RASIKAFM.COM | SALATIGA – Pemerintah Kelurahan Tingkir Lor menggelar kegiatan sosialisasi hukum bekerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga, Polres Salatiga, dan Kejaksaan Negeri Salatiga. Kegiatan yang bertajuk “Sosialisasi Penyelesaian Masalah Hukum Melalui Jalur Mediasi, Non-Litigasi, dan Pos Bantuan Hukum” ini berlangsung di Aula Kelurahan Tingkir Lor dan dihadiri oleh masyarakat setempat serta para mitra kelurahan.
Lurah Tingkir Lor Asroi menegaskan pentingnya peran kelurahan sebagai garda terdepan dalam penyelesaian masalah hukum secara dini dan damai.
“Kelurahan Tingkir Lor hendaknya menjadi tempat utama untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat secara efektif, dengan dukungan sinergi bersama aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber utama, Meisal Prariadina dari Polres Salatiga, Erwin R. Koloway, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Salatiga dan Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I., C.M., SHEL dari PUSBAKUM UIN Salatiga.
Meisal Prariadina menyampaikan data sejumlah kasus yang terjadi di wilayah Tingkir Lor dan menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaiannya.
“Walaupun sudah masuk ke Polres, kami tetap mendorong penyelesaian kasus secara restoratif—yang lebih memulihkan keadaan antar pihak dan menjaga hubungan sosial di masyarakat,” jelas Meisal.
Sementara itu, Erwin R. Koloway, menguraikan tentang jalur penyelesaian non-litigasi sebagai solusi yang lebih efisien dibanding proses persidangan.
“Sengketa bisa diselesaikan melalui prosedur non-litigasi yang lebih cepat, murah, dan menjunjung asas keadilan. Alternatif penyelesaian sengketa melalui jalur ini menjadi bagian penting dalam sistem hukum modern,” ungkap Erwin.
Pemateri ketiga, Nurrun Jamaluddin dari PUSBAKUM UIN Salatiga, menyoroti pentingnya mediasi sebagai pendekatan penyelesaian yang damai dan berkelanjutan.
“Mediasi menghadirkan kesempatan bagi pihak yang bersengketa untuk berdialog secara langsung dengan pendampingan pihak ketiga yang netral. Hal ini memungkinkan munculnya solusi yang adil dan bisa diterima oleh semua pihak,” jelasnya.
Berdasarkan data PUSBAKUM UIN Salatiga, sebanyak 68% perkara yang ditangani berhasil diselesaikan secara non-litigasi, sementara sisanya 32% harus dilanjutkan ke jalur litigasi.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya tentang mekanisme penyelesaian hukum yang lebih cepat, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan simbolisasi peresmian Pos Bantuan Hukum Kelurahan Tingkir Lor melalui pemotongan pita oleh Kepala Kelurahan Tingkir Lor dan layanan konsultasi hukum gratis, Pos bantuan hukum ini akan menjadi wadah kolaboratif antara Kelurahan Tingkir Lor, PUSBAKUM UIN Salatiga, Kejaksaan Negeri Salatiga, dan Polres Salatiga dalam memberikan pelayanan hukum langsung kepada masyarakat.