RASIKAFM.COM | SALATIGA – Calon Pendaftar independen atau perseorangan dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Salatiga membutuhkan sedikitnya 14.627 tanda tangan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bentuk dukungan.
Jumlah tersebut menjadi salah satu syarat bagi calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga yang maju dalam perseorangan atau independen.
Hal ini disampaikan KPU Kota Salatiga saat menjabarkan sosialisasi syarat bagi calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Salatiga, di Frontone Gosyen Hotel, Salatiga, Selasa (30/04/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Salatiga, Dewi menjelaskan bahwa tahapan Pilkada sudah dimulai cukup lama, di bulan Mei 2024 ini, telah dimulai dengan penyerahan syarat bagi calon perseorangan/ independen harus memenuhi syarat dukungan.
“KPU Kota Salatiga menetapkan syarat bagi calon perseorangan/ independen harus memenuhi syarat dukungan sebesar 14.627 tanda tangan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bentuk dukungan,” kata Dewi.
Tahapan ini, akan berakhir hingga tanggal 19 Agustus 2024. Untuk memenuhi penyerahan, semuanya diunduh melalui Sistem Pencalonan (Silon), berisi data pribadi.
“Terkait syarat dukungan, melalui surat pernyataan/memberikan dukungan yang disertai data-data pendukungnya,” bebernya.
Dukungan 14.627 tanda tangan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi bakal calon perseorangan di Salatiga minimal mencakup tiga dapil dari empat dapil yang ada di Salatiga.
Terkait peran media yang turut diundang dalam sosialisasi ini, ditambahkan Wahyu Utomo Komisioner KPU lainnya bahwa media menjadi agen dalam rangkaian sosialisasi yang dilaksanakan KPU Kota Salatiga kepada masyarakat.