URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polres Salatiga mengungkap sindikat pembuatan uang palsu di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. Operasi ini berbuah penangkapan tiga tersangka, sementara uang palsu sejumlah Rp.185.700.000 telah berhasil disita. Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, menjelaskan bahwa jaringan uang palsu terbongkar setelah penangkapan pengedar dan admin grup penjualan uang palsu.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Jaringan 9 Naga Diamankan Polres Salatiga, Mereka Terlibat Apa?

Jaringan 9 Naga Diamankan Polres Salatiga, Mereka Terlibat Apa?

Jaringan 9 Naga Diamankan Polres Salatiga, Mereka Terlibat Apa?

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat menunjukan BB upal
featured-img

RASIKAFM. COM | SALATIGA – Polres Salatiga membongkar sindikat pembuatan uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. Tiga tersangka ditangkap, sebanyak Rp.185.700.000 sudah dicetak disita.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengungkapkan bahwa jaringan uang palsu terungkap setelah penangkapan pengedar dan admin grup penjualan uang palsu.

Tim Resmob berhasil membongkar lokasi produsen uang palsu di Sidoarjo, Jawa Timur, yang dikenal sebagai ‘Naga’ dengan akun Instagram ‘9 Naga’.

“Akhirnya kasus berhasil dibongkar dan menangkap produsen uang palsu di Sidoarjo Jawa Timur bernama AK warga Desa Kalitengah, Kecamatan Tunggulangin Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur,”kata Kapolres saat gelar pres rilis akhir tahun 2023, di Pendopo Mapolres setempat, Jumat (29/12/2023).

Dari tersangka AK Polisi menyita uang palsu yang masih lembaran siap potong dan alat cetak, tinta, pinter dan lainnya.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari pengembangan tindak Pidana Peredaran Uang Palsu yang terjadi pada hari Kamis (02/11/2023) lalu di Jalan Wahid Hasyim, Sidorejo Lor Salatiga.

Dilapangan Tim Resmob menangkap seseorang dengan inisial DA warga Desa Banyukuning Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang berikut barang bukti.

Selain DA, Tim Resmob juga menangkap AS seuasai mengirimkan uang palsu.

Kapolres menghimbau warga Salatiga untuk segera melaporkan jika melihat indikasi adanya transaksi uang palsu.

“Kami mengajak seluruh warga Salatiga untuk bersama-sama melawan kejahatan uang palsu dengan melaporkan setiap temuan transaksi yang mencurigakan ke Polres Salatiga,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka AK mengaku bahan kertas untuk uang palsu tersebut dari kertas roti.

“Bahannya dari kertas roti dan membuat uang palsu secara Otodidak,”tuturnya. (rief)

Tersangka upal saat memberikan keterangan didepan wartawan

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah
Penerima Bansos Terindikasi Judol Bakal Dicoret, Dinsos Kabupaten Semarang Buka Pengajuan Sanggahan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved