URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

MA (15) gadis yang masih dibawah umur asal Kabupaten Jepara diperkosa oleh delapan pria yang tak lain adalah temannya secara bergilir dalam waktu yang hampir bersamaan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gadis dibawah Umur Asal Jepara Diperkosa 8 Temannya

Gadis dibawah Umur Asal Jepara Diperkosa 8 Temannya

Gadis dibawah Umur Asal Jepara Diperkosa 8 Temannya

Featured Image

SEMARANG – MA (15) gadis yang masih dibawah umur asal Kabupaten Jepara diperkosa oleh delapan pria yang tak lain adalah temannya secara bergilir dalam waktu yang hampir bersamaan.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, dalam kasus ini, kepolisian sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kekerasa seksual diantaranya AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18). Sedangkan tiga orang lainnya RA, RI dan N masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Warsono menjelaskan aksi pencabulan itu dilakukan oleh para tersangka secara bergilir dengan cara mengajak untuk mabuk kemudian dibujuk untuk melakukan hubungan intim. Saat korban sudah tak sadar kemudian para tersangka langsung melakukan pemerkosaan.

“Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban,” ujar Warsono saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Rabu (6/4/2022).

Ia menjelaskan, awal mula kejadian ini terjadi pada Jumat (18/3/2022) saat korban main ke rumah tersangka berinisial AA. Kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamarnya.

Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA yang mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah memperkosa, tersangka AA mengantar korban pulang ke rumahnya.

“Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni zekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang. Saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Disaat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut,” jelasnya.

Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS. Lalu pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga diberitahu rekan korban terkait pemerkosaan tersebut. Kemudian keluarga melaporkannya ke Kepolisian.

Selanjutnya, Tim Resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses.

“Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81KUHPidana atau Pasal 82 KUHPidana dan UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Disnaker Kabupaten Semarang Gandeng Surya Intan, Gelar Pelatihan Jahit Gratis Lulus Langsung Kerja
Disnaker Kabupaten Semarang Gandeng Surya Intan, Gelar Pelatihan Jahit Gratis Lulus Langsung Kerja
Creative Hub Forum, Cara Gekrafs dan Disbudparekraf Jateng Perkuat Jejaring Kreator Lokal
Creative Hub Forum, Cara Gekrafs dan Disbudparekraf Jateng Perkuat Jejaring Kreator Lokal
Kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax menjadi Rp16.250 per liter mulai dirasakan warga di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (10/6/2026). Sejumlah pengendara mengaku pengeluaran harian bertambah, namun tetap memilih Pertamax karena dinilai lebih baik untuk performa dan keawetan mesin kendaraan meski antrean Pertalite di SPBU mulai meningkat.
Harga Pertamax Meroket, Warga Ungaran Tetap Bertahan Meski Pengeluaran Membengkak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Tes Religi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang pria berinisial AJS (56), warga kelahiran Salatiga, sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap delapan santri di sebuah pondok pesantren...
Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Tindak Lanjut Aduan, Satpol PP dan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai di Ledok Salatiga
Pemerintah Kota Salatiga melalui Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kelurahan Ledok menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran sungai di RT 03 RW 11, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo,...
Disnaker Kabupaten Semarang Gandeng Surya Intan, Gelar Pelatihan Jahit Gratis Lulus Langsung Kerja
Disnaker Kabupaten Semarang Gandeng Surya Intan, Gelar Pelatihan Jahit Gratis Lulus Langsung Kerja
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang menggandeng sejumlah LPK, termasuk LPK Surya Intan Tengaran, untuk melatih 375 warga melalui program pelatihan dan penempatan kerja sektor garmen pada 2026. Peserta...
Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
Peraih Nilai TKA Sempurna di Salatiga dapat Cuan dari Wali Kota
Dua pelajar Kota Salatiga, Kiandra Isna Aisha Anindhita dari SD Negeri 06 Salatiga dan Gabriela Tirza Jeovana Utomo dari SMP Stella Matutina Salatiga, meraih nilai sempurna dalam Tes Kemampuan Akademik...
Muat Lebih

POPULER

Boyolali Bersolek di Usia 179 Tahun, Kirab Obor, Night Carnival hingga Festival Soto Nusantara Siap Mengguncang Kota Susu
Boyolali Bersolek di Usia 179 Tahun, Kirab Obor, Night Carnival hingga Festival Soto Nusantara Siap Mengguncang Kota Susu
Polres Salatiga memusnahkan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil razia cipta kondisi dan penertiban lalu lintas periode 16–31 Mei 2026 di depan Pendopo Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga
MTsN 1 Kabupaten Semarang di Kecamatan Susukan mengolah sampah organik dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan asrama siswa menjadi pakan larva maggot sebagai bagian dari gerakan ecotheology. Inovasi yang berkembang dari penelitian siswa tersebut kini menghasilkan maggot basah dan kering bernilai jual, sekaligus menjadi sarana pendidikan karakter dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Manfaatkan Makanan Sisa MBG, MTsN Kabupaten Semarang Budidayakan Maggot

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved