SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, , mendorong DPRD Jawa Tengah untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai payung hukum bagi jutaan pekerja informal agar memperoleh perlindungan yang lebih jelas dan menyeluruh.
Dorongan itu disampaikan Ahmad Luthfi saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, keberadaan perda akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal, mulai dari aspek ketenagakerjaan, jaminan sosial, hingga peningkatan kesejahteraan.
“Raperda ini harus segera dibahas dan diselesaikan, sehingga kita memiliki payung hukum yang jelas,” tegas Luthfi.
Selain regulasi, ia juga menekankan pentingnya pendataan tenaga kerja informal secara menyeluruh. Data yang akurat akan memudahkan pemerintah dalam menyalurkan berbagai program, seperti bantuan hukum, akses permodalan, pelatihan, hingga program kesejahteraan lainnya secara tepat sasaran.
“Kalau ada datanya, akan lebih mudah melakukan intervensi bantuan,” ujarnya.
Luthfi berharap Raperda tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja informal yang selama ini menjadi bagian penting penggerak ekonomi masyarakat.
“Harapannya kita memiliki aturan yang jelas, baik dari aspek penegakan hukum maupun perlindungan lainnya terhadap pekerja informal,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, , mengatakan pekerja informal merupakan salah satu tulang punggung perekonomian daerah.
Sektor ini memiliki kontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, menekan angka pengangguran, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah.
Menurutnya, perkembangan ekonomi, transformasi digital, perubahan pola kerja, hingga dinamika pasar tenaga kerja menuntut hadirnya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif agar pekerja informal mendapatkan perlindungan yang layak.
“Perkembangan ekonomi, transformasi digital, perubahan pola kerja, serta dinamika pasar tenaga kerja menuntut adanya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja informal,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, , menambahkan, pembahasan Raperda juga akan mencakup mekanisme pendataan tenaga kerja informal serta penguatan perlindungan melalui jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
Apabila Raperda ini segera disahkan, Jawa Tengah diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan pekerja informal memperoleh hak, perlindungan, dan kesempatan yang lebih baik dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Jika diinginkan, saya juga bisa �membuat versi yang lebih bernuansa berita media online dengan judul yang lebih “menggigit” dan lead yang lebih kuat.









