URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kabupaten Semarang Uji Coba PTM, Kapasitas Maksimal 50 Persen

Kabupaten Semarang Uji Coba PTM, Kapasitas Maksimal 50 Persen

Kabupaten Semarang Uji Coba PTM, Kapasitas Maksimal 50 Persen

featured-img
Uji coba pembelajaran tatap muka. (Ilustrasi)

UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mulai melonggarkan beberapa aturan pada masa perpanjangan PPKM kali ini. Sebab berdasarkan evaluasi, Kabupaten Semarang turun ke level 3 dari sebelumnya yang berada pada level 4 bersama dengan daerah aglomerasinya.

“Alhamdulillah, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang penerapan aturan PPKM level 3, kami sudah rapat dan merevisi Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 22 menjadi 23 Tahun 2021. Beberapa poin aturan sudah kami longgarkan,” ungkap Bupati Semarang Ngesti Nugraha di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Jumat (20/8/2021).

Dijelaskan Ngesti, beberapa kelonggaran yang dimaksud dalam Inbup 23 Tahun 2021 meliputi sektor pariwisata, ekonomi, sosial budaya, olahraga dan pendidikan.

“Resto di tempat wisata boleh buka maksimal kapasitas 25 persen, tapi untuk destinasi wisatanya masih belum. Jam buka Warung makan kami tambah satu jam, tutup jam 9 malam. Kemudian yang tak kalah penting sektor pendidikan. Pembelajaran tatap muka (PTM) juga sudah mulai uji coba dengan prokes ketat” urai Ngesti.

Menurut Ngesti, uji coba PTM tidak hanya dilakukan bagi sekolah yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang saja, melainkan juga Kementerian Agama.

“Uji coba PTM di SD dan SMP sudah mulai dilakukan. Selain kapasitas maksimal 50 persen, kegiatan belajar juga maksimal sampai jam 11 siang. Untuk SD dan SMP Luar Biasa ada sedikit perbedaan, maksimal satu kelas diisi 5 orang,” paparnya.

Sebagai upaya perlindungan pada saat uji coba PTM, Ngesti menambahkan seluruh tenaga pengajar di Kabupaten Semarang telah mendapatkan vaksinasi.”Alhamdulillah para guru dan tenaga pendidik yang ada semuanya sudah divaksin. Memang masih ada beberapa yang terpaksa belum divaksin oleh sebab kondisi kesehatan dan sebagainya, akan tetapi sudah kami jadwalkan kembali untuk bisa divaksin,” tandas Ngesti. (win)

BACA JUGA :

Puluhan remaja Pecinta dan Pelestari Alam Tengaran menebar 1.900 bibit ikan di aliran Sungai Serang, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (5/7/2026). Aksi yang digagas Ketua RW 02 Dukuh Krajan, Sowam Ahmadi, menggunakan donasi warga untuk memulihkan ekosistem pascapencemaran limbah sekaligus mengedukasi generasi muda agar menjaga kelestarian sungai.
Jaga Kelestarian Alam, Remaja di Tengaran Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Serang
Heritage of Light Gedongsongo Fest menarik sekitar 3.000 pengunjung di kawasan wisata Candi Gedongsongo, Bandungan, Kabupaten Semarang, Sabtu (4/7/2026) malam. Pemerintah Kabupaten Semarang menghadirkan pesta lampion, atraksi seni, dan penampilan Niken Salindry untuk mempromosikan pariwisata, menggerakkan UMKM, serta meningkatkan okupansi hotel melalui sinergi dengan Festival Bunga Bandungan.
Pesta Lampion Gedongsongo Fest Sedot 3.000 Pengunjung, Dongkrak Pariwisata dan Okupansi Hotel Bandungan
Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar