KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Kasus Pemalsuan Uang di Temanggung, Polisi: Sehari Mampu Cetak 10-19 Juta, Sudah 9 Bulan Beroperasi

Kasus Pemalsuan Uang di Temanggung, Polisi: Sehari Mampu Cetak 10-19 Juta, Sudah 9 Bulan Beroperasi

Kasus Pemalsuan Uang di Temanggung, Polisi: Sehari Mampu Cetak 10-19 Juta, Sudah 9 Bulan Beroperasi

Sindikat pencetak uang palsu yang dalam semalam mampu mencetak 10 sampai 19 juta sudah diamankan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

SEMARANG – Polda Jateng bekerja sama dengan Polres Temanggung mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan barang bukti yang diamankan senilai Rp. 90 juta. Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan empat orang sindikat yang bekerja sama memproduksi uang palsu.

Para pelaku yang sudah diamankan ini terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Dimana keempat pelaku ini masing-masing bernama Adyitia (32), Nurfina (25), Aan (32) dan Ina (27).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sindikat pencetak uang ini dalam semalam mampu memproduksi uang palsu hampir mencapi Rp. 20 juta. Ditambahkannya, aksi tersebut sudah dilakukaan oleh keempat tersangka selama 9 bulan.

“Berdasarkan pemeriksaan di Polres Temanggung, dia (sindikat pemalsuan uang) mampu mencetak antara 10 sampai 19 juta tiap malam. Jadi dia bekerja di malam hari dan pelaku sudah 9 bulan beroperasi,” ujar Djuhandani di Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2022).

Djuhandani menambahkan, para sindikat pemalsuan tersebut setelah memproduksi uang palsu kemudian menawakran dan mengedarkannya melalui online. Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda lain untuk melakukan penyelidikan untuk memutus peredaran uang palsu ini.

“Kita berkoordinasi dengan Polda lain karena dia (sindikat) pasti menawarkan di Jawa Tengah saja. Ada tempt-tempr lain yang ditawarkan dan dibeli oleh orang atau pelaku pengedar. Jadi sindikat ini sebagai pencetak kemudian diedarkan oleh pengedar dibawahnya,” ucapnya.

Disisi lain, kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan penggerebekan transaksi jual beli handphone di Taman Kali Progo, Dusun Papowan, Kelurahan Madureso, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung pada Senin (11/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Saat adanya transaksi, polisi menemukan uang palsu yang dicampur dengan uang asli.

Saat dilakukan penyelidikan kemudian polisi berhasil menangkap para tersangka di dua daerah berbeda. Tersangka Adyitia dan Nurfina diamankan di Kabupaten Magelang pada Selasa (12/7/2022) sedangkan tersangka lainnya diamankan di Kabupaten Kediri pada Senin (25/7/2022).

“(untuk tersangka) Sementara masih ini karena kita hanya mendapatkan dari pengedar yang berada di Temanggung dan kita telusuri sampai ke percetakannya,” bebernya.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pemalsuan uang yang diungkap oleh Jajaran Polres Temanggung hampir mencapai Rp. 90 juta dengan tersangka empat orang. Para sindikat ini juga mempunyai cara untuk mengedarkan uang palsunya.

“Modusnya para pelaku membuat uang palsu. Kemudian uangnya dibelanjakan dan mengedarkannya dengan mencari pembeli di sosial media (sosmed),” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
[pekok2]