URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Penanganan Stunting Kota Semarang Menjadi Percontohan di Indonesia. Rumah Pelita atau Rumah Penanganan Stunting Lintas Sektor Bagi Baduta di Semarang Barat menjadi salah satu upaya dalam penanganan stunting. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengungkapkan kemudahan dan integrasi dalam penanganan yang membuat program ini bisa menjadi percontohan di Indonesia.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kota Semarang Jadi Percontohan Penanganan Stunting di Indonesia dengan “Rumah Pelita”

Kota Semarang Jadi Percontohan Penanganan Stunting di Indonesia dengan “Rumah Pelita”

Kota Semarang Jadi Percontohan Penanganan Stunting di Indonesia dengan “Rumah Pelita”

featured-img

Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menjelaskan bahwa penanganan stunting di Kota Semarang diharapkan dapat menjadi percontohan di Indonesia. Hal ini diungkapkannya saat meninjau persiapan peresmian Rumah Pelita (Rumah Penanganan Stunting Lintas Sektor Bagi Baduta) di Rumah Duta Revolusi Mental Kecamatan Semarang Barat pada hari Sabtu (18/2).

“Alhamdulillah, ini tadi kita bersama-sama membereskan semua persiapan untuk peresmian Rumah Pelita, rumah penitipan untuk anak-anak stunting. Ini tadi, khususnya dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian untuk mengecek urban farmingnya, Diskominfo untuk CCTV, Dinas Lingkungan Hidup untuk kebersihan, dan DP3A untuk penambahan kelengkapan,” tutur perempuan yang akrab disapa Ita

Dirinya menjelaskan bahwa program penanganan stunting di Kota Semarang melalui Rumah Pelita kemungkinan akan menjadi yang pertama di Indonesia. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh kemudahan dan integrasi dalam penanganannya.

“Program ini kemungkinan akan menjadi proyek percontohan pertama di Indonesia, karena terintegrasi dengan baik dalam memenuhi gizi dan pola asuh anak. Semua program ini memiliki SOP yang jelas. Sebagai contoh awal, akan ada 10 anak dari Kelurahan Kalipancur dan Kelurahan Manyaran Kecamatan Semarang Barat yang akan menjadi peserta program,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan mengenai fasilitas yang nantinya akan diperoleh anak-anak stunting di Rumah Pelita.

“Ada pengasuh 2 orang, karena 1 pengasuh untuk 5 anak. Kemudian ada juru masak yang didampingi oleh ahli nutrisi dari Dinas Kesehatan, Dokter Anak, Psikolog untuk IQ, Trapis untuk motorik, Bidan untuk umum. Juga kelengkapan mainan, tempat tidur, dan masing2 punya rekam medis untuk penanganan, misalnya jika Dokter Anak melihat rekam medisnya dan kemudian ternyata membutuhkan pendampingan Psikolog, nanti akan direkomendasikan ke rumah Duta Revolusi Mental,” terang Ita.

Ita berharap dengan penanganan yang sudah sangat terintegrasi ini menjadikan kasus stunting di Kota Semarang menjadi 0 persen angkanya.

“Semoga bisa jadi 1 manfaat untuk anak-anak stunting khususnya di Kota Semarang dan umumnya jadi percontohan tingkat nasional. Tentu harapannya bisa 0 angka stunting di Kota Semarang,” pungkasnya.

Kelurahan Kalipancur dan Kelurahan Manyaran di Kecamatan Semarang Barat dipilih karena terdapat banyak kasus anak stunting di wilayah tersebut, terutama karena masalah pola asuh akibat ibu yang bekerja dan meninggalkan anak. Dengan konsep kerja sama yang terintegrasi, Rumah Pelita Semarang Barat akan melaporkan perkembangan anak setiap harinya untuk menangani stunting secara lebih efektif.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Faktor Ekonomi Dorong Minat KB Pria di Kabupaten Semarang
Faktor Ekonomi Dorong Minat KB Pria di Kabupaten Semarang
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Pemerintah mengubah strategi penanggulangan tuberkulosis (TBC) dengan melakukan skrining aktif dari rumah ke rumah guna menemukan 1,08 juta kasus sepanjang 2026. Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan dr. Benjamin Paulus Octavianus di RS Paru dr. Ario Wirawan Salatiga, Senin (29/6/2026), karena hingga pertengahan tahun baru sekitar 800 ribu penderita terdeteksi sehingga percepatan penemuan kasus diperlukan untuk memutus rantai penularan dan meningkatkan keberhasilan pengobatan.
Lawan TBC! Wamenkes Minta Jangan Tunggu Sakit Baru Periksa
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut