SEMARANG – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi telah mendeklarasikan untuk memerangi dan memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba, narkotika dan jenis obat-obatan terlarang lainnya.
Tak hanya masyarkat, Luthfi juga tidak akan segan-segan memproses hukum bagi anggota jajaran Polda Jateng yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang baik itu sebagai pengguna, pengedar maupun bandar atau beckingan. Ia menyebut sanksi jika personil terbukti terlibat penyelahgunaan obat terlarang adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Instruksi dari Kapolri tidak pandang bulu. Tidak hanya masyarkaat, anggota juga bisa dipidanakan. Jika inkracht nanti PTDH,” ujar Luthfi di Mapolda Jateng, Senin (29/8/2022).
Luthfi menambahkan, saat ini belum ditemukan anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ia mengatakan untuk mencegah pelanggaran, para anggota mendapatkan program pembinaan profesi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
“Untuk hari ini zero (belum ada) untuk anggota pemakai (terlibat kasus) narkoba. Jadi Bidpropam Polda Jateng itu mempunyai program pembinaan profesi kepolisian. Misal Brimob itu satu bulan kita bina terkait dengan profesi kepolisian. Tapi kalau ada sampai pengedar pasti di PTDH,” terangnya.
Disisi lain, untuk mencegah dan memperluas jaringan peredaran obat-obatan terlarang, pihaknya juga berkolaborasi dengan Lapas manakala jika ditemukan narapidana yang terbukti mengendalikan distribusi narkoba akan langsung dipindah ke Nusakambangan.
“Untuk jaringan memang Lapas sendirinya sudah mempunyai standart. Kita juga sudah kolaborasi manakala dijumpai di Lapas itu terjadi adanya suatu jaringan. Contoh pelaku diancam akan dikirim ke Nusakambangan. Jadi sudah kita kerja samakan tidak ada ruang baik itu di Lapas maupun di wilayah kita,” katanya.
Sementara itu, saat ini kepolisian akan mendalami kasus Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh para pelaku peredaran narkoba di Jawa Tengah. “Untuk TPPU kita lakukan tergantung kasusnya. Nanti Dirrnarkoba akan secara teknis mendalami apakah ditempat kita ada TPPU,” imbuhnya.