URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Tim gabungan yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKUD) dan Satpol PP Damkar Kabupaten Semarang melaksanakan giat penertiban lokasi karaoke dan tempat hiburan yang disinyalir menunggak pajak hiburan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kedapatan Nunggak Pajak, BKUD dan Satpol PP Kabupaten Semarang Datangi Tempat Hiburan Tagih Pelunasan

Kedapatan Nunggak Pajak, BKUD dan Satpol PP Kabupaten Semarang Datangi Tempat Hiburan Tagih Pelunasan

Kedapatan Nunggak Pajak, BKUD dan Satpol PP Kabupaten Semarang Datangi Tempat Hiburan Tagih Pelunasan

Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKUD) dan Satpol PP Damkar Kabupaten Semarang melaksanakan giat penertiban lokasi karaoke dan tempat hiburan yang disinyalir menunggak pajak hiburan. Petugas mendatangi tiga tempat karaoke yakni Monalisa, Exotic dan Green Ocean serta daya tarik wisata (DTW) Saloka belum melunasi kewajibannya membayar pajak hiburan.

Dari keterangan yang dipaparkan oleh Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo, giat penyisiran ini merupakan tahap pertama dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan. Jika menilik pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang pajak daerah, maka wajib pajak (WP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada BKUD sebagai dasar untuk mengeluarkan pajak daerah.

“Kami menemukan, selama lebih kurang 23 bulan Exotic dan Green Ocean tidak menyampaikan SPTPD tersebut. Sehingga kami kolaborasi dengan Satpol PP untuk menertibkan pelanggaran itu,” ungkapnya di sela kegiatan penyisiran di Bandungan, Jumat (6/1/2023).

Dengan tidak menyampaikan SPTPD, lanjut Rudibdo, maka BKUD tidak bisa memungut pajaknya. Sesuai yang diamanahkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, untuk pembayaran pajak hiburan dihitung sendiri atau self assesment oleh WP. Sehingga praktis ketika WP tidak menyampaikan SPTPD maka BKUD tidak bisa memungut pajaknya.

“Sementara untuk Saloka berdasarkan data yang masuk ke kami, telah menunggak pajak hiburan selama 18 bulan,” jelasnya.

Ditambahkan Rudibdo, dari semua WP yang diketahui menunggak pajak hiburan tersebut memiliki iktikad baik untuk melunasi. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai berisi kesanggupan menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak terhutang sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Tentunya juga akan dilakukan rekonsiliasi ulang terhadap jumlah setoran yang harus dibayarkan saat penerapan PPKM beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco menuturkan, sesuai kewenangan pihaknya mendampingi BKUD menertibkan WP yang menunggak pajak.

“Ini termasuk pelanggaran non yustisial. Ketika tidak ada itikad baik maka kita segel, hentikan sementara,” ujarnya.

Dijelaskan lebih jauh oleh Anang, ketika WP telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak terhutang maka tentunya pihaknya akan melepas segel yang telah dipasang sebelumnya.

“Pelepasan segel juga tidak bisa sembarangan, harus oleh tim yang sama saat menyegel. Jadi tidak bisa serta merta dilepas seenaknya sendiri, seperti kejadian kemarin di karaoke Monalisa, tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Ditambahkannya, bagi WP yang ternyata tidak dapat menyelesaikan tanggungjawabnya sesuai waktu yang ditentukan dalam surat pernyataan, maka WP bisa dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Bisa kita bekukan ijin operasionalnya,” katanya.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menyebutkan Pemkab Semarang harus bisa bersikap tegas terhadap pengusaha hiburan yang kedapatan menunggak pajak.

“Imbasnya tentu terjadi kebocoran PAD dari sektor pajak hiburan,” bebernya.

Sedangkan terkait dengan adanya indikasi pelepasan segel secara sepihak di karaoke Monalisa, orang nomor satu di jajaran legislatif Kabupaten Semarang ini menyayangkan terjadinya hal tersebut. Menurutnya, hal itu tidak semestinya terjadi baik oleh karyawan karaoke ataupun pihak lain sebelum permasalahan selesai.

“Artinya apa, yang pertama pengawasan berkurang karena dibuka sepihak. Yang kedua kalau ada pembukaan segel seharusnya ada sanksinya. Karena itu sudah dengan sengaja dia melawan aturan dan menganggap sepele penyegelan itu,” tandasnya. (win)

 

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Salatiga Masuk Peringkat ke 3, Kota dengan Sumber Daya Manusia Paling Maju
Salatiga Masuk Peringkat ke 3, Kota dengan Sumber Daya Manusia Paling Maju
Great Warrior Club Kabupaten Semarang Beri Penghargaan Atlet Berprestasi
Great Warrior Club Kabupaten Semarang Beri Penghargaan Atlet Berprestasi
Ada suasana berbeda dalam pelaksanaan Upacara Bendera di SMP 9 Salatiga pada Senin (3/2/2025), di mana Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi bertindak sebagai Pembina Upacara. Upacara berlangsung lebih khidmat dengan antusiasme tinggi dari para siswa.
Pembina Upacara di SMP 9 Salatiga, Aryuni Tekankan Bahaya Narkoba
Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menggelar kompetisi golf bertajuk Swing for the Kids di Merbabu Golf Driving, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada Sabtu (1/2/2025), untuk mengubah persepsi bahwa golf adalah olahraga eksklusif dan mahal. Penjabat Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, menjelaskan bahwa tujuan kompetisi ini adalah memperkenalkan golf kepada generasi muda, khususnya anak-anak, dengan menyediakan fasilitas seperti stik golf sehingga peserta hanya perlu membayar bola.
Pemkot Salatiga Gelar Kompetisi Golf Anak di Tengaran, Hapus Stigma Olahraga Eksklusif

CAPTURE NETIZEN

TERKINI

tabung gas
Pedagang Eceran di Salatiga Keluhkan Penghapusan Distribusi Gas 3 Kg
Pemerintah resmi menghapus sistem pengecer dalam penjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram mulai 1 Februari 2025, kebijakan yang menuai keluhan dari pedagang gas eceran di Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Salatiga Masuk Peringkat ke 3, Kota dengan Sumber Daya Manusia Paling Maju
Salatiga Masuk Peringkat ke 3, Kota dengan Sumber Daya Manusia Paling Maju
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis daftar 10 kota dan kabupaten dengan sumber daya manusia (SDM) paling maju di Indonesia berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Dalam daftar tersebut, Kota Salatiga...
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang kini resmi memiliki rumah singgah untuk memberikan pelayanan kepada kelompok masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial. Rumah singgah ini dikelola oleh Dinsos Kabupaten Semarang dan diresmikan pada Senin (3/2/2025) oleh Kepala Dinsos Istichomah.
Dinsos Kabupaten Semarang Kini Miliki Rumah Singgah untuk Warga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang kini resmi memiliki rumah singgah untuk memberikan pelayanan kepada kelompok masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial. Rumah singgah ini dikelola oleh...
Great Warrior Club Kabupaten Semarang Beri Penghargaan Atlet Berprestasi
Great Warrior Club Kabupaten Semarang Beri Penghargaan Atlet Berprestasi
Great Warrior Club Kabupaten Semarang merayakan ulang tahunnya yang ke-12 dengan penuh kebahagiaan melalui acara tasyakuran. Acara ini dihadiri oleh atlet, pelatih, orang tua atlet, serta tamu undangan,...
Ada suasana berbeda dalam pelaksanaan Upacara Bendera di SMP 9 Salatiga pada Senin (3/2/2025), di mana Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi bertindak sebagai Pembina Upacara. Upacara berlangsung lebih khidmat dengan antusiasme tinggi dari para siswa.
Pembina Upacara di SMP 9 Salatiga, Aryuni Tekankan Bahaya Narkoba
Ada suasana berbeda dalam pelaksanaan Upacara Bendera di SMP 9 Salatiga pada Senin (3/2/2025), di mana Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi bertindak sebagai Pembina Upacara. Upacara...
Muat Lebih

POPULER

Keberadaan Terminal Bus Tingkir di Kota Salatiga kini tidak hanya menjadi tempat transit penumpang, tetapi juga wadah bagi aktivitas kesenian, seperti yang terjadi pada grup keroncong modern Sawoeng Sworo Solotigo yang lahir di terminal tersebut sekitar Mei 2024.
Lahir dari Terminal Tingkir, Kelompok Keroncong Modern Sawoeng Sworo Solotigo, Kini Makin Eksis
Pohon beringin setinggi sekitar 50 meter yang terletak di tengah TPU Kridholoyo, RT 5 RW 2, Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, tumbang akibat terjangan angin puting beliung pada Rabu (29/1/2025) sore. Pohon yang telah berusia ratusan tahun ini terbelah dua dan menimpa beberapa lokasi, termasuk puluhan makam, tembok, serta rumah warga.
Pohon Beringin di TPU Panjang Ambarawa Tumbang Terbelah Dua, Timpa Makam dan Rumah Warga
Gaji UMR Salatiga 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.533.383, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.378.951, sebagaimana disahkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. B
Ternyata Gaji UMR Salatiga 2025, Peringkat ke-10 di Jateng
POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).