RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Kementerian PKP Usut Dugaan Pelanggaran Hukum di Perumahan Subsidi Punsae Ungaran

Kementerian PKP Usut Dugaan Pelanggaran Hukum di Perumahan Subsidi Punsae Ungaran

Kementerian PKP Usut Dugaan Pelanggaran Hukum di Perumahan Subsidi Punsae Ungaran

Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Azis Andriansyah bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bangunan dan lingkungan di Perumahan Punsae, Kalongan, Ungaran Timur, Rabu (30/4/2025). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam penyediaan rumah subsidi dan komersial di Perumahan Punsae, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Investigasi lapangan yang dilakukan pada 28–29 April 2025 menemukan sejumlah kejanggalan. Lokasi perumahan berada di dataran tinggi dan tebing curam, dengan jalan lingkungan yang curam meskipun sudah dibeton. Sejumlah rumah mengalami kerusakan parah akibat longsor, dan sebagian rumah yang berada di zona rawan tidak dihuni karena warga merasa tidak aman.
[custom-related-posts title=”Kabar terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Dari sisi administrasi, ditemukan bahwa sedikitnya 63 warga telah melakukan pelunasan pembelian rumah pada 2017–2018, namun pembangunan tidak dilakukan sesuai kesepakatan. Warga juga belum menerima bukti kepemilikan yang sah atas rumah yang telah dibayar lunas.

Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Azis Andriansyah mengungkapkan, atas berbagai temuan tersebut pihaknya menindaklanjuti untuk proses hukum.

“Berdasarkan laporan warga yang diterima Ditreskrimsus Polda Jateng dan Polres Semarang, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pengembang untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum dan administrasi yang harus dipenuhi.”

“Kita telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap komponen struktural rumah seperti fondasi, kolom, dan balok, serta mengevaluasi kelayakan kawasan sesuai Undang-Undang Perumahan dan Perlindungan Konsumen,” ungkap Azis di Ungaran, Rabu (30/4/2025).

Pihaknya juga melibatkan pemerintah Kabupaten Semarang, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, dalam mengevaluasi kondisi lingkungan perumahan. Mengingat masih ada potensi longsor yang menjadi perhatian serius semua pihak.

“Potensi kerugian negara dalam kasus ini akan dihitung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari penegakan hukum dan akuntabilitas publik,” tegasnya.

Sementara PPK Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan Jawa Tengah II, Muhammad Ridwan mengatakan, timnya sedang melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bangunan dan lingkungan di Perumahan Punsae. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kelayakan dan keamanan bangunan, terutama sambungan antara balok dan kolom yang ditemukan bermasalah.

“Secara teknis dan lingkungan, memang ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah sambungan besi antara balok dan kolom. Namun, kami akan mencoba mengembalikannya terlebih dahulu sambil menunggu arahan dari pimpinan,” urainya.

Material yang ditemukan di lokasi juga akan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara aspek penyidikan akan ditangani oleh pihak kepolisian.

Menanggapi kondisi lingkungan sekitar, yang berada di pinggiran tebing dan memiliki akses jalan yang kurang memadai, pihak teknis menyatakan bahwa kondisi tersebut masih memungkinkan untuk pembangunan hunian, asalkan dilakukan dengan penanganan khusus.

“Kalau tebing curam itu banyak juga ditemui di berbagai tempat. Tapi harus ada treatment khusus, seperti talud atau penguatan lainnya, supaya struktur bangunan tetap aman,” jelasnya. (win)

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran