RASIKAFM.COM|SEMARANG – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Kejati Jateng mengamankan Agus Hartono. Pengusaha asal Semarang ini diamankan di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Kamis (22/12/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena Agus Hartono terlibat kasus korupsi. Agus Hartono juga sering mangkir ketika akan diperiksa.
“AH diamankan karena telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir
memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Bambang dalam keterangannya.
Dirinya menjelaskan, kasus yang menimpa Agus Hartono adalah Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang. Pada saat itu Agus Hartono mengajukan kredit menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017.
“Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) Palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan
sekitar kurang lebih Rp. 25 miliar,” imbuhnya.