URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Warga Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, menemukan sepeda motor Honda Beat merah hitam bernopol H 3960 IL yang disembunyikan di semak-semak belakang Puskesmas Dadapayam, Senin (1/7/2024). Penemuan ini dilaporkan ke Polsek Suruh karena warga curiga sepeda motor tersebut hasil kejahatan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kocak! Maling Motor di Dadapayam Suruh Ini Ikut Nonton Penemuan Hasil Curiannya

Kocak! Maling Motor di Dadapayam Suruh Ini Ikut Nonton Penemuan Hasil Curiannya

Kocak! Maling Motor di Dadapayam Suruh Ini Ikut Nonton Penemuan Hasil Curiannya

Pelaku pencurian sepeda motor di Dadapayam, Suruh berhasil diamankan petugas, Rabu (3/7/2024).

Foto: Humas Polres Semarang

Pelaku pencurian sepeda motor di Dadapayam, Suruh berhasil diamankan petugas, Rabu (3/7/2024).
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Warga Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang dibuat bingung dengan penemuan sebuah sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernopol H 3960 IL yang sengaja disembunyikan di semak-semak belakang Puskesmas Dadapayam, Senin (1/7/2024).

Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Suruh, karena warga curiga sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan. Petugas yang menerima laporan kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Ternyata sepeda motor yang ditemukan warga adalah milik Engel Maulida (16) yang dilaporkan hilang pada Minggu (30/6/2024) malam,” ujar Kapolsek Dadapayam AKP Ririh Widiastuti dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

Dengan berbekal keterangan saksi di lokasi penemuan dan CCTV yang ada di lingkungan pemukiman warga, Polsek Suruh menemukan titik terang pelakunya. Yakni DJ (21) yang merupakan tetangga korban.

“Pelaku berhasil kami amankan pada Rabu (3/7/2024) saat berada di Salatiga,” terangnya.

Uniknya, dari keterangan korban, tersangka ternyata ikut menyaksikan penemuan sepeda motor curiannya di semak-semak. Hasil pemeriksaan petugas, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan pabrik ini ingin memiliki sepeda motor.

“Pelaku masuk melalui jendela dapur dengan melepas daun jendela. Selanjutnya membuka pintu dapur dari dalam dan membawa kabur sepeda motor,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 penjara. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara