URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polres Demak mengamankan komplotan pencurian suku cadang milik PT Hartono Istana Teknologi (HIT) di Kabupaten Demak. Ada dua pelaku utama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Wahyu Adreawan (23) warga Kabupaten Demak dan Muhammad Wakhid Fikri Husin (20) warga Kabupaten Grobogan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Komplotan Pencurian Suku Cadang di Pabrik HIT Demak Diamankan, Pelaku Utama Mantan Karyawan

Komplotan Pencurian Suku Cadang di Pabrik HIT Demak Diamankan, Pelaku Utama Mantan Karyawan

Komplotan Pencurian Suku Cadang di Pabrik HIT Demak Diamankan, Pelaku Utama Mantan Karyawan

featured-img

RASIKAFM.COM | DEMAK – Satreskrim Polres Demak mengamankan komplotan pencurian suku cadang milik PT Hartono Istana Teknologi (HIT) di Kabupaten Demak. Ada dua pelaku utama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Wahyu Adreawan (23) warga Kabupaten Demak dan Muhammad Wakhid Fikri Husin (20) warga Kabupaten Grobogan.

Kedua orang ini merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut yang keluar dari pekerjaannya pada tahun 2022 lalu. Mereka dengan leluasa mencuri onderdil atau suku cadang untuk perakitan kulkas berupa Thermostat dan Rollbond Evapulator pada bulan Maret dan Desember 2022 lalu.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika adanya laporan pencurian oleh PT HIT. Setelah menerima laporan itu, Satreskrim Polres Demak langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan tiga pelaku pencurian.

“Jadi yang berperan aktif ini dua pelaku, Andre dan Fikri, keduanya merupakan mantan karyawan yang menjadi eksekutor pencurian. Sedangkan pelaku atas nama Imam Santoso, warga Tanjung Mas, Semarang, merupakan sopir truk ekspedisi,” ujar AKBP Budi saat rilis kasus di Mapolres Demak, Senin (9/1/2023).

“Para tersangka mencuri 70 box berisi 7.000 mesin Thermostat dan 600 Rollbond Evaporator yang diangkut dengan truck kontainer. Kerugian perusahaan mencapai Rp. 126 juta,” tambah Budi.

Budi menjelaskan, komplotan ini melakukan aksinya dari bulan Januari sampai April 2022. Kemudian mereka kembali melakukan pencurian pada bulan tanggal 27 Desember 2022.

“Mereka bekerjasama dengan sopir truck ekspedisi yang sering keluar masuk perusahaan untuk mengelabui petugas keamanan. Setelah truck bongkar muatan di gudang perusahaan, kemudian para pelaku memasukan barang curian ke truck kontainer tersebut,” terangnya.

Berdasarkan pengembangan kasus, kepolisian juga mengamankan tiga orang yaitu BS (54), HD (39) dan HR (41) diketahui sebagai penadah barang hasil curian. “Untuk para pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” bebernya.

Sementara itu, Pelaku Wahyu Andre mengaku, aksinya tersebut dilakukan sebanyak dua kali, bahkan saat dirinya masih bekerja di perusahaan tersebut. “Sudah dua kali. Pertama waktu saya masih bekerja di HIT. Kemudian keluar, dengan alasan ada kerjaan baru,” terangnya

Andre menambahkan, aksi pencuriannya dilakukan dengan masuk secara leluasa, pada saat ada bongkar muat barang. Selain itu, Andre mengaku nekat mencuri karena terdesak membutuhkan uang untuk membayar hutan judi online sebesar Rp. 80 juta.

Saya dan Fikri masuk ke Gudang bersama sopir truk yang melakukan bongkar muatan. Setelah barang sudah dibongkar di dalam Gudang, saya ambil dan bawa keluar. Dapat bagian 10 juta, untuk bayar utang, sisanya untuk karaoke di Demak,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Puluhan remaja Pecinta dan Pelestari Alam Tengaran menebar 1.900 bibit ikan di aliran Sungai Serang, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (5/7/2026). Aksi yang digagas Ketua RW 02 Dukuh Krajan, Sowam Ahmadi, menggunakan donasi warga untuk memulihkan ekosistem pascapencemaran limbah sekaligus mengedukasi generasi muda agar menjaga kelestarian sungai.
Jaga Kelestarian Alam, Remaja di Tengaran Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Serang
Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar