RASIKAFM.COM | SALATIGA — Memasuki hari ke-4 pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025, Polres Salatiga terus mengintensifkan penegakan disiplin berlalu lintas di seluruh wilayah hukum Kota Salatiga.
Hasil penindakan sampai pada Kamis, 20/11/2025) tercatat sebanyak 342 pelanggaran berhasil dijaring oleh petugas di lapangan.
Dari total pelanggaran tersebut, 123 pengendara dikenakan sanksi tilang, sementara 219 lainnya diberikan teguran karena pelanggaran yang bersifat ringan namun berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
Dalam rincian penindakan tilang, 11 pelanggaran ditindak melalui tilang manual, sedangkan 112 pelanggaran direkam dan ditindak melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang tersebar di sejumlah titik strategis Kota Salatiga.
Kasatlantas Polres Salatiga, AKP Darmin, menyampaikan bahwa kombinasi tilang manual dan ETLE dilakukan untuk memastikan penindakan tetap objektif, profesional, dan mengedepankan prinsip transparansi.
“ETLE membantu penegakan hukum lebih akurat, sedangkan tilang manual tetap diperlukan pada pelanggaran kasat mata yang membutuhkan tindakan langsung. Target kami bukan sekadar menindak, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas,” jelas Darmin.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot bising, hingga pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
Darmin menegaskan bahwa Operasi Zebra Candi 2025 bertujuan mengurangi angka kecelakaan, meningkatkan disiplin masyarakat, serta menciptakan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Salatiga.
Operasi Zebra Candi 2025 akan terus digelar hingga tanggal 30 Nopember 2025, dengan pola kegiatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum yang terukur.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan, membawa kelengkapan kendaraan, dan mengutamakan keselamatan. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” Tutupnya