URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polda Jateng bekerja sama dengan Polres Temanggung mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan barang bukti yang diamankan senilai Rp. 90 juta. Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan empat orang sindikat yang bekerja sama memproduksi uang palsu.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kasus Pemalsuan Uang di Temanggung, Polisi: Sehari Mampu Cetak 10-19 Juta, Sudah 9 Bulan Beroperasi

Kasus Pemalsuan Uang di Temanggung, Polisi: Sehari Mampu Cetak 10-19 Juta, Sudah 9 Bulan Beroperasi

Kasus Pemalsuan Uang di Temanggung, Polisi: Sehari Mampu Cetak 10-19 Juta, Sudah 9 Bulan Beroperasi

Sindikat pencetak uang palsu yang dalam semalam mampu mencetak 10 sampai 19 juta sudah diamankan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
featured-img

SEMARANG – Polda Jateng bekerja sama dengan Polres Temanggung mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan barang bukti yang diamankan senilai Rp. 90 juta. Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan empat orang sindikat yang bekerja sama memproduksi uang palsu.

Para pelaku yang sudah diamankan ini terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Dimana keempat pelaku ini masing-masing bernama Adyitia (32), Nurfina (25), Aan (32) dan Ina (27).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sindikat pencetak uang ini dalam semalam mampu memproduksi uang palsu hampir mencapi Rp. 20 juta. Ditambahkannya, aksi tersebut sudah dilakukaan oleh keempat tersangka selama 9 bulan.

“Berdasarkan pemeriksaan di Polres Temanggung, dia (sindikat pemalsuan uang) mampu mencetak antara 10 sampai 19 juta tiap malam. Jadi dia bekerja di malam hari dan pelaku sudah 9 bulan beroperasi,” ujar Djuhandani di Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2022).

Djuhandani menambahkan, para sindikat pemalsuan tersebut setelah memproduksi uang palsu kemudian menawakran dan mengedarkannya melalui online. Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda lain untuk melakukan penyelidikan untuk memutus peredaran uang palsu ini.

“Kita berkoordinasi dengan Polda lain karena dia (sindikat) pasti menawarkan di Jawa Tengah saja. Ada tempt-tempr lain yang ditawarkan dan dibeli oleh orang atau pelaku pengedar. Jadi sindikat ini sebagai pencetak kemudian diedarkan oleh pengedar dibawahnya,” ucapnya.

Disisi lain, kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan penggerebekan transaksi jual beli handphone di Taman Kali Progo, Dusun Papowan, Kelurahan Madureso, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung pada Senin (11/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Saat adanya transaksi, polisi menemukan uang palsu yang dicampur dengan uang asli.

Saat dilakukan penyelidikan kemudian polisi berhasil menangkap para tersangka di dua daerah berbeda. Tersangka Adyitia dan Nurfina diamankan di Kabupaten Magelang pada Selasa (12/7/2022) sedangkan tersangka lainnya diamankan di Kabupaten Kediri pada Senin (25/7/2022).

“(untuk tersangka) Sementara masih ini karena kita hanya mendapatkan dari pengedar yang berada di Temanggung dan kita telusuri sampai ke percetakannya,” bebernya.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pemalsuan uang yang diungkap oleh Jajaran Polres Temanggung hampir mencapai Rp. 90 juta dengan tersangka empat orang. Para sindikat ini juga mempunyai cara untuk mengedarkan uang palsunya.

“Modusnya para pelaku membuat uang palsu. Kemudian uangnya dibelanjakan dan mengedarkannya dengan mencari pembeli di sosial media (sosmed),” imbuhnya.

BACA JUGA :

Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan
Petani Desa Kemetul, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, mengembangkan budidaya padi semi organik melalui dem area seluas 10 hektare yang melibatkan 21 petani. Program yang telah berjalan hampir tiga tahun ini berhasil meningkatkan produktivitas hingga lebih dari 9 ton per hektare, sekaligus mendorong pengolahan hasil panen menjadi beras bernilai jual lebih tinggi serta pemanfaatan limbah pertanian untuk mendukung konsep zero waste.
Gunakan Great Farm, Petani Kemetul Mulai Bidik Pasar Premium Beras Sehat

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Belajar dari Keberhasilan Desa Wisata Penglipuran Bali 3
Belajar dari Keberhasilan Desa Wisata Penglipuran Bali