RASIKAFM.COM | UNGARAN – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKUD) dan Satpol PP Damkar Kabupaten Semarang melaksanakan giat penertiban lokasi karaoke dan tempat hiburan yang disinyalir menunggak pajak hiburan. Petugas mendatangi tiga tempat karaoke yakni Monalisa, Exotic dan Green Ocean serta daya tarik wisata (DTW) Saloka belum melunasi kewajibannya membayar pajak hiburan.
Dari keterangan yang dipaparkan oleh Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo, giat penyisiran ini merupakan tahap pertama dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan. Jika menilik pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang pajak daerah, maka wajib pajak (WP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada BKUD sebagai dasar untuk mengeluarkan pajak daerah.
“Kami menemukan, selama lebih kurang 23 bulan Exotic dan Green Ocean tidak menyampaikan SPTPD tersebut. Sehingga kami kolaborasi dengan Satpol PP untuk menertibkan pelanggaran itu,” ungkapnya di sela kegiatan penyisiran di Bandungan, Jumat (6/1/2023).
Dengan tidak menyampaikan SPTPD, lanjut Rudibdo, maka BKUD tidak bisa memungut pajaknya. Sesuai yang diamanahkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, untuk pembayaran pajak hiburan dihitung sendiri atau self assesment oleh WP. Sehingga praktis ketika WP tidak menyampaikan SPTPD maka BKUD tidak bisa memungut pajaknya.
“Sementara untuk Saloka berdasarkan data yang masuk ke kami, telah menunggak pajak hiburan selama 18 bulan,” jelasnya.
Ditambahkan Rudibdo, dari semua WP yang diketahui menunggak pajak hiburan tersebut memiliki iktikad baik untuk melunasi. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai berisi kesanggupan menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak terhutang sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Tentunya juga akan dilakukan rekonsiliasi ulang terhadap jumlah setoran yang harus dibayarkan saat penerapan PPKM beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco menuturkan, sesuai kewenangan pihaknya mendampingi BKUD menertibkan WP yang menunggak pajak.
“Ini termasuk pelanggaran non yustisial. Ketika tidak ada itikad baik maka kita segel, hentikan sementara,” ujarnya.
Dijelaskan lebih jauh oleh Anang, ketika WP telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak terhutang maka tentunya pihaknya akan melepas segel yang telah dipasang sebelumnya.
“Pelepasan segel juga tidak bisa sembarangan, harus oleh tim yang sama saat menyegel. Jadi tidak bisa serta merta dilepas seenaknya sendiri, seperti kejadian kemarin di karaoke Monalisa, tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Ditambahkannya, bagi WP yang ternyata tidak dapat menyelesaikan tanggungjawabnya sesuai waktu yang ditentukan dalam surat pernyataan, maka WP bisa dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Bisa kita bekukan ijin operasionalnya,” katanya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menyebutkan Pemkab Semarang harus bisa bersikap tegas terhadap pengusaha hiburan yang kedapatan menunggak pajak.
“Imbasnya tentu terjadi kebocoran PAD dari sektor pajak hiburan,” bebernya.
Sedangkan terkait dengan adanya indikasi pelepasan segel secara sepihak di karaoke Monalisa, orang nomor satu di jajaran legislatif Kabupaten Semarang ini menyayangkan terjadinya hal tersebut. Menurutnya, hal itu tidak semestinya terjadi baik oleh karyawan karaoke ataupun pihak lain sebelum permasalahan selesai.
“Artinya apa, yang pertama pengawasan berkurang karena dibuka sepihak. Yang kedua kalau ada pembukaan segel seharusnya ada sanksinya. Karena itu sudah dengan sengaja dia melawan aturan dan menganggap sepele penyegelan itu,” tandasnya. (win)