RASIKAFM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah memusnahkan ratusan arsip fisik fasilitatif tahun 2012 hingga 2018.
Diketahui, sebanyak 435 arsip yang sudah habis masa retensinya di Divisi Administrasi, dalam hal ini Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dimusnahkan dengan cara dibakar di lapangan kantor wilayah, Selasa (5/10/2021).
Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, dan Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Dani Satria.
Yuspahruddin mengatakan, kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan upaya Kantor Wilayah untuk mengatasi bertumpuknya arsip yang tidak memiliki nilai guna dan telah habis masa retensinya.
“Mengelola arsip adalah hal-hal yang sangat penting bukan hanya pejabat fungsional arsiparis, tetapi kita semua ini harusnya ikut serta untuk bisa mengelola arsip dengan baik. Oleh karena itu sedemikian rupa pentingnya arsip itu jangan sampai menumpuk,” ujarnya seperti rilis yang diterima RASIKAFM Rabu (6/10/2021).
“Apabila semua arsip dibiarkan saja tanpa ada penataan arsip dan tidak ada masa simpannya, maka arsip akan terus menerus disimpan dan ketika kita membutuhkannya akan mengalami kesulitan dalam pencariannya,” lanjutnya.
Sementara itu, perwakilan dari Biro Umum Kemenkumham RI, Dani Satria mengapresiasi digelarnya pemusnahan arsip fasilitatif ini. Apalagi kegiatan tersebut juga tertuang dalam peraturan Menteri Hukum dan Ham.
“Sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” imbuhnya.