SEMARANG – Unit Reskrim Polsek Pedurungan menangkap seorang pemuda asal Semarang bernama Abdul Karim. Pria berusia 24 tahun itu diamankan karena membacok salah satu penghuni kos Mak Jah di Jalan Plamongan Sari V, Kecamatan Pedurungan yang melawan saat dipalak Rabu (6/4/2022).
Kasatreksim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku yang mabuk minuman keras berniat untuk meminta uang kepada penghuni kos- kosan. Supaya mendukung aksi jahatnya, pelaku juga mempersiapkan senjata tajam berupa sebilah celurit.
“Dengan berboncengan dengan pacarnya, pelaku mendatangi kos-kosan Mak Jah untuk melancarkan aksi pemalakan tersebut,” ujar Donny, Sabtu (9/4/2022).
Sesampainya di lokasi rumah kos Mak Jah, pelaku langsung menuju kamar pertama milik salah satu penghuni kos bernama Sukma. Namun karena tidak dibukakan pintu, pelaku menggedor kamar penghuni kos kedua yang bernama Rinasti. Karena korban terlihat membawa handphone di tangannya, pelaku meminta Hp seraya mengancam akan membacok korban jika tidak menyerahkan barang elektroniknya tersebut.
“Kemudian, pelaku menggedor lagi kamar pertama milik Sukma. Dia kemudian meminta uang Rp 300 ribu, namun ditolak oleh korban, dan merampas Hp Sukma. Tak selang lama, ada seorang pria bernama Haris muncul dari kamar tersebut dan mencoba melawan pelaku. Namun, naasnya pelaku membacok Haris dan melukai tangan kiri korban. Setelah itu, pelaku ditarik pacarnya dan pergi meninggalkan lokasi,” papar Donny.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Pedurungan, AKP Jumani mengatalan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam usai mendapat laporan terkait insiden kekerasan tersebut.
“Tak butuh waktu lama, usai melakukan penyelidikan. Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamanlan di Mapolsek Pedurungam guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.