Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan Surat Edaran pada Jumat, 24 Februari 2023, yang meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Pelabuhan seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) atau flu burung dengan patogenisitas tinggi subtipe H5N1 clade baru 2.3.4.4b.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap flu burung antara lain adalah melakukan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan sektor terkait lainnya, menyiapkan fasilitas kesehatan untuk pelaksanaan kasus suspek flu burung, dan meningkatkan kapasitas Labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
Selain itu, dapat dilakukan promosi kesehatan melalui penyuluhan dan penggerakan masyarakat dalam mewaspadai flu burung dengan mengimbau masyarakat untuk hidup sehat dan bersih, melaporkan ke Dinas Peternakan jika ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah banyak, serta segera mengunjungi fasilitas kesehatan bila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
Kemenkes berharap, puskesmas dapat melapor kurang dari 24 jam ke dinas kesehatan kabupaten/kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) tiap ditemukan kasus suspek flu burung.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota/Kabupaten diharapkan untuk segera melapor kurang dari 24 jam ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Direktorat Jenderal P2P, dan berkoordinasi dengan instansi setempat yang membidangi fungsi kesehatan hewan.
Kemenkes juga mengimbau untuk mengintensifkan surveilans dan Tim Gerak Cepat dalam mendeteksi sinyal epidemiologi.
Daerah yang menjadi sentinel surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek flu burung di daerah yang terjadi KLB (Kejadian Luar Biasa) flu burung pada unggas.
Kantor kesehatan pelabuhan juga diminta untuk meningkatkan pengawasan pada pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
Selain itu, diharapkan melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan orang dengan gejala influenza Like Illness (ILI), serta melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh sektor di wilayah kerja kantor kesehatan pelabuhan.
Saat ini, perkembangan situasi penyebaran Virus Influenza A (H5N1) clade baru 2