KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan 2 Pegawai Bank Pelat Merah sebagai Tersangka Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan 2 Pegawai Bank Pelat Merah sebagai Tersangka Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan 2 Pegawai Bank Pelat Merah sebagai Tersangka Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi didampingi Kasi Pidsus Putra Riza Akhsa Ginting saat memberikan keterangan kepada media ihwal penetapan dua oknum pegawai bank pelat merah sebagai tersangka korupsi di Kantor Kejari setempat, Senin (17/3/2025) sore. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit pada bank pelat merah tahun 2021-2023.

Kedua tersangka adalah RCS dan KFA, yang merupakan pegawai bank yang bersangkutan. Mereka diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) masing-masing kepada 71 dan 91 debitur, dengan kerugian total sebesar Rp 3.554.776.267.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi menerangkan, RCS dan KFA melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian kredit dengan cara memanfaatkan wewenang mereka sebagai pengasuh kredit. Mereka diduga melakukan pemakaian uang pelunasan kredit, pemakaian setoran kredit, tempilan, dan topengan atas kredit debitur.

RCS diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan KUR dan Kupedes terhadap 91 debitur dengan rincian, pemakaian uang pelunasan kredit atas 20 rekening, pemakaian setoran kredit atas 34 rekening, tempilan atas 32 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit Investigasi, kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 1.585.516.693, yang mana telah dikembalikan sebesar Rp 41.729.731,” ujarnya saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Senin (17/3/2025) sore.

Dikatakan lebih lanjut, RCS diduga menyalahgunakan kredit tersebut untuk transaksi trading forex. “Pada saat trading forex merugi dan talangan tidak dapat dilakukan, maka atas inisiatif RCS sendiri dilakukan gali lubang tutup lubang dengan melakukan praktek pemakaian setoran, pemakaian pelunasan dan tempilan/topengan atas kredit debitur,” lanjutnya.

Sedangkan KFA diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian KUR dan Kupedes terhadap 71debitur dengan rincian pemakaian identitas tidak sesuai untuk pengajuan kredit atas 20 rekening, pemakaian uang pelunasan kredit atas 34 rekening, pemakaian setoran kredit atas 3 rekening, tempilan atas 9 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening.

“Sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2.303.119.576 yang mana telah dikembalikan sebesar Rp 292.130.271,” urainya.

Kedua tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
[pekok2]