URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam penyediaan rumah subsidi dan komersial oleh pengembang di Perumahan Punsae, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Investigasi dilakukan oleh tim Kementerian PKP bersama pihak terkait pada 28–29 April 2025. Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan warga yang telah melunasi rumah sejak 2017–2018 namun belum menerima bukti kepemilikan, sementara sebagian bangunan rusak dan berada di zona rawan longsor.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kementerian PKP Usut Dugaan Pelanggaran Hukum di Perumahan Subsidi Punsae Ungaran

Kementerian PKP Usut Dugaan Pelanggaran Hukum di Perumahan Subsidi Punsae Ungaran

Kementerian PKP Usut Dugaan Pelanggaran Hukum di Perumahan Subsidi Punsae Ungaran

Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Azis Andriansyah bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bangunan dan lingkungan di Perumahan Punsae, Kalongan, Ungaran Timur, Rabu (30/4/2025). Foto: win
Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Azis Andriansyah bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bangunan dan lingkungan di Perumahan Punsae, Kalongan, Ungaran Timur, Rabu (30/4/2025). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam penyediaan rumah subsidi dan komersial di Perumahan Punsae, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Investigasi lapangan yang dilakukan pada 28–29 April 2025 menemukan sejumlah kejanggalan. Lokasi perumahan berada di dataran tinggi dan tebing curam, dengan jalan lingkungan yang curam meskipun sudah dibeton. Sejumlah rumah mengalami kerusakan parah akibat longsor, dan sebagian rumah yang berada di zona rawan tidak dihuni karena warga merasa tidak aman.
[custom-related-posts title=”Kabar terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Dari sisi administrasi, ditemukan bahwa sedikitnya 63 warga telah melakukan pelunasan pembelian rumah pada 2017–2018, namun pembangunan tidak dilakukan sesuai kesepakatan. Warga juga belum menerima bukti kepemilikan yang sah atas rumah yang telah dibayar lunas.

Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Azis Andriansyah mengungkapkan, atas berbagai temuan tersebut pihaknya menindaklanjuti untuk proses hukum.

“Berdasarkan laporan warga yang diterima Ditreskrimsus Polda Jateng dan Polres Semarang, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pengembang untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum dan administrasi yang harus dipenuhi.”

“Kita telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap komponen struktural rumah seperti fondasi, kolom, dan balok, serta mengevaluasi kelayakan kawasan sesuai Undang-Undang Perumahan dan Perlindungan Konsumen,” ungkap Azis di Ungaran, Rabu (30/4/2025).

Pihaknya juga melibatkan pemerintah Kabupaten Semarang, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, dalam mengevaluasi kondisi lingkungan perumahan. Mengingat masih ada potensi longsor yang menjadi perhatian serius semua pihak.

“Potensi kerugian negara dalam kasus ini akan dihitung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari penegakan hukum dan akuntabilitas publik,” tegasnya.

Sementara PPK Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan Jawa Tengah II, Muhammad Ridwan mengatakan, timnya sedang melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bangunan dan lingkungan di Perumahan Punsae. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kelayakan dan keamanan bangunan, terutama sambungan antara balok dan kolom yang ditemukan bermasalah.

“Secara teknis dan lingkungan, memang ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah sambungan besi antara balok dan kolom. Namun, kami akan mencoba mengembalikannya terlebih dahulu sambil menunggu arahan dari pimpinan,” urainya.

Material yang ditemukan di lokasi juga akan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara aspek penyidikan akan ditangani oleh pihak kepolisian.

Menanggapi kondisi lingkungan sekitar, yang berada di pinggiran tebing dan memiliki akses jalan yang kurang memadai, pihak teknis menyatakan bahwa kondisi tersebut masih memungkinkan untuk pembangunan hunian, asalkan dilakukan dengan penanganan khusus.

“Kalau tebing curam itu banyak juga ditemui di berbagai tempat. Tapi harus ada treatment khusus, seperti talud atau penguatan lainnya, supaya struktur bangunan tetap aman,” jelasnya. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved