URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pelaksana tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam pencegahan korupsi jajarannya. Bahkan upaya tersebut juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi Tinggi, Begini Modus dan Besarannya

Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi Tinggi, Begini Modus dan Besarannya

Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi Tinggi, Begini Modus dan Besarannya

Pelaksana tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto
featured-img

SEMARANG – Pelaksana tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam pencegahan korupsi jajarannya. Bahkan upaya tersebut juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat.

Data Inspektorat Provinsi Jawa Tengah selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), setiap tahun terdapat pelaporan penerimaan gratifikasi dari pejabat di lingkungan Pemprov Jateng. Tercatat, sejak 2018 ada 14 laporan dengan nilai Rp 61.100.000, di 2019 ada 19 laporan gratifikasi dengan nilai Rp 10.250.000 dan SGD 1.000, pada 2020 terdapat 11 laporan dengan nilai Rp 6.665.000. Sementara di 2021 ada 33 laporan dengan nilai Rp 18.357.300 dan hingga bulan Mei 2022 terdapat 20 laporan senilai Rp 27.516.000.

Dhoni mengatakan, keseriusan Pemprov Jateng mengendalikan gratifikasi telah dimulai sejak periode pertama Ganjar Pranowo. Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan Pergub no 59 tahun 2014 dan diubah dengan Pergub no 24 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

“Pergub tersebut mengatur antara lain mengenai definisi gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, tata cara pelaporan, unit pengendalian gratifikasi, hak dan kewajiban pelapor serta perlindungan bagi pelapor,” ujarnya Selasa (28/6/2022).

Ia menyebut, gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG atau KPK bilamana hal itu berkaitan langsung dengan jabatan dan berlawanan dengan dengan tugas dan kewajiban penerima selaku pegawai negeri/penyelenggara negara. Namun, jika pemberian tidak berkaitan dengan kewenangan jabatan, berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan, nilainya wajar dalam batasan tertentu, dan sebagai bentuk pemberian dalam ranah adat istiadat, kebiasaan serta norma masyarakat hal tersebut tidak wajib dilaporkan.

Diungkapkan Dhoni, gratifikasi biasanya diberikan dalam bentuk paket makanan atau minuman. Paling banyak diberikan pada saat momen hari raya keagamaan.

“Ada pemberian gratifikasi barang berupa tas dengan nilai 600 dolar Amerika atau setara Rp 8.550.000. Modus pemberian gratifikasi yang digunakan, biasanya berupa bingkisan/parsel sebagai hadiah atau ucapan terima kasih. Pemberian gratifikasi didominasi kepada pejabat atau staf yang mempunyai kewenangan tertentu,” paparnya.

Dhoni mengatakan, gratifikasi adalah bentuk suap terselubung. Tindakan ini berpotensi mendorong ASN bersikap tidak profesional, tidak objektif dan tidak adil dalam melaksanakan tugas. Apabila pegawai negeri diberi gratifikasi yang dilarang, tindakan yang harus dilakukan adalah menolak pemberian tersebut. Jika pada kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

Oleh karena itu, ia mengingatkan jajaran Pemprov Jateng untuk melaporkan gratifikasi yang diterima melalui UPG atau KPK. Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara online melalui gol.kpk.go.id.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (pasal 12B ayat 1 UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001).
Jika penerimaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja maka akan dikenai sanksi hukum,” pungkas Dhoni.

Berkat kinerja tersebut, Jateng memborong penghargaan dari Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan UPG terbaik. Titel diperoleh Jateng pada perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020 lalu.

Panas Sebentar, Aksi Demo di Gedung DPRD Salatiga Mahasiswa-Polisi Saling Dorong
Panas Sebentar, Aksi Demo di Gedung DPRD Salatiga Mahasiswa-Polisi Saling Dorong
Jalan Rusak Wringinputih Segera Dibeton, Perusahaan Tanggung Biaya Perbaikan
Jalan Rusak Wringinputih Segera Dibeton, Perusahaan Tanggung Biaya Perbaikan
Sebanyak 12 gunungan hasil bumi dikirab warga RW 04 Kelurahan Tegalrejo, Kota Salatiga, dalam tradisi Grebeg Malam 1 Sura menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H. Kegiatan yang digelar sebagai wujud syukur kepada Tuhan ini diisi doa bersama dan kirab gunungan yang melambangkan harapan akan kesehatan, keberkahan, kelimpahan rezeki, serta kerukunan bagi masyarakat.
Arak Gunungan, Warga Tegalrejo Salatiga Berharap dapat Berkah
DPRD Kabupaten Semarang menindaklanjuti keluhan warga Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, terkait kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut material tambang galian C. Setelah inspeksi lapangan pada 16 Juni 2026, DPRD menemukan kerusakan cukup parah serta pelanggaran operasional truk, dan meminta perusahaan segera memperbaiki jalan atau berisiko menghadapi rekomendasi peninjauan ulang izin.
Jalan Desa Tlompakan Tuntang Rusak Dihajar Truk Tambang, DPRD Ultimatum Perusahaan

BACA JUGA :

Panas Sebentar, Aksi Demo di Gedung DPRD Salatiga Mahasiswa-Polisi Saling Dorong
Panas Sebentar, Aksi Demo di Gedung DPRD Salatiga Mahasiswa-Polisi Saling Dorong
Jalan Rusak Wringinputih Segera Dibeton, Perusahaan Tanggung Biaya Perbaikan
Jalan Rusak Wringinputih Segera Dibeton, Perusahaan Tanggung Biaya Perbaikan
Sebanyak 12 gunungan hasil bumi dikirab warga RW 04 Kelurahan Tegalrejo, Kota Salatiga, dalam tradisi Grebeg Malam 1 Sura menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H. Kegiatan yang digelar sebagai wujud syukur kepada Tuhan ini diisi doa bersama dan kirab gunungan yang melambangkan harapan akan kesehatan, keberkahan, kelimpahan rezeki, serta kerukunan bagi masyarakat.
Arak Gunungan, Warga Tegalrejo Salatiga Berharap dapat Berkah
DPRD Kabupaten Semarang menindaklanjuti keluhan warga Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, terkait kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut material tambang galian C. Setelah inspeksi lapangan pada 16 Juni 2026, DPRD menemukan kerusakan cukup parah serta pelanggaran operasional truk, dan meminta perusahaan segera memperbaiki jalan atau berisiko menghadapi rekomendasi peninjauan ulang izin.
Jalan Desa Tlompakan Tuntang Rusak Dihajar Truk Tambang, DPRD Ultimatum Perusahaan
Sebanyak 11.800 peserta dari sekolah, madrasah, pondok pesantren, dan organisasi masyarakat memeriahkan Pawai Taaruf Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Kota Salatiga, Selasa (16/6/2026). Kegiatan yang disambut Wali Kota Salatiga Robby Hernawan ini digelar untuk memperkuat syiar Islam, kebersamaan, dan toleransi melalui pawai dengan beragam atribut, kendaraan hias, serta penampilan seni Islami yang menyedot antusiasme warga.
Ribuan Peserta Meriahkan Pawai Taaruf Tahun Baru Islam di Salatiga
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menambah pasokan LPG 3 kilogram sebanyak 1.339.560 tabung di Jawa Tengah dan DIY pada 16 Juni 2026 untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan selama libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Penyaluran tambahan melalui skema fakultatif ini dilakukan guna menjaga ketersediaan stok dan memastikan masyarakat tetap mudah memperoleh LPG selama masa libur nasional.
Takut Langka Saat Libur? Pertamina Siapkan Tambahan 1,3 Juta Tabung LPG 3 Kg

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11.000 per Kg, Pinsar Sebut Overproduksi dan Dominasi Middleman Jadi Penyebab