KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Gandeng Polres PUSBAKUM UIN Salatiga Gelar Sosialisasi Hukum

Gandeng Polres PUSBAKUM UIN Salatiga Gelar Sosialisasi Hukum

Gandeng Polres PUSBAKUM UIN Salatiga Gelar Sosialisasi Hukum

Pemerintah Kelurahan Tingkir Lor menggelar sosialisasi hukum bertema “Sosialisasi Penyelesaian Masalah Hukum Melalui Jalur Mediasi, Non-Litigasi, dan Pos Bantuan Hukum” bersama PUSBAKUM UIN Salatiga, Polres Salatiga, dan Kejaksaan Negeri Salatiga di Aula Kelurahan Tingkir Lor, Selasa (24/6/2025), untuk meningkatkan literasi hukum dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan efektif.
Foto dok IST
Kelurahan Tingkir Lor gelar kegiatan sosialisasi hukum bekerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga, Polres Salatiga, dan Kejaksaan Negeri Salatiga.

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Pemerintah Kelurahan Tingkir Lor menggelar kegiatan sosialisasi hukum bekerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga, Polres Salatiga, dan Kejaksaan Negeri Salatiga. Kegiatan yang bertajuk “Sosialisasi Penyelesaian Masalah Hukum Melalui Jalur Mediasi, Non-Litigasi, dan Pos Bantuan Hukum” ini berlangsung di Aula Kelurahan Tingkir Lor dan dihadiri oleh masyarakat setempat serta para mitra kelurahan.

Lurah Tingkir Lor Asroi menegaskan pentingnya peran kelurahan sebagai garda terdepan dalam penyelesaian masalah hukum secara dini dan damai.
“Kelurahan Tingkir Lor hendaknya menjadi tempat utama untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat secara efektif, dengan dukungan sinergi bersama aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber utama, Meisal Prariadina dari Polres Salatiga, Erwin R. Koloway, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Salatiga dan Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I., C.M., SHEL dari PUSBAKUM UIN Salatiga.

Meisal Prariadina menyampaikan data sejumlah kasus yang terjadi di wilayah Tingkir Lor dan menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaiannya.

“Walaupun sudah masuk ke Polres, kami tetap mendorong penyelesaian kasus secara restoratif—yang lebih memulihkan keadaan antar pihak dan menjaga hubungan sosial di masyarakat,” jelas Meisal.

Sementara itu, Erwin R. Koloway, menguraikan tentang jalur penyelesaian non-litigasi sebagai solusi yang lebih efisien dibanding proses persidangan.

“Sengketa bisa diselesaikan melalui prosedur non-litigasi yang lebih cepat, murah, dan menjunjung asas keadilan. Alternatif penyelesaian sengketa melalui jalur ini menjadi bagian penting dalam sistem hukum modern,” ungkap Erwin.

Pemateri ketiga, Nurrun Jamaluddin dari PUSBAKUM UIN Salatiga, menyoroti pentingnya mediasi sebagai pendekatan penyelesaian yang damai dan berkelanjutan.

“Mediasi menghadirkan kesempatan bagi pihak yang bersengketa untuk berdialog secara langsung dengan pendampingan pihak ketiga yang netral. Hal ini memungkinkan munculnya solusi yang adil dan bisa diterima oleh semua pihak,” jelasnya.

Berdasarkan data PUSBAKUM UIN Salatiga, sebanyak 68% perkara yang ditangani berhasil diselesaikan secara non-litigasi, sementara sisanya 32% harus dilanjutkan ke jalur litigasi.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya tentang mekanisme penyelesaian hukum yang lebih cepat, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.

Sebagai penutup kegiatan, dilakukan simbolisasi peresmian Pos Bantuan Hukum Kelurahan Tingkir Lor melalui pemotongan pita oleh Kepala Kelurahan Tingkir Lor dan layanan konsultasi hukum gratis, Pos bantuan hukum ini akan menjadi wadah kolaboratif antara Kelurahan Tingkir Lor, PUSBAKUM UIN Salatiga, Kejaksaan Negeri Salatiga, dan Polres Salatiga dalam memberikan pelayanan hukum langsung kepada masyarakat.

Kabar Terkini

POPULER

Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
[pekok2]