Rencana pemerintah memberikan insentif sebesar Rp5 juta untuk pembelian motor listrik dipastikan semakin mendekati kenyataan. Saat ini, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan telah menyelesaikan koordinasi terkait aturan pemberian insentif tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur skema bantuan itu disebut sudah ditandatangani dan dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2026.
Jika terealisasi, kebijakan ini diperkirakan akan membuat persaingan antara motor listrik dan motor berbahan bakar minyak (BBM) semakin ketat.
Motor listrik kini semakin dilirik masyarakat karena biaya operasionalnya jauh lebih hemat. Biaya pengisian daya listrik lebih murah dibanding membeli bensin. Selain itu, perawatannya juga lebih sederhana karena tidak memerlukan ganti oli, busi, maupun filter udara secara rutin.
Keunggulan lainnya adalah ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang. Motor listrik juga menawarkan pengalaman berkendara yang lebih senyap dan responsif.
Meski begitu, motor listrik masih memiliki beberapa tantangan. Salah satunya adalah waktu pengisian baterai yang membutuhkan beberapa jam hingga penuh.
Jarak tempuh juga masih menjadi pertimbangan. Dalam sekali pengisian daya, rata-rata motor listrik mampu menempuh jarak sekitar 50 hingga 120 kilometer, tergantung jenis dan kapasitas baterainya.
Selain itu, biaya penggantian baterai yang relatif mahal masih menjadi kekhawatiran sebagian konsumen, meskipun usia pakainya dapat mencapai 3 hingga 8 tahun.
Dengan adanya insentif Rp5 juta, harga motor listrik akan semakin terjangkau. Namun, pilihan antara motor listrik atau motor BBM tetap bergantung pada kebutuhan, jarak perjalanan, dan kemampuan finansial masing-masing pengguna.









