URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan dua pegawai bank, RCS dan KFA, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit pada bank pelat merah tahun 2021-2023.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan 2 Pegawai Bank Pelat Merah sebagai Tersangka Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan 2 Pegawai Bank Pelat Merah sebagai Tersangka Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan 2 Pegawai Bank Pelat Merah sebagai Tersangka Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi didampingi Kasi Pidsus Putra Riza Akhsa Ginting saat memberikan keterangan kepada media ihwal penetapan dua oknum pegawai bank pelat merah sebagai tersangka korupsi di Kantor Kejari setempat, Senin (17/3/2025) sore. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit pada bank pelat merah tahun 2021-2023.

Kedua tersangka adalah RCS dan KFA, yang merupakan pegawai bank yang bersangkutan. Mereka diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) masing-masing kepada 71 dan 91 debitur, dengan kerugian total sebesar Rp 3.554.776.267.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi menerangkan, RCS dan KFA melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian kredit dengan cara memanfaatkan wewenang mereka sebagai pengasuh kredit. Mereka diduga melakukan pemakaian uang pelunasan kredit, pemakaian setoran kredit, tempilan, dan topengan atas kredit debitur.

RCS diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan KUR dan Kupedes terhadap 91 debitur dengan rincian, pemakaian uang pelunasan kredit atas 20 rekening, pemakaian setoran kredit atas 34 rekening, tempilan atas 32 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit Investigasi, kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 1.585.516.693, yang mana telah dikembalikan sebesar Rp 41.729.731,” ujarnya saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Senin (17/3/2025) sore.

Dikatakan lebih lanjut, RCS diduga menyalahgunakan kredit tersebut untuk transaksi trading forex. “Pada saat trading forex merugi dan talangan tidak dapat dilakukan, maka atas inisiatif RCS sendiri dilakukan gali lubang tutup lubang dengan melakukan praktek pemakaian setoran, pemakaian pelunasan dan tempilan/topengan atas kredit debitur,” lanjutnya.

Sedangkan KFA diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian KUR dan Kupedes terhadap 71debitur dengan rincian pemakaian identitas tidak sesuai untuk pengajuan kredit atas 20 rekening, pemakaian uang pelunasan kredit atas 34 rekening, pemakaian setoran kredit atas 3 rekening, tempilan atas 9 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening.

“Sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2.303.119.576 yang mana telah dikembalikan sebesar Rp 292.130.271,” urainya.

Kedua tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
WhatsApp Image 2026-07-23 at 15.22
Songsong Hari Jadi, Lintas Iman Satukan Doa untuk Salatiga