URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sebuah gudang barang rongsokan milik Tamrin (52), warga Dusun Tompo Gunung, Desa Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, roboh pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, diduga karena tanah longsor di lereng jurang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gudang Barang Rongsok di Ungaran Ambruk, 1 Orang Meninggal Tertimpa Reruntuhan

Gudang Barang Rongsok di Ungaran Ambruk, 1 Orang Meninggal Tertimpa Reruntuhan

Gudang Barang Rongsok di Ungaran Ambruk, 1 Orang Meninggal Tertimpa Reruntuhan

Warga melihat kondisi gudang rongsokan di Dusun Tompo Gunung, Kalongan yang sudah rata dengan tanah, Senin (7/10/2024). Foto: win
Warga melihat kondisi gudang rongsokan di Dusun Tompo Gunung, Kalongan yang sudah rata dengan tanah, Senin (7/10/2024). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sebuah gudang barang rongsokan milik Tamrin (52) warga Dusun Tompo Gunung, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang roboh, Minggu (6/10/2024) malam. Diduga, ambruknya bangunan itu disebabkan oleh tanah longsor karena posisi bangunan berada di lereng jurang.

Musibah ini menimbulkan satu orang meninggal dunia, dan tiga lainnya luka-luka akibat tertimpa reruntuhan bangunan.

Pantauan rasikafm.com di lokasi kejadian pada Senin (7/10/2024), tampak bangunan sudah rata dengan tanah dan menyisakan beberapa bagian saja. Sejumlah warga bergotong royong membersihkan puing-puing reruntuhan dan menyelamatkan barang yang ada.

Ngaimin (36), salah seorang saksi kejadian mengatakan, musibah ini terjadi sekitar pukul 19.10 WIB. Saat itu ia mendengar suara bangunan roboh yang cukup keras.

“Setelah itu ada suara teriakan minta tolong, warga sekitar mendekat ternyata ada bangunan yang ambruk,” kata dia.

Warga segera memberikan pertolongan dengan mengevakuasi korban dari reruntuhan bangunan dengan alat seadanya. Diketahui, terdapat empat orang di dalam bangunan itu.

“Mereka lagi ngobrol di dalam, mungkin lelah setelah kerja sambil istirahat. Yang satu orang (perempuan) posisinya terpisah, di dalam kamar,” ungkapnya.

Proses evakuasi membutuhkan waktu sekitar 30 menit. Seluruh korban dilarikan ke RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran untuk diberikan pertolongan.

“Satu orang meninggal dunia, sisanya mengalami luka-luka,” imbuhnya.

Sementara Kapolsek Ungaran, Kompol Giri Narwantono mengatakan, identitas korban meninggal dunia adalah Senadi (38) warga Singorojo, Kendal. Sedangkan tiga korban luka-luka lainnya yakni Tamrin (52) pemilik gudang, Siti Aminah (45) pekerja gudang rongsokan, dan Mas’ud (35) warga Singorojo, Kendal.

“Tadi sudah kami pasang garis polisi di lokasi kejadian. Bersama BPBD juga telah dilakukan pemeriksaan dan kami pastikan sudah tidak ada korban lain,” terangnya. (win)

BACA JUGA :

Toyota Innova diduga terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di kawasan Blotongan, Salatiga, Sabtu (15/8/2026) malam, sebelum meninggalkan lokasi. Polisi bersama warga mengejar kendaraan tersebut hingga Jetis dan berhasil menghentikannya. Korban kecelakaan dilarikan ke RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmojo untuk mendapat perawatan, sementara penanganan kasus diserahkan kepada Satlantas Polres Salatiga.
Mirip Film Laga, Polisi di Salatiga Kejar Pelaku Tabrak Lari
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved