RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Kades Bantal Terancam Sanksi Pemberhentian Usai Terbukti Langgar UU Desa

Kades Bantal Terancam Sanksi Pemberhentian Usai Terbukti Langgar UU Desa

Kades Bantal Terancam Sanksi Pemberhentian Usai Terbukti Langgar UU Desa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye terkait calon gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang diduga menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan kampanye.
Foto dok IST
Foto: /IST

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Suparman Kepala Desa (Kades) Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang yang viral beberapa waktu lalu akibat diduga kampanye menggunakan kendaraan dinas, terancam sanksi pemberhentian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto mengatakan, berdasarkan keputusan dari Bawaslu Kota Salatiga, Suparman telah terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Desa.

“Suparman tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana. Namun akan ditindaklanjuti dengan UU Desa karena terbukti menggunakan fasilitas negara atau kedinasan untuk ikut serta dalam kampanye,” jelas Djarot saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).

Djarot menerangkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada Suparman dari Bawaslu Jawa Tengah melalui Pj Bupati Semarang. Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 71.

“Mengacu pasal tersebut, sanksi yang bisa menjeratnya adalah sanksi administratif indispliner. Bentuknya, mulai dari teguran baik lisan dan tertulis, pemberhentian sementara, dan yang terberat adalah pemberhentian tetap atau pencopotan dari jabatan/pangkatnya,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suparman diduga melakukan pelanggaran dalam kampanye calon Gubernur Jawa Tengah di Kota Salatiga. Adanya dugaan pelanggaran ini bermula dari sebuah postingan di group facebook Jaringan Salatiga Liberal. Dalam postingan itu menunjukkan dua orang yang mengendari sepeda motor Yamaha N-Max berpelat merah dengan Nopol H 6280 XV tanpa mengenakan helm, dan pembonceng mengenakan kaus bertuliskan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. (win)

BACA JUGA :

Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran