URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kementerian PUPR memberikan pengakuan kepada Pemerintah Kota Semarang atas komitmen dalam Pelestarian Berkelanjutan Cagar Budaya, yang memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan ketangguhan sosial. Pada acara Puncak Peringatan Hari Habitat Dunia dan Hari Kota Dunia (HHD-HKD) 2023, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menerima penghargaan dari Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, serta alokasi dana sebesar Rp 5 miliar untuk program pembangunan di bawah Cipta Karya PUPR tahun 2024

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kota Semarang Terima Penghargaan Kemen PUPR atas Komitmennya dalam Pelestarian Berkelanjutan Cagar Budaya

Kota Semarang Terima Penghargaan Kemen PUPR atas Komitmennya dalam Pelestarian Berkelanjutan Cagar Budaya

Kota Semarang Terima Penghargaan Kemen PUPR atas Komitmennya dalam Pelestarian Berkelanjutan Cagar Budaya

featured-img

Semarang – Kementerian PUPR memberikan pengakuan kepada Pemerintah Kota Semarang atas komitmennya dalam Pelestarian Berkelanjutan Cagar Budaya. Upaya peningkatan permukiman perkotaan yang dilakukan oleh Pemkot Semarang diakui memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan ketangguhan sosial, terutama dalam hal melestarikan cagar budaya Kawasan Semarang Lama.

Pada acara Puncak Peringatan Hari Habitat Dunia dan Hari Kota Dunia (HHD-HKD) 2023 di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, secara resmi menerima penghargaan dari Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, pada Senin malam (30/10/2023). Sebagai penghargaan atas prestasi tersebut, Kota Semarang juga mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 5 miliar untuk program pembangunan di bawah Cipta Karya PUPR tahun 2024.

Dalam penjelasannya, Wali Kota yang akrab disapa Mbak Ita tersebut menegaskan bahwa Kota Semarang mampu meraih apresiasi ini berkat komitmen jangka panjang Pemerintah Kota Semarang dalam menjaga dan melestarikan bangunan bersejarah dan cagar budaya.

“Jadi Kota Semarang mendapatkan penghargaan untuk kota yang memiliki komitmen jangka panjang serta konsisten dalam meningkatkan investasi ekonomi pusaka dan olah design melalui Adaptive Reuse bangunan cagar budaya,” terang Mbak Ita.

Ia mengungkapkan pencapaian Pemkot Semarang ini merupakan hasil dari perjuangan yang tidak mudah. Mbak Ita lantas bercerita kendala di lapangan yang sulit untuk dihindari, khususnya dengan pemilik bangunan ataupun pemilik usaha di kawasan Kota Lama.

“Ini merupakan apresiasi yang luar biasa. Tentu tidak mudah dan banyak tantangan. Pemerintah Kota Semarang juga sudah sering mengedukasi masyarakat. Tapi memang mungkin ada sebagian pemilik bangunan yang belum merelakan jika jalan ditutup untuk kendaraan. Tapi ini sudah mulai bertahap, di mana setiap weekend ditutup beberapa jam,” tuturnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Mbak Ita tetap berkomitmen untuk terus mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menjaga bangunan cagar budaya. Sehingga dirinya berharap setiap peraturan yang berlaku di area Kawasan Semarang Lama sebagai Cagar Budaya dapat dipatuhi masyarakat secara luas.

Dalam acara tersebut terdapat dua Kategori Penghargaan dari Kementerian PUPR, yakni Pelestarian Berkelanjutan dan Capaian Optimalisasi Kinerja Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS-3R).

Penilaian apresiasi cagar budaya berkelanjutan sendiri dilakukan kepada 15 kabupaten/kota yang memiliki komitmen dalam pelestarian kota pusaka dengan kriteria penilaian meliputi tata kelola dan kelembagaan, olah desain, informasi edukasi dan promosi, ekonomi pusaka, pengembangan kehidupan kebudayaan.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyampaikan, apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang terus menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan pelestarian kota berkelanjutan dan peningkatan manajemen TPS-3R.

“Saya kira dengan penilaian kota-kota pelestarian berkelanjutan dan manajemen TPS-3R yang baik, saya ingin memberikan apresiasi bukan hanya Rp 3 miliar namun semua peraih penghargaan masing-masing mendapatkan Rp 5 miliar. Bukan berbentuk uang, tetapi program pembangunan di Cipta Karya untuk tahun 2024,” kata Basuki.

BACA JUGA :

PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan