KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Khawatir Tak Penuhi Syarat PPPK, FPPNASN Kabupaten Semarang Wadul Dewan

Khawatir Tak Penuhi Syarat PPPK, FPPNASN Kabupaten Semarang Wadul Dewan

Khawatir Tak Penuhi Syarat PPPK, FPPNASN Kabupaten Semarang Wadul Dewan

UNGARAN – Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN (FPPNASN) Kabupaten Semarang berkumpul di halaman Kantor DPRD Kabupaten Semarang pada Senin (17/10/2022). Mereka menyampaikan aspirasinya kepada Komisi A DPRD Kabupaten Semarang.

Ketua FPPNASN Kabupaten Semarang, Nur Eko Pamuji menyampaikan keresahan para non-ASN terkait aturan penghapusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai sektor pada 2023 mendatang. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain berstatus PNS dan PPPK.

Menurutnya, terdapat kekhawatiran bagi tenaga honorer di pemerintahan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK, di antaranya petugas keamanan, petugas kebersihan dan sopir.

“Harapan kami pemerintah bisa membuka formasi tiga klaster tersebut.
Kami memperjuangkan mereka untuk masuk pendataan atau pemetaan saat ini,” ujarnya.

Dari datanya, terdapat total 4.604 pegawai non-ASN di Kabupaten Semarang. Di antara jumlah itu, sebanyak 1.345 orang statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk masuk seleksi PPPK. Tenaga kebersihan, keamanan, pengemudi dan BLUD sendiri berjumlah 1.226 orang dan terdapat 858 tenaga honorer atau non-ASN yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

“Semoga pemerintah bisa memasukkan semua tenaga non-ASN di Kabupaten Semarang untuk tetap di bawah pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kab Semarang, Badarudin menjelaskan, pihaknya siap untuk mengawal para non-ASN untuk menyalurkan aspirasinya hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

“Mereka menyampaikan aspirasi ke kami sehingga kami undang juga BKPSDM untuk diteruskan ke bupati agar segera membuat langkah-langkah bagaimana menyikapi keinginan teman-teman,” tukasnya. (win)

 

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]