RASIKAFM – Kapolres AKBP Indra Mardiana pimpin operasi PPKM, Sabtu 21 agustus malam. Petugas menyasar sejumlah cafe yang melebihi batas waktu buka. Kegiatan ini dalam rangka mendisplinkan masyarakat agar mematuhi dan memahami pentingnya protokol kesehatan dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19.
Penertiban melibatkan puluhan Anggota Piket Fungsi Polres dan Jajaran Polsek, dibantu TNI yang dipimpin Kasdim Mayor Inf. Masrukan dan Satpol PP Kota Salatiga. Sasarannya, tempat-tempat usaha yang masih buka dan telah melebihi jam operasional. Mulai dari seputaran Lapangan Pancasila, sekitaran Selasar Jalan Kartini, Cafe De Tower dan Billyard Equal Beer House Jalan Yos Sudarso, sepanjang Jalan Jendral Sudirman, sekitaran Jalan A Yani, Jalan Merak Klaseman dan jalan Veteran.
Kapolres Salatiga menekankan penertiban yang dibarengi dengan operasi yustisi ini merupakan upaya bersama untuk mendisplinkan masyarakat agar mematuhi dan memahami pentingnya protokol kesehatan.
“Kita harus bekerja bersama dan sama-sama bekerja untuk membantu pemerintah dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid19”, ungkap AKBP Indra Mardiana.
Indra menambahkan, pihaknya meksanakan kegiatan penertiban ini dengan cara yang humanis. “Kita peringatkan agar tidak kembali terulang pelanggaran terkait aturan PPKM Level 4,” ujar dia. Himbauan itu sesuai Imendagri No 34 Tahun 2021 maupun SE Walikota Salatiga bahwa jam operasional tempat-tempat tersebut sampai jam 21.00 WIB.
“Dengan penertiban yang secara humanis ini, kita berharap dukungan dari pelaku usaha untuk mematuhi aturan PPKM Level 4, sehingga Kota Salatiga tetap tangguh dan bisa tumbuh, dengan bekerja bersama dan sama-sama bekerja, kita yakin mampu mewujudkan Kota Salatiga yang aman dna kondusif dan ekonomi tetap tumbuh,” harap Kapolres.
Dilain pihak pelaku usaha dapat menerima penertiban secara humanis tersebut. Mereka berjanji untuk lebih disiplin mematuhi aturan terkait PPKM. “demi kepentingan bersama dan untuk keselematan bersama,” ungkap Adi salah seorang karyawan Cafe.