URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
"Sepakat secara musyawarah, sopir mengakui kesalahan dan kelalaian, namun karena kondisi ekonomi yang terbatas yang bersangkutan tidak mampu untuk mengganti rugi ke PT KAI", ujar Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Insiden Kereta Api Versus Prona, Pengemudi dan PT KAI Sepakat Berdamai

Insiden Kereta Api Versus Prona, Pengemudi dan PT KAI Sepakat Berdamai

Insiden Kereta Api Versus Prona, Pengemudi dan PT KAI Sepakat Berdamai

featured-img

UNGARAN – Senyum lega tampak menghiasi wajah Mas’ud, warga Kebondowo, Banyubiru, Kabupaten Semarang. Ia yang merupakan pengemudi angkutan umum (prona) dengan trayek Ungaran – Banyubiru – Salatiga yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan kereta api di kawasan perlintasan Losari Ambarawa beberapa waktu lalu, terbebas dari tuntutan ganti rugi kerusakan yang dilayangkan PT KAI Daerah Operasional (Daop) 4 Semarang.

Ditemui usai beraudiensi dengan PT KAI Daop 4 Semarang di Mapolsek Ambarawa pada Jumat (27/5/2022) Mas’ud menyampaikan bahwa telah dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Dimana keduanya sama-sama berdamai dengan tidak saling menuntut ganti rugi kerusakan.

“Alhamdulillah saya tidak jadi ganti rugi, karena sudah saya sampaikan apa adanya kalau benar-benar tidak mampu,” ujarnya.

Dijelaskan Mas’ud, dalam musibah kecelakaan itu tidak ada unsur kesengajaan. Ia dalam kondisi sadar dan sama sekali tidak mendengar tanda peringatan dan teriakan warga saat hendak menyebrang rel kereta api.

“Kata warga yang di situ saya sempat diteriaki, tapi jujur saya tidak mendengar sama sekali. Fokus penglihatan saya ke rel sisi kanan, tahu-tahu kena tabrak dari sebelah kiri,” katanya.

Setelah insiden itu, masih lanjut Mas’ud, ia lalu dimintai keterangan oleh PT KAI Daop 4 Semarang di Stasiun Tawang Semarang. Dalam pertemuan tersebut, ia diminta mengganti rugi kerusakan kereta api karena dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan. Ia sempat kebingungan karena tidak memiliki cukup uang untuk membayar.

“Setelah mediasi hari ini, saya mengakui kesalahan dan meminta maaf. Saya sertakan pula surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa serta membuat surat pernyataan bermaterai,” tuturnya.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro saat dikonfirmasi membenarkan telah tercapai kesepakatan antara pengemudi prona dengan PT KAI. Kedua belah pihak sepakat secara musyawarah bahwa sopir mengakui kesalahan dan kelalaian. Namun karena kondisi ekonomi yang terbatas, yang bersangkutan tidak mampu untuk mengganti rugi ke PT KAI.

“Lalu dibuatlah Berita Acara kesepakatan, dilampiri SKTM dari kelurahan dan surat pernyataan dari sopir prona tersebut,” ungkapnya melalui pesan singkat.

Sementara salah seorang relawan Koko Qomarulloh, sebelumnya ia bersama warga berinisiatif menggalang dana untuk membantu meringankan beban ganti rugi yang dibebankan kepada Mas’ud.

“Informasi yang kami dapat, suruh ganti Rp25 juta. Lalu, kami bikin pembukaan donasi dan sudah terkumpul Rp2 juta,” ujarnya.

Melihat perkembangan situasi, ternyata antara sopir dan PT KAI Daop 4 Semarang telah sepakat berdamai, maka dana yang terkumpul akan disalurkan untuk kegiatan yang lain.

“Akan digunakan untuk kepentingan sosial yang lain, nanti disampaikan laporannya,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved