UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mulai melonggarkan beberapa aturan pada masa perpanjangan PPKM kali ini. Sebab berdasarkan evaluasi, Kabupaten Semarang turun ke level 3 dari sebelumnya yang berada pada level 4 bersama dengan daerah aglomerasinya.
“Alhamdulillah, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang penerapan aturan PPKM level 3, kami sudah rapat dan merevisi Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 22 menjadi 23 Tahun 2021. Beberapa poin aturan sudah kami longgarkan,” ungkap Bupati Semarang Ngesti Nugraha di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Jumat (20/8/2021).
Dijelaskan Ngesti, beberapa kelonggaran yang dimaksud dalam Inbup 23 Tahun 2021 meliputi sektor pariwisata, ekonomi, sosial budaya, olahraga dan pendidikan.
“Resto di tempat wisata boleh buka maksimal kapasitas 25 persen, tapi untuk destinasi wisatanya masih belum. Jam buka Warung makan kami tambah satu jam, tutup jam 9 malam. Kemudian yang tak kalah penting sektor pendidikan. Pembelajaran tatap muka (PTM) juga sudah mulai uji coba dengan prokes ketat” urai Ngesti.
Menurut Ngesti, uji coba PTM tidak hanya dilakukan bagi sekolah yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang saja, melainkan juga Kementerian Agama.
“Uji coba PTM di SD dan SMP sudah mulai dilakukan. Selain kapasitas maksimal 50 persen, kegiatan belajar juga maksimal sampai jam 11 siang. Untuk SD dan SMP Luar Biasa ada sedikit perbedaan, maksimal satu kelas diisi 5 orang,” paparnya.
Sebagai upaya perlindungan pada saat uji coba PTM, Ngesti menambahkan seluruh tenaga pengajar di Kabupaten Semarang telah mendapatkan vaksinasi.”Alhamdulillah para guru dan tenaga pendidik yang ada semuanya sudah divaksin. Memang masih ada beberapa yang terpaksa belum divaksin oleh sebab kondisi kesehatan dan sebagainya, akan tetapi sudah kami jadwalkan kembali untuk bisa divaksin,” tandas Ngesti. (win)