URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Jembatan Juwana di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sudah bisa dilalui oleh kendaraan meskipun hanya satu jalur yang tersedia karena proses finishing masih berlangsung. Jembatan Juwana akan dipercantik menjadi spot yang instagramable dalam waktu satu bulan. Jembatan yang memiliki panjang sekitar 80 meter ini didesain sama dengan jalan tol dan diperbolehkan untuk dilewati oleh semua jenis kendaraan. Pembukaan penuh dengan dua jalur dijadwalkan menjelang Lebaran untuk mengantisipasi kemacetan di Pantura Pati-Rembang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Jembatan Juwana Pati Dibuka, Siap Dilalui Kendaraan dengan Satu Jalur

Jembatan Juwana Pati Dibuka, Siap Dilalui Kendaraan dengan Satu Jalur

Jembatan Juwana Pati Dibuka, Siap Dilalui Kendaraan dengan Satu Jalur

Jembatan Juwana di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sudah bisa dilalui oleh kendaraan meskipun hanya satu jalur yang tersedia karena proses finishing masih berlangsung. Jembatan Juwana akan dipercantik menjadi spot yang instagramable dalam waktu satu bulan. Jembatan yang memiliki panjang sekitar 80 meter ini didesain sama dengan jalan tol dan diperbolehkan untuk dilewati oleh semua jenis kendaraan. Pembukaan penuh dengan dua jalur dijadwalkan menjelang Lebaran untuk mengantisipasi kemacetan di Pantura Pati-Rembang.
Foto: patinews
Jembatan Juwana Sudah Bisa Dilewati
featured-img

Jembatan Juwana yang terletak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah telah resmi dibuka dan dapat dilalui kendaraan. Meskipun demikian, saat ini baru satu jalur yang dibuka untuk penggunaan karena proses penyelesaian pembangunan.

“Ini sudah dilalui jam 23.30 WIB, jadi rencana buka open traffic buka operasional dan seterusnya dilakukan malam ini,” ungkap General Superintendent PT Bukaka Teknik Utama, Fachrizal Naikem kepada media di lokasi pada Sabtu (1/4/2023).

Dilansir dari Detikcom, Fachrizal menyatakan bahwa pembukaan jembatan baru dilakukan pada satu jalur sementara karena bagian kanan dan kiri jembatan tengah masih dilakukan pekerjaan finishing, yaitu berupa pekerjaan pedestrian. Kedepannya Jembatan Juwana yang baru dibuka akan dipercantik menjadi sebuah spot yang instagramable. Tahap finishing tersebut ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan lagi.

Fachrizal menjelaskan, bahwa semua jenis kendaraan telah diperbolehkan untuk melintasi jembatan yang memiliki panjang sekitar 80 meter tersebut, termasuk truk dan trailer. Hal ini dikarenakan jembatan tersebut telah didesain untuk jalan tol dengan desain yang kuat dan beban maksimal untuk kendaraan yang dikeluarkan bina marga.

Pembukaan penuh pada dua jalur di Jembatan Juwana baru akan dilakukan menjelang Lebaran. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan di Pantura Pati-Rembang.

“Untuk mudik H-10 rencananya akan dibuka full dua lajur jadi dari arah Pati bisa langsung ke Rembang dengan dua lajur full. Dan nanti dari Rembang ke Pati mengikuti exciting yang bisa digunakan seperti itu,” terang Fachrizal.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2Lanjut »

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut