URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polres Salatiga mengungkap sindikat pembuatan uang palsu di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. Operasi ini berbuah penangkapan tiga tersangka, sementara uang palsu sejumlah Rp.185.700.000 telah berhasil disita. Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, menjelaskan bahwa jaringan uang palsu terbongkar setelah penangkapan pengedar dan admin grup penjualan uang palsu.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Jaringan 9 Naga Diamankan Polres Salatiga, Mereka Terlibat Apa?

Jaringan 9 Naga Diamankan Polres Salatiga, Mereka Terlibat Apa?

Jaringan 9 Naga Diamankan Polres Salatiga, Mereka Terlibat Apa?

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat menunjukan BB upal
featured-img

RASIKAFM. COM | SALATIGA – Polres Salatiga membongkar sindikat pembuatan uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. Tiga tersangka ditangkap, sebanyak Rp.185.700.000 sudah dicetak disita.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengungkapkan bahwa jaringan uang palsu terungkap setelah penangkapan pengedar dan admin grup penjualan uang palsu.

Tim Resmob berhasil membongkar lokasi produsen uang palsu di Sidoarjo, Jawa Timur, yang dikenal sebagai ‘Naga’ dengan akun Instagram ‘9 Naga’.

“Akhirnya kasus berhasil dibongkar dan menangkap produsen uang palsu di Sidoarjo Jawa Timur bernama AK warga Desa Kalitengah, Kecamatan Tunggulangin Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur,”kata Kapolres saat gelar pres rilis akhir tahun 2023, di Pendopo Mapolres setempat, Jumat (29/12/2023).

Dari tersangka AK Polisi menyita uang palsu yang masih lembaran siap potong dan alat cetak, tinta, pinter dan lainnya.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari pengembangan tindak Pidana Peredaran Uang Palsu yang terjadi pada hari Kamis (02/11/2023) lalu di Jalan Wahid Hasyim, Sidorejo Lor Salatiga.

Dilapangan Tim Resmob menangkap seseorang dengan inisial DA warga Desa Banyukuning Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang berikut barang bukti.

Selain DA, Tim Resmob juga menangkap AS seuasai mengirimkan uang palsu.

Kapolres menghimbau warga Salatiga untuk segera melaporkan jika melihat indikasi adanya transaksi uang palsu.

“Kami mengajak seluruh warga Salatiga untuk bersama-sama melawan kejahatan uang palsu dengan melaporkan setiap temuan transaksi yang mencurigakan ke Polres Salatiga,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka AK mengaku bahan kertas untuk uang palsu tersebut dari kertas roti.

“Bahannya dari kertas roti dan membuat uang palsu secara Otodidak,”tuturnya. (rief)

Tersangka upal saat memberikan keterangan didepan wartawan

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas
Pemerintah Kota Salatiga dan LPK Serbaindo menjalin kolaborasi strategis untuk memperluas kesempatan kerja ke Jepang melalui pelatihan dan penempatan tenaga kerja resmi. Audiensi yang dipimpin Direktur LPK Serbaindo, Iman Abdul Rahman, bersama Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, membahas penyusunan nota kesepahaman (MoU), sosialisasi ke sekolah dan masyarakat, serta pengembangan kerja sama internasional guna meningkatkan kualitas SDM dan menekan angka pengangguran di Salatiga.
Perluas Kesempatan, LPK Serbaindo dan Pemkot Salatiga siap Kirim Tenaga Kerja ke Jepang