URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Hari Raya Natal 2022 yang dirayakan dengan suka cita oleh Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga walaupun ditempat yang terbatas. Nampaknya membawa kabar suka cita bagi 12 napi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kabar Gembira, 12 Narapidana Rutan Salatiga Terima Remisi Natal

Kabar Gembira, 12 Narapidana Rutan Salatiga Terima Remisi Natal

Kabar Gembira, 12 Narapidana Rutan Salatiga Terima Remisi Natal

featured-img

RASIKAFM.COM|SALATIGA – Hari Raya Natal 2022 yang dirayakan dengan suka cita oleh Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga walaupun ditempat yang terbatas. Nampaknya membawa kabar suka cita bagi 12 napi.

Bertepatan dengan perayaan Natal, Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 12 Narapidana Rutan Salatiga. Minggu (25/12/2022).

“Remisi diberikan karena Narapidana dinilai memenuhi syarat seperti mereka telah menerima putusan dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, kemudian selama didalam Rutan selalu Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin,” jelasnya.

Andri mengatakan selain itu juga telah dilakukan
Asesmen ISPN (Instrumen Screening Penempatan Narapidana) oleh Asesor ataupun petugas Bapas untuk menunjukan penurunan tingkat risiko narapidana dan terpenuhinya SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) sebagai pedoman penilaian perilaku wbp dengan kriteria nilai yang baik, keaktifkan mengikuti program pembinaan sebagai salah satu syarat pemberian hak-hak bersyarat narapidana salah satunya pengajuan Remisi.

Andri menambahkan besaran remisi yang didapat narapidana pada Natal kali ini berbeda ada yang mendapat lima belas hari dan ada yang mendapat pengurangan hukuman satu bulan.

Sementara itu salah satu Narapidana yang mendapat Remisi, Rein (25) menyatakan sangat senang dan bahagia karena dapat pengurangan masa pidana bertepatan di Hari Raya Natal.

“Saya sangat senang dan bahagia mendapat remisi kali ini,” ucapnya.

Rein melanjutkan bahwa itu semua tak lepas dari kuasa Tuhan. “Semoga saya menjadi pribadi yang lebih baik dan taat menjalankan perintah Tuhan,” pungkasnya.

Andri saat diwawancara Rasika FM

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan