KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Kasus Pemalsuan Uang di Temanggung, Polisi: Sehari Mampu Cetak 10-19 Juta, Sudah 9 Bulan Beroperasi

Kasus Pemalsuan Uang di Temanggung, Polisi: Sehari Mampu Cetak 10-19 Juta, Sudah 9 Bulan Beroperasi

Kasus Pemalsuan Uang di Temanggung, Polisi: Sehari Mampu Cetak 10-19 Juta, Sudah 9 Bulan Beroperasi

Sindikat pencetak uang palsu yang dalam semalam mampu mencetak 10 sampai 19 juta sudah diamankan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

SEMARANG – Polda Jateng bekerja sama dengan Polres Temanggung mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan barang bukti yang diamankan senilai Rp. 90 juta. Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan empat orang sindikat yang bekerja sama memproduksi uang palsu.

Para pelaku yang sudah diamankan ini terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Dimana keempat pelaku ini masing-masing bernama Adyitia (32), Nurfina (25), Aan (32) dan Ina (27).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sindikat pencetak uang ini dalam semalam mampu memproduksi uang palsu hampir mencapi Rp. 20 juta. Ditambahkannya, aksi tersebut sudah dilakukaan oleh keempat tersangka selama 9 bulan.

“Berdasarkan pemeriksaan di Polres Temanggung, dia (sindikat pemalsuan uang) mampu mencetak antara 10 sampai 19 juta tiap malam. Jadi dia bekerja di malam hari dan pelaku sudah 9 bulan beroperasi,” ujar Djuhandani di Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2022).

Djuhandani menambahkan, para sindikat pemalsuan tersebut setelah memproduksi uang palsu kemudian menawakran dan mengedarkannya melalui online. Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda lain untuk melakukan penyelidikan untuk memutus peredaran uang palsu ini.

“Kita berkoordinasi dengan Polda lain karena dia (sindikat) pasti menawarkan di Jawa Tengah saja. Ada tempt-tempr lain yang ditawarkan dan dibeli oleh orang atau pelaku pengedar. Jadi sindikat ini sebagai pencetak kemudian diedarkan oleh pengedar dibawahnya,” ucapnya.

Disisi lain, kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan penggerebekan transaksi jual beli handphone di Taman Kali Progo, Dusun Papowan, Kelurahan Madureso, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung pada Senin (11/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Saat adanya transaksi, polisi menemukan uang palsu yang dicampur dengan uang asli.

Saat dilakukan penyelidikan kemudian polisi berhasil menangkap para tersangka di dua daerah berbeda. Tersangka Adyitia dan Nurfina diamankan di Kabupaten Magelang pada Selasa (12/7/2022) sedangkan tersangka lainnya diamankan di Kabupaten Kediri pada Senin (25/7/2022).

“(untuk tersangka) Sementara masih ini karena kita hanya mendapatkan dari pengedar yang berada di Temanggung dan kita telusuri sampai ke percetakannya,” bebernya.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pemalsuan uang yang diungkap oleh Jajaran Polres Temanggung hampir mencapai Rp. 90 juta dengan tersangka empat orang. Para sindikat ini juga mempunyai cara untuk mengedarkan uang palsunya.

“Modusnya para pelaku membuat uang palsu. Kemudian uangnya dibelanjakan dan mengedarkannya dengan mencari pembeli di sosial media (sosmed),” imbuhnya.

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang