UNGARAN – Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN (FPPNASN) Kabupaten Semarang berkumpul di halaman Kantor DPRD Kabupaten Semarang pada Senin (17/10/2022). Mereka menyampaikan aspirasinya kepada Komisi A DPRD Kabupaten Semarang.
Ketua FPPNASN Kabupaten Semarang, Nur Eko Pamuji menyampaikan keresahan para non-ASN terkait aturan penghapusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai sektor pada 2023 mendatang. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain berstatus PNS dan PPPK.
Menurutnya, terdapat kekhawatiran bagi tenaga honorer di pemerintahan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK, di antaranya petugas keamanan, petugas kebersihan dan sopir.
“Harapan kami pemerintah bisa membuka formasi tiga klaster tersebut.
Kami memperjuangkan mereka untuk masuk pendataan atau pemetaan saat ini,” ujarnya.
Dari datanya, terdapat total 4.604 pegawai non-ASN di Kabupaten Semarang. Di antara jumlah itu, sebanyak 1.345 orang statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk masuk seleksi PPPK. Tenaga kebersihan, keamanan, pengemudi dan BLUD sendiri berjumlah 1.226 orang dan terdapat 858 tenaga honorer atau non-ASN yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
“Semoga pemerintah bisa memasukkan semua tenaga non-ASN di Kabupaten Semarang untuk tetap di bawah pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kab Semarang, Badarudin menjelaskan, pihaknya siap untuk mengawal para non-ASN untuk menyalurkan aspirasinya hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
“Mereka menyampaikan aspirasi ke kami sehingga kami undang juga BKPSDM untuk diteruskan ke bupati agar segera membuat langkah-langkah bagaimana menyikapi keinginan teman-teman,” tukasnya. (win)