KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Gara-Gara Mabuk, Pria Asal Semarang Bacok Penghuni Kos Ketika Melawan Saat Dipalak

Gara-Gara Mabuk, Pria Asal Semarang Bacok Penghuni Kos Ketika Melawan Saat Dipalak

Gara-Gara Mabuk, Pria Asal Semarang Bacok Penghuni Kos Ketika Melawan Saat Dipalak

SEMARANG – Unit Reskrim Polsek Pedurungan menangkap seorang pemuda asal Semarang bernama Abdul Karim. Pria berusia 24 tahun itu diamankan karena membacok salah satu penghuni kos Mak Jah di Jalan Plamongan Sari V, Kecamatan Pedurungan yang melawan saat dipalak Rabu (6/4/2022).

Kasatreksim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku yang mabuk minuman keras berniat untuk meminta uang kepada penghuni kos- kosan. Supaya mendukung aksi jahatnya, pelaku juga mempersiapkan senjata tajam berupa sebilah celurit.

“Dengan berboncengan dengan pacarnya, pelaku mendatangi kos-kosan Mak Jah untuk melancarkan aksi pemalakan tersebut,” ujar Donny, Sabtu (9/4/2022).

Sesampainya di lokasi rumah kos Mak Jah, pelaku langsung menuju kamar pertama milik salah satu penghuni kos bernama Sukma. Namun karena tidak dibukakan pintu, pelaku menggedor kamar penghuni kos kedua yang bernama Rinasti. Karena korban terlihat membawa handphone di tangannya, pelaku meminta Hp seraya mengancam akan membacok korban jika tidak menyerahkan barang elektroniknya tersebut.

“Kemudian, pelaku menggedor lagi kamar pertama milik Sukma. Dia kemudian meminta uang Rp 300 ribu, namun ditolak oleh korban, dan merampas Hp Sukma. Tak selang lama, ada seorang pria bernama Haris muncul dari kamar tersebut dan mencoba melawan pelaku. Namun, naasnya pelaku membacok Haris dan melukai tangan kiri korban. Setelah itu, pelaku ditarik pacarnya dan pergi meninggalkan lokasi,” papar Donny.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Pedurungan, AKP Jumani mengatalan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam usai mendapat laporan terkait insiden kekerasan tersebut.

“Tak butuh waktu lama, usai melakukan penyelidikan. Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamanlan di Mapolsek Pedurungam guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]