URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kandang ayam di Desa Kebonagung, Sumowono, Kabupaten Semarang, terbakar pada Jumat dini hari, 16 Agustus 2024, diduga akibat korsleting listrik dari bagian tengah atap kandang. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menerima laporan kejadian sekitar pukul 01.10 WIB, dan segera mengirimkan 2 unit armada damkar dari Pos Ambarawa dibantu oleh BPBD Kabupaten Semarang untuk memadamkan api.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kebakaran Kandang Ayam di Sumowono, 7.000 Ekor Ayam Mati Terpanggang

Kebakaran Kandang Ayam di Sumowono, 7.000 Ekor Ayam Mati Terpanggang

Kebakaran Kandang Ayam di Sumowono, 7.000 Ekor Ayam Mati Terpanggang

Kandang ayam milik Sutiknyo yang berlokasi di Desa Kebonagung, Sumowono ludes dilalap api, Jumat (16/8/2024) dini hari. Foto: Satpol PP dan Damkar Kab. Semarang
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sebuah kandang ayam yang berada di Desa Kebonagung, Sumowono, Kabupaten Semarang terbakar, Jumat (16/8/2024) dini hari. Musibah ini diduga disebabkan korsleting listrik dari bagian tengah atap kandang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco menerangkan, pihaknya mendapatkan laporan kejadian ini sekira pukul 01.10 WIB. Setelah menerima laporan, 2 unit armada damkar dari Pos Ambarawa dibantu BPBD Kabupaten Semarang mendatangi lokasi untuk melakukan pemadaman.

“Sesampainya di lokasi, api sudah melahap sebagian besar kandang ayam. Usaha pemadaman oleh warga terkendala suplai air yang minim ditambah tiupan angin kencang,” kata Anang, Jumat (16/8/2024).

Dengan peralatan memadai, petugas segera melakukan pemadaman. Dalam waktu 2,5 jam api berhasil dikuasai.

“Alhamdulillah tidak sampai merembet ke bangunan kandang lain,” terangnya.

Sementara Kapolsek Sumowono, AKP Fatchurrohman menyampaikan, kebakaran ini kali pertama diketahui oleh pemilik kandang ayam saat mengobrol bersama salah seorang karyawannya.

“Diduga karena arus pendek listrik pada mesin blower,” urainya.

Melihat ada percikan api dan kepulan asap, pemilik kandang berusaha memadamkan api dengan dibantu pegawai dan sejumlah warga lainnya. Namun, api semakin membesar dan melahap 2 bangunan kandang ayam.

“Total ayam yang berada di dalam kandang sebanyak 7.000 ekor berumur kurang lebih 31 hari,” bebernya.

Meski tak ada korban jiwa, kerugian material ditaksir mencapai Rp800 juta. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Selalu periksa secara rutin instalasi kelistrikan di rumah ataupun bangunan lainnya.

“Jika ada kabel mengelupas, atau disfungsi kelistrikan lainnya segera diperbaiki,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam
Puluhan warga mendatangi lingkungan rumah salah satu terduga pelaku kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Candra Waskito, di Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (7/8/2026) malam. Polisi memastikan situasi tetap terkendali setelah warga dan pengendara sempat memadati sekitar lokasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara pengamanan diperketat dan kondisi kembali normal sekitar pukul 01.15 WIB.
Massa Datangi Perumahan Terduga Pelaku Perampokan Bos Royal Phone, Polisi: Situasi Terkendali

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved