URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan dua pegawai bank, RCS dan KFA, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit pada bank pelat merah tahun 2021-2023.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan 2 Pegawai Bank Pelat Merah sebagai Tersangka Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan 2 Pegawai Bank Pelat Merah sebagai Tersangka Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan 2 Pegawai Bank Pelat Merah sebagai Tersangka Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi didampingi Kasi Pidsus Putra Riza Akhsa Ginting saat memberikan keterangan kepada media ihwal penetapan dua oknum pegawai bank pelat merah sebagai tersangka korupsi di Kantor Kejari setempat, Senin (17/3/2025) sore. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit pada bank pelat merah tahun 2021-2023.

Kedua tersangka adalah RCS dan KFA, yang merupakan pegawai bank yang bersangkutan. Mereka diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) masing-masing kepada 71 dan 91 debitur, dengan kerugian total sebesar Rp 3.554.776.267.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi menerangkan, RCS dan KFA melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian kredit dengan cara memanfaatkan wewenang mereka sebagai pengasuh kredit. Mereka diduga melakukan pemakaian uang pelunasan kredit, pemakaian setoran kredit, tempilan, dan topengan atas kredit debitur.

RCS diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan KUR dan Kupedes terhadap 91 debitur dengan rincian, pemakaian uang pelunasan kredit atas 20 rekening, pemakaian setoran kredit atas 34 rekening, tempilan atas 32 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit Investigasi, kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 1.585.516.693, yang mana telah dikembalikan sebesar Rp 41.729.731,” ujarnya saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Senin (17/3/2025) sore.

Dikatakan lebih lanjut, RCS diduga menyalahgunakan kredit tersebut untuk transaksi trading forex. “Pada saat trading forex merugi dan talangan tidak dapat dilakukan, maka atas inisiatif RCS sendiri dilakukan gali lubang tutup lubang dengan melakukan praktek pemakaian setoran, pemakaian pelunasan dan tempilan/topengan atas kredit debitur,” lanjutnya.

Sedangkan KFA diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian KUR dan Kupedes terhadap 71debitur dengan rincian pemakaian identitas tidak sesuai untuk pengajuan kredit atas 20 rekening, pemakaian uang pelunasan kredit atas 34 rekening, pemakaian setoran kredit atas 3 rekening, tempilan atas 9 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening.

“Sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2.303.119.576 yang mana telah dikembalikan sebesar Rp 292.130.271,” urainya.

Kedua tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Jateng Fair 2026 di kawasan PRPP Semarang menjadi destinasi favorit liburan sekolah dengan menghadirkan pameran inovasi, produk UMKM, konser musik, wahana keluarga, dan nonton bareng Piala Dunia 2026 hingga 5 Juli. Direktur Utama PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda), Shafigh Pahlevi Lontoh, menargetkan 150 ribu pengunjung selama penyelenggaraan, sementara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap ajang ini mampu memperkuat UMKM, mendorong inovasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah
Jateng Fair 2026 Pas Buat Liburan Keluarga, Ada Apa Saja?