UNGARAN – Senyum lega tampak menghiasi wajah Mas’ud, warga Kebondowo, Banyubiru, Kabupaten Semarang. Ia yang merupakan pengemudi angkutan umum (prona) dengan trayek Ungaran – Banyubiru – Salatiga yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan kereta api di kawasan perlintasan Losari Ambarawa beberapa waktu lalu, terbebas dari tuntutan ganti rugi kerusakan yang dilayangkan PT KAI Daerah Operasional (Daop) 4 Semarang.
Ditemui usai beraudiensi dengan PT KAI Daop 4 Semarang di Mapolsek Ambarawa pada Jumat (27/5/2022) Mas’ud menyampaikan bahwa telah dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Dimana keduanya sama-sama berdamai dengan tidak saling menuntut ganti rugi kerusakan.
“Alhamdulillah saya tidak jadi ganti rugi, karena sudah saya sampaikan apa adanya kalau benar-benar tidak mampu,” ujarnya.
Dijelaskan Mas’ud, dalam musibah kecelakaan itu tidak ada unsur kesengajaan. Ia dalam kondisi sadar dan sama sekali tidak mendengar tanda peringatan dan teriakan warga saat hendak menyebrang rel kereta api.
“Kata warga yang di situ saya sempat diteriaki, tapi jujur saya tidak mendengar sama sekali. Fokus penglihatan saya ke rel sisi kanan, tahu-tahu kena tabrak dari sebelah kiri,” katanya.
Setelah insiden itu, masih lanjut Mas’ud, ia lalu dimintai keterangan oleh PT KAI Daop 4 Semarang di Stasiun Tawang Semarang. Dalam pertemuan tersebut, ia diminta mengganti rugi kerusakan kereta api karena dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan. Ia sempat kebingungan karena tidak memiliki cukup uang untuk membayar.
“Setelah mediasi hari ini, saya mengakui kesalahan dan meminta maaf. Saya sertakan pula surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa serta membuat surat pernyataan bermaterai,” tuturnya.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro saat dikonfirmasi membenarkan telah tercapai kesepakatan antara pengemudi prona dengan PT KAI. Kedua belah pihak sepakat secara musyawarah bahwa sopir mengakui kesalahan dan kelalaian. Namun karena kondisi ekonomi yang terbatas, yang bersangkutan tidak mampu untuk mengganti rugi ke PT KAI.
“Lalu dibuatlah Berita Acara kesepakatan, dilampiri SKTM dari kelurahan dan surat pernyataan dari sopir prona tersebut,” ungkapnya melalui pesan singkat.
Sementara salah seorang relawan Koko Qomarulloh, sebelumnya ia bersama warga berinisiatif menggalang dana untuk membantu meringankan beban ganti rugi yang dibebankan kepada Mas’ud.
“Informasi yang kami dapat, suruh ganti Rp25 juta. Lalu, kami bikin pembukaan donasi dan sudah terkumpul Rp2 juta,” ujarnya.
Melihat perkembangan situasi, ternyata antara sopir dan PT KAI Daop 4 Semarang telah sepakat berdamai, maka dana yang terkumpul akan disalurkan untuk kegiatan yang lain.
“Akan digunakan untuk kepentingan sosial yang lain, nanti disampaikan laporannya,” tandasnya. (win)