KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Korban Pembacokan Lansia Lantaran Mencuri Ikan Diancam 7 Tahun Penjara

Korban Pembacokan Lansia Lantaran Mencuri Ikan Diancam 7 Tahun Penjara

Korban Pembacokan Lansia Lantaran Mencuri Ikan Diancam 7 Tahun Penjara

SEMARANG – Marjani (30) korban pembacokan oleh seorang lansia juga turut dipolisikan. Ia kini disangkakan atas dugaan kasus pencurian ikan di kolam yang dijaga oleh seorang lansia bernama Kasmito.

Warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak itu kini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan terancam 7 tahun penjara.

[irp posts=”25850″ name=”Bela Diri Ketika Pencuri Ikan Melawan, Lansia Asal Demak Ditahan”][irp posts=”25942″ name=”Polisi Berikan Penjelasan Atas Kasus Lansia Yang Bela Diri Saat Pencuri Melawannya”]

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, perkara ini masih dalam tahap penyidikan Sat Reskrim Polres Demak dengan laporan kepolisian nomor  LP / B / 166 / X / 2021 / SPKT / Res Demak / Polda pada tanggal 11 Oktober 2021.

“Kalau pencuri kita kenakan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar AKBP Budi saat ditemui di Mapolres Demak, Rabu (13/10/2021).

“Yang melaporkan pelaku itu pemilik kolam pada tanggal 11 Oktober tapi tetap kita lakukan penyidikan kita secara profesional akan tuntaskan terkait dengan kasus pencurian yang baru dilaporkan tersebut,” bebernya.

Meski begitu, pihaknya belum melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap terduga pelaku pencurian itu. Sebab, kondisi kesehatan setelah dibacok oleh Kasmito belum pulih.

“Sementara kondisi kan belum sembuh. Nanti kita akan melakukan pemeriksaan terduga tersebut. Tapi karena memang kondisi belum membaik kita nanti akan kita lihat, kalau udah membaik kita akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut,” tuturnya.

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
[pekok2]