URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
"Sepakat secara musyawarah, sopir mengakui kesalahan dan kelalaian, namun karena kondisi ekonomi yang terbatas yang bersangkutan tidak mampu untuk mengganti rugi ke PT KAI", ujar Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Insiden Kereta Api Versus Prona, Pengemudi dan PT KAI Sepakat Berdamai

Insiden Kereta Api Versus Prona, Pengemudi dan PT KAI Sepakat Berdamai

Insiden Kereta Api Versus Prona, Pengemudi dan PT KAI Sepakat Berdamai

featured-img

UNGARAN – Senyum lega tampak menghiasi wajah Mas’ud, warga Kebondowo, Banyubiru, Kabupaten Semarang. Ia yang merupakan pengemudi angkutan umum (prona) dengan trayek Ungaran – Banyubiru – Salatiga yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan kereta api di kawasan perlintasan Losari Ambarawa beberapa waktu lalu, terbebas dari tuntutan ganti rugi kerusakan yang dilayangkan PT KAI Daerah Operasional (Daop) 4 Semarang.

Ditemui usai beraudiensi dengan PT KAI Daop 4 Semarang di Mapolsek Ambarawa pada Jumat (27/5/2022) Mas’ud menyampaikan bahwa telah dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Dimana keduanya sama-sama berdamai dengan tidak saling menuntut ganti rugi kerusakan.

“Alhamdulillah saya tidak jadi ganti rugi, karena sudah saya sampaikan apa adanya kalau benar-benar tidak mampu,” ujarnya.

Dijelaskan Mas’ud, dalam musibah kecelakaan itu tidak ada unsur kesengajaan. Ia dalam kondisi sadar dan sama sekali tidak mendengar tanda peringatan dan teriakan warga saat hendak menyebrang rel kereta api.

“Kata warga yang di situ saya sempat diteriaki, tapi jujur saya tidak mendengar sama sekali. Fokus penglihatan saya ke rel sisi kanan, tahu-tahu kena tabrak dari sebelah kiri,” katanya.

Setelah insiden itu, masih lanjut Mas’ud, ia lalu dimintai keterangan oleh PT KAI Daop 4 Semarang di Stasiun Tawang Semarang. Dalam pertemuan tersebut, ia diminta mengganti rugi kerusakan kereta api karena dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan. Ia sempat kebingungan karena tidak memiliki cukup uang untuk membayar.

“Setelah mediasi hari ini, saya mengakui kesalahan dan meminta maaf. Saya sertakan pula surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa serta membuat surat pernyataan bermaterai,” tuturnya.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro saat dikonfirmasi membenarkan telah tercapai kesepakatan antara pengemudi prona dengan PT KAI. Kedua belah pihak sepakat secara musyawarah bahwa sopir mengakui kesalahan dan kelalaian. Namun karena kondisi ekonomi yang terbatas, yang bersangkutan tidak mampu untuk mengganti rugi ke PT KAI.

“Lalu dibuatlah Berita Acara kesepakatan, dilampiri SKTM dari kelurahan dan surat pernyataan dari sopir prona tersebut,” ungkapnya melalui pesan singkat.

Sementara salah seorang relawan Koko Qomarulloh, sebelumnya ia bersama warga berinisiatif menggalang dana untuk membantu meringankan beban ganti rugi yang dibebankan kepada Mas’ud.

“Informasi yang kami dapat, suruh ganti Rp25 juta. Lalu, kami bikin pembukaan donasi dan sudah terkumpul Rp2 juta,” ujarnya.

Melihat perkembangan situasi, ternyata antara sopir dan PT KAI Daop 4 Semarang telah sepakat berdamai, maka dana yang terkumpul akan disalurkan untuk kegiatan yang lain.

“Akan digunakan untuk kepentingan sosial yang lain, nanti disampaikan laporannya,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut