URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang ibu dan anak asal Magelang bernama Theresia Dewi dan Okta Ali Abrianto menjadi korban dukun pengganda uang di Banjarnegara. Kabidhumas Polda Jateng menyatakan bahwa kedua korban tersebut telah teridentifikasi melalui data antemortem dan beberapa hasil pemeriksaan medis.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ibu dan Anak asal Magelang Menjadi Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang

Ibu dan Anak asal Magelang Menjadi Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang

Ibu dan Anak asal Magelang Menjadi Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang

Seorang ibu dan anak asal Magelang bernama Theresia Dewi dan Okta Ali Abrianto menjadi korban dukun pengganda uang di Banjarnegara. Kabidhumas Polda Jateng menyatakan bahwa kedua korban tersebut telah teridentifikasi melalui data antemortem dan beberapa hasil pemeriksaan medis.
Foto: ANTARA/Sumarwoto
Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol. Sumy Hastry P., Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, dan Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yuianto dalam konferensi pers di Polres Banjarnegara, Senin (10/4/2023), menunjukkan foto-foto korban pembunuhan yang telah teridentikasi.
featured-img

Banjarnegara – Sebuah tragedi terjadi di Banjarnegara setelah seorang dukun pengganda uang bernama Slamet Tohari alias Mbah Slamet membunuh beberapa orang, termasuk ibu dan anak asal Magelang yang bernama Theresia Dewi dan Okta Ali Abrianto.

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Tengah berhasil mengidentifikasi kedua korban tersebut melalui hasil pemeriksaan antemortem.

Kabiddokkes Polda Jateng, Kombes dr. Summy Hastry Purwanti mengatakan bahwa jenazah Theresia Dewi dan Okta Ali Abrianto telah teridentifikasi melalui foto gigi dan bukti medis lainnya. Hastry juga mengungkapkan bahwa kedua jenazah itu dikuburkan dalam satu liang dan meninggal karena meminum racun.

“Korban selanjutnya yang sudah bisa teridentifikasi yakni ibu dan anak. Jenazah atas nama Theresia Dewi match dengan bukti antemortem foto gigi dan jam tangan oranye,” jelas Hastry kepada media di Polres Banjarnegara, Senin (10/4/2023).

Sejauh ini, tim DVI Polda Jateng telah berhasil mengidentifikasi delapan jenazah korban pembunuhan oleh Mbah Slamet, termasuk sepasang suami istri asal Pesawaran, Lampung.

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kabidhumas Polda Jateng, mengatakan bahwa identifikasi dilakukan melalui foto gigi dan bukti medis lainnya.

Berikut ini adalah identitas kedelapan korban yang berhasil diidentifikasi oleh tim DVI Polda Jateng:

1. Irsad (43), warga Pesawaran, Lampung.
2. Mulyadi Pratama (46), Palembang, Sumatera Selatan.
3. Theresia Dewi (49), warga Magelang, Jawa Tengah.
4. Suheri, warga Pesawaran, Lampung.
5. Riani, warga Pesawaran, Lampung.
6. Wahyu Triningsih, warga Pesawaran, Lampung.
7. Paryanto (53), warga Sukabumi, Jawa Barat.
8. Okta Ali (33), warga Magelang, Jawa Tengah.

BACA JUGA :

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang dan Baznas Kabupaten Semarang memulai program bedah tiga rumah tidak layak huni yang ditandai peletakan batu pertama di Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Senin (29/6/2026). Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dalam membantu warga yang membutuhkan.
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Semarang Wujudkan Hunian Layak bagi Tiga Warga
Sebanyak 56 atlet kategori beginner putra dan putri dari sejumlah kota di Indonesia mengikuti Kapolres Salatiga Padel Cup 2026 di Padel Beans, Salatiga, Sabtu-Minggu (27–28/6). Kejuaraan yang digelar Polres Salatiga bersama Pengurus Besar Padel Indonesia Kota Salatiga ini menjadi bagian dari peringatan Hari Bhayangkara sekaligus upaya memperkenalkan olahraga padel serta mendorong pembinaan atlet muda.
Jelang HUT Bhayangkara, PBPI Salatiga gelar Kapolres Cup 2026

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut