KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Kades Bantal Terancam Sanksi Pemberhentian Usai Terbukti Langgar UU Desa

Kades Bantal Terancam Sanksi Pemberhentian Usai Terbukti Langgar UU Desa

Kades Bantal Terancam Sanksi Pemberhentian Usai Terbukti Langgar UU Desa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye terkait calon gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang diduga menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan kampanye.
Foto dok IST
Foto: /IST

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Suparman Kepala Desa (Kades) Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang yang viral beberapa waktu lalu akibat diduga kampanye menggunakan kendaraan dinas, terancam sanksi pemberhentian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto mengatakan, berdasarkan keputusan dari Bawaslu Kota Salatiga, Suparman telah terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Desa.

“Suparman tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana. Namun akan ditindaklanjuti dengan UU Desa karena terbukti menggunakan fasilitas negara atau kedinasan untuk ikut serta dalam kampanye,” jelas Djarot saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).

Djarot menerangkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada Suparman dari Bawaslu Jawa Tengah melalui Pj Bupati Semarang. Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 71.

“Mengacu pasal tersebut, sanksi yang bisa menjeratnya adalah sanksi administratif indispliner. Bentuknya, mulai dari teguran baik lisan dan tertulis, pemberhentian sementara, dan yang terberat adalah pemberhentian tetap atau pencopotan dari jabatan/pangkatnya,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suparman diduga melakukan pelanggaran dalam kampanye calon Gubernur Jawa Tengah di Kota Salatiga. Adanya dugaan pelanggaran ini bermula dari sebuah postingan di group facebook Jaringan Salatiga Liberal. Dalam postingan itu menunjukkan dua orang yang mengendari sepeda motor Yamaha N-Max berpelat merah dengan Nopol H 6280 XV tanpa mengenakan helm, dan pembonceng mengenakan kaus bertuliskan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. (win)

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
[pekok2]