URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam penyediaan rumah subsidi dan komersial oleh pengembang di Perumahan Punsae, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Investigasi dilakukan oleh tim Kementerian PKP bersama pihak terkait pada 28–29 April 2025. Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan warga yang telah melunasi rumah sejak 2017–2018 namun belum menerima bukti kepemilikan, sementara sebagian bangunan rusak dan berada di zona rawan longsor.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kementerian PKP Usut Dugaan Pelanggaran Hukum di Perumahan Subsidi Punsae Ungaran

Kementerian PKP Usut Dugaan Pelanggaran Hukum di Perumahan Subsidi Punsae Ungaran

Kementerian PKP Usut Dugaan Pelanggaran Hukum di Perumahan Subsidi Punsae Ungaran

Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Azis Andriansyah bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bangunan dan lingkungan di Perumahan Punsae, Kalongan, Ungaran Timur, Rabu (30/4/2025). Foto: win
Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Azis Andriansyah bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bangunan dan lingkungan di Perumahan Punsae, Kalongan, Ungaran Timur, Rabu (30/4/2025). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam penyediaan rumah subsidi dan komersial di Perumahan Punsae, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Investigasi lapangan yang dilakukan pada 28–29 April 2025 menemukan sejumlah kejanggalan. Lokasi perumahan berada di dataran tinggi dan tebing curam, dengan jalan lingkungan yang curam meskipun sudah dibeton. Sejumlah rumah mengalami kerusakan parah akibat longsor, dan sebagian rumah yang berada di zona rawan tidak dihuni karena warga merasa tidak aman.
[custom-related-posts title=”Kabar terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Dari sisi administrasi, ditemukan bahwa sedikitnya 63 warga telah melakukan pelunasan pembelian rumah pada 2017–2018, namun pembangunan tidak dilakukan sesuai kesepakatan. Warga juga belum menerima bukti kepemilikan yang sah atas rumah yang telah dibayar lunas.

Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Azis Andriansyah mengungkapkan, atas berbagai temuan tersebut pihaknya menindaklanjuti untuk proses hukum.

“Berdasarkan laporan warga yang diterima Ditreskrimsus Polda Jateng dan Polres Semarang, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pengembang untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum dan administrasi yang harus dipenuhi.”

“Kita telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap komponen struktural rumah seperti fondasi, kolom, dan balok, serta mengevaluasi kelayakan kawasan sesuai Undang-Undang Perumahan dan Perlindungan Konsumen,” ungkap Azis di Ungaran, Rabu (30/4/2025).

Pihaknya juga melibatkan pemerintah Kabupaten Semarang, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, dalam mengevaluasi kondisi lingkungan perumahan. Mengingat masih ada potensi longsor yang menjadi perhatian serius semua pihak.

“Potensi kerugian negara dalam kasus ini akan dihitung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari penegakan hukum dan akuntabilitas publik,” tegasnya.

Sementara PPK Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan Jawa Tengah II, Muhammad Ridwan mengatakan, timnya sedang melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bangunan dan lingkungan di Perumahan Punsae. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kelayakan dan keamanan bangunan, terutama sambungan antara balok dan kolom yang ditemukan bermasalah.

“Secara teknis dan lingkungan, memang ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah sambungan besi antara balok dan kolom. Namun, kami akan mencoba mengembalikannya terlebih dahulu sambil menunggu arahan dari pimpinan,” urainya.

Material yang ditemukan di lokasi juga akan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara aspek penyidikan akan ditangani oleh pihak kepolisian.

Menanggapi kondisi lingkungan sekitar, yang berada di pinggiran tebing dan memiliki akses jalan yang kurang memadai, pihak teknis menyatakan bahwa kondisi tersebut masih memungkinkan untuk pembangunan hunian, asalkan dilakukan dengan penanganan khusus.

“Kalau tebing curam itu banyak juga ditemui di berbagai tempat. Tapi harus ada treatment khusus, seperti talud atau penguatan lainnya, supaya struktur bangunan tetap aman,” jelasnya. (win)

BACA JUGA :

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Alumni dan peneliti Universitas Kristen Satya Wacana mengembangkan Mikoologi atau Mikoo, kit budidaya jamur tiram sebagai sarana belajar dan bermain anak sekaligus produk komersial. Riset yang berlangsung Maret–Mei 2025 itu mematangkan media tanam agar jamur tumbuh cepat, konsisten, dan aman dikonsumsi, sehingga membantu orang tua mengurangi waktu penggunaan gawai anak melalui aktivitas merawat tanaman.
Mahasiswa UKSW Riset Jamur Mikoologi, Berhasil Masuk ke Swalayan
Alumni dan peneliti Universitas Kristen Satya Wacana mengembangkan Mikoologi atau Mikoo, kit budidaya jamur tiram sebagai sarana belajar dan bermain anak sekaligus produk komersial. Riset yang berlangsung...
Pemerintah Kota Salatiga membuka pelatihan vokasi Make Up Artist dan barista di UPTD Balai Latihan Kerja Disperinaker, Senin (6/7/2026), untuk meningkatkan keterampilan pencari kerja sesuai kebutuhan pasar. Wali Kota Robby Hernawan mendorong peserta membangun usaha dan menciptakan lapangan kerja, sementara pelatihan yang dibiayai APBD 2026 berlangsung selama 20 hari hingga 31 Juli.
Minimalisir Pengangguran, Pemkot gelar Pelatihan MUA dan Barista
Pemerintah Kota Salatiga membuka pelatihan vokasi Make Up Artist dan barista di UPTD Balai Latihan Kerja Disperinaker, Senin (6/7/2026), untuk meningkatkan keterampilan pencari kerja sesuai kebutuhan pasar....
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di...
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengikuti rute 5K Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026), sambil mendorong kursi roda putranya. Ajang yang diikuti sekitar 4.000 pelari ini digelar Bank Indonesia Jawa Tengah untuk mengedukasi cinta rupiah, menggerakkan UMKM, memperkuat sport tourism, serta menyalurkan sekitar Rp600 juta dana pendaftaran kepada 10 desa.
Sambil Dorong Kursi Roda Sang Anak, Ahmad Luthfi Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengikuti rute 5K Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026), sambil mendorong kursi roda putranya. Ajang yang diikuti...
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui BKUD akan mengoptimalkan pajak parkir toko modern dan ritel setelah pembayaran pengelola dinilai belum sesuai perhitungan volume kendaraan. Kepala BKUD Rudibdo menyampaikan strategi tersebut di Ungaran, Kamis (2/7/2026), melalui sosialisasi kepada pengelola agar fasilitas parkir gratis tetap memenuhi kewajiban pajak sesuai regulasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penerimaan Parkir Toko Modern di Kabupaten Semarang Tak Optimal, Ini Strategi BKUD Kejar Potensi Pajak Parkir
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui BKUD akan mengoptimalkan pajak parkir toko modern dan ritel setelah pembayaran pengelola dinilai belum sesuai perhitungan volume kendaraan. Kepala BKUD Rudibdo menyampaikan...
Muat Lebih

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar