioritas.
Pemkab Semarang Tambah Anggaran Pilkades, Belanja Tak Mendesak Jadi Sasaran Efisiensi
WhatsApp Image 2026-08-30 at 22.25
Meriah! Peringatan HUT Paguyuban PKL Setia Kawan ke-24 di Pasaraya Salatiga
WhatsApp Image 2026-08-30 at 21.48
85 Kontingen Meriahkan Pawai Pembangunan dan Budaya Kabupaten Semarang 2026, Hidupkan Semangat Palagan Ambarawa
pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon
WhatsApp Image 2026-08-30 at 21.48
85 Kontingen Meriahkan Pawai Pembangunan dan Budaya Kabupaten Semarang 2026, Hidupkan Semangat Palagan Ambarawa
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved