KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Kasus Pemalsuan Uang di Temanggung, Polisi: Sehari Mampu Cetak 10-19 Juta, Sudah 9 Bulan Beroperasi

Kasus Pemalsuan Uang di Temanggung, Polisi: Sehari Mampu Cetak 10-19 Juta, Sudah 9 Bulan Beroperasi

Kasus Pemalsuan Uang di Temanggung, Polisi: Sehari Mampu Cetak 10-19 Juta, Sudah 9 Bulan Beroperasi

Sindikat pencetak uang palsu yang dalam semalam mampu mencetak 10 sampai 19 juta sudah diamankan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

SEMARANG – Polda Jateng bekerja sama dengan Polres Temanggung mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan barang bukti yang diamankan senilai Rp. 90 juta. Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan empat orang sindikat yang bekerja sama memproduksi uang palsu.

Para pelaku yang sudah diamankan ini terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Dimana keempat pelaku ini masing-masing bernama Adyitia (32), Nurfina (25), Aan (32) dan Ina (27).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sindikat pencetak uang ini dalam semalam mampu memproduksi uang palsu hampir mencapi Rp. 20 juta. Ditambahkannya, aksi tersebut sudah dilakukaan oleh keempat tersangka selama 9 bulan.

“Berdasarkan pemeriksaan di Polres Temanggung, dia (sindikat pemalsuan uang) mampu mencetak antara 10 sampai 19 juta tiap malam. Jadi dia bekerja di malam hari dan pelaku sudah 9 bulan beroperasi,” ujar Djuhandani di Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2022).

Djuhandani menambahkan, para sindikat pemalsuan tersebut setelah memproduksi uang palsu kemudian menawakran dan mengedarkannya melalui online. Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda lain untuk melakukan penyelidikan untuk memutus peredaran uang palsu ini.

“Kita berkoordinasi dengan Polda lain karena dia (sindikat) pasti menawarkan di Jawa Tengah saja. Ada tempt-tempr lain yang ditawarkan dan dibeli oleh orang atau pelaku pengedar. Jadi sindikat ini sebagai pencetak kemudian diedarkan oleh pengedar dibawahnya,” ucapnya.

Disisi lain, kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan penggerebekan transaksi jual beli handphone di Taman Kali Progo, Dusun Papowan, Kelurahan Madureso, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung pada Senin (11/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Saat adanya transaksi, polisi menemukan uang palsu yang dicampur dengan uang asli.

Saat dilakukan penyelidikan kemudian polisi berhasil menangkap para tersangka di dua daerah berbeda. Tersangka Adyitia dan Nurfina diamankan di Kabupaten Magelang pada Selasa (12/7/2022) sedangkan tersangka lainnya diamankan di Kabupaten Kediri pada Senin (25/7/2022).

“(untuk tersangka) Sementara masih ini karena kita hanya mendapatkan dari pengedar yang berada di Temanggung dan kita telusuri sampai ke percetakannya,” bebernya.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pemalsuan uang yang diungkap oleh Jajaran Polres Temanggung hampir mencapai Rp. 90 juta dengan tersangka empat orang. Para sindikat ini juga mempunyai cara untuk mengedarkan uang palsunya.

“Modusnya para pelaku membuat uang palsu. Kemudian uangnya dibelanjakan dan mengedarkannya dengan mencari pembeli di sosial media (sosmed),” imbuhnya.

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]