KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Kades Bantal Terancam Sanksi Pemberhentian Usai Terbukti Langgar UU Desa

Kades Bantal Terancam Sanksi Pemberhentian Usai Terbukti Langgar UU Desa

Kades Bantal Terancam Sanksi Pemberhentian Usai Terbukti Langgar UU Desa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye terkait calon gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang diduga menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan kampanye.
Foto dok IST
Foto: /IST

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Suparman Kepala Desa (Kades) Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang yang viral beberapa waktu lalu akibat diduga kampanye menggunakan kendaraan dinas, terancam sanksi pemberhentian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto mengatakan, berdasarkan keputusan dari Bawaslu Kota Salatiga, Suparman telah terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Desa.

“Suparman tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana. Namun akan ditindaklanjuti dengan UU Desa karena terbukti menggunakan fasilitas negara atau kedinasan untuk ikut serta dalam kampanye,” jelas Djarot saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).

Djarot menerangkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada Suparman dari Bawaslu Jawa Tengah melalui Pj Bupati Semarang. Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 71.

“Mengacu pasal tersebut, sanksi yang bisa menjeratnya adalah sanksi administratif indispliner. Bentuknya, mulai dari teguran baik lisan dan tertulis, pemberhentian sementara, dan yang terberat adalah pemberhentian tetap atau pencopotan dari jabatan/pangkatnya,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suparman diduga melakukan pelanggaran dalam kampanye calon Gubernur Jawa Tengah di Kota Salatiga. Adanya dugaan pelanggaran ini bermula dari sebuah postingan di group facebook Jaringan Salatiga Liberal. Dalam postingan itu menunjukkan dua orang yang mengendari sepeda motor Yamaha N-Max berpelat merah dengan Nopol H 6280 XV tanpa mengenakan helm, dan pembonceng mengenakan kaus bertuliskan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
[pekok2]